Home Saturday Forum Sebab Munculnya Perbedaan dalam Fiqh Empat Mazhab

Sebab Munculnya Perbedaan dalam Fiqh Empat Mazhab

3111
0

Akses terhadap dakwah Islam, seperti pengajian dan tulisan, yang kian semarak di zaman internet seperti sekarang sering mengantarkan kita pada perbedaan pendapat. Dalam beberapa kasus, perbedaan tersebut bahkan meruncing menjadi vonis tertentu, baik terhadap sosok perorangan atau suatu amalan. Istilah “tahdzir” menjadi akrab di telinga kita. Hal yang patut disayangkan dari perselisihan tersebut adalah keterlibatan orang-orang awam, yang seharusnya lebih banyak belajar tentang suatu perkara dari pelbagai dalilnya, ketimbang memutuskan secara keras untuk menyalahkan pendapat yang berlainan.

Tentu saja, ada batas kebenaran dari perbedaan-perbedaan pendapat, yang masih diakui maupun yang sudah dinyatakan keliru, oleh suatu ijma’ di kalangan ulama. Dalam disiplin fiqh saja, kita mengenal mazhab-mazhab besar dan sgala perbedaan di dalamnya; dua ulama di dalam mazhab yang sama juga sangat mungkin memiliki pendapat berbeda tentang suatu perkara. Karena itu, jalan paling bijak untuk memahami perbedaan yang ada adalah dengan kembali pada ilmu yang benar. Ketulusan hati dalam mempelajari Islam juga akan menjaga hati kita tetap tenang ketika berhadapan dengan perbedaan tersebut.

INSISTS Saturday Forum (INSAF) pekan ini mengundang Ketua Majelis Fatwa Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Dr. Zain An Najah, untuk kembali mengingatkan kita semua dalam menyikapi perbedaan berlandasakan ilmu yang benar. Dr. Zain mempelajari Fiqh dan Ushul Fiqh sejak sarjana hingga doktor di salah satu pusat keilmuan Islam modern, Universitas Al-Azhar, Mesir. Kami mengundang para peminat kajian fiqh dan kajian Islam pada umumnya untuk menghadiri INSAF pekan ini.

Acara ini gratis dan terbuka untuk umum, dengan pendaftaran melalui pengisian buku tamu di awal acara.

***

as-salāmu ‘alaykum wa rahmatullāhi wa barakātuh…

Hadirilah INSISTS Saturday Forum (INSAF):

Tema: “Sebab Munculnya Perbedaan dalam Fiqh Empat Mazhab”

Pembicara: Dr. Zain An Najah, M.A. (Ketua Majelis Fatwa Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia [DDII])

Sabtu, 16 Februari 2019 / 11 Jumadil Akhir 1440
Pkl. 10.00 – 12.00 WIB

Aula Imam al-Ghazali, INSISTS, Gedung Gema Insani Lt.1
Jl. Kalibata Utara 2 No.84 Jakarta Selatan

Informasi: Telp: 021-7940381 / WA: 0812 9081 5528

Leave a Reply