Home Diskusi Sabtu Feminisme, Betty Friedan dan Upaya Mengaburkan Batas Domestik dan Publik

Feminisme, Betty Friedan dan Upaya Mengaburkan Batas Domestik dan Publik

35
0

Oleh Silvia Marina | Dosen STAI Dirosat Islamiyah Al-Hikmah Jakarta

Perdebatan mengenai peran perempuan dalam ruang domestik dan publik terus menjadi isu penting dalam diskursus modern. Salah satu tokoh yang memberi pengaruh besar dalam perdebatan ini adalah Betty Friedan melalui karyanya The Feminine Mystique. Dalam buku tersebut, Friedan mengangkat kegelisahan perempuan modern yang terkungkung dalam peran domestik, yang menurutnya dapat melahirkan perasaan hampa, kehilangan identitas, dan ketidakbermaknaan hidup.

Namun, dalam kajian yang disampaikan oleh Ustadz Nurfajri Romadhon dalam forum INSISTS, persoalan ini tidak berhenti pada kritik terhadap domestikasi perempuan. Kajian tersebut justru mengajak untuk melangkah lebih jauh, yakni melampaui dikotomi domestik–publik itu sendiri, dengan menghadirkan kembali teladan perempuan generasi awal Islam (shahabiyyat) sebagai model integrasi peran yang utuh. Tulisan ini merupakan upaya mereview dan menarasikan kembali gagasan tersebut dalam kerangka yang lebih sistematis.

Membaca Betty Friedan Secara Kontekstual: Reduksi Makna dalam Konsep Aktualisasi Diri

Gagasan Betty Friedan tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial Amerika pasca-Perang Dunia II. Pada masa itu, perempuan yang sebelumnya berperan aktif dalam sektor publik didorong kembali ke ranah domestik, sementara kehidupan suburban yang berkembang justru menciptakan isolasi sosial bagi ibu rumah tangga. Peran domestik direduksi menjadi aktivitas rutin yang kehilangan dimensi intelektual dan spiritual, sehingga melahirkan apa yang oleh Friedan disebut sebagai “the problem that has no name”.

Kritik Friedan sebenarnya menyentuh aspek yang valid, yaitu adanya krisis makna dalam kehidupan perempuan modern. Ia berusaha mengembalikan kesadaran perempuan terhadap potensi dirinya, serta menolak reduksi peran perempuan menjadi sekadar fungsi domestik tanpa penghargaan. Namun demikian, persoalan muncul ketika solusi yang ditawarkan menjadi terlalu sempit, yakni menjadikan kerja publik sebagai satu-satunya jalan menuju aktualisasi diri.

Friedan menekankan bahwa perempuan hanya dapat menemukan dirinya melalui creative work of her own, yaitu kerja produktif yang bersifat personal di ruang publik. Pandangan ini pada dasarnya berangkat dari asumsi bahwa identitas manusia ditentukan oleh produktivitas individual. Dan ruang publik merupakan arena utama pembentukan makna diri.

Di sinilah letak reduksi yang cukup mendasar. Perspektif tersebut tidak hanya mengabaikan dimensi spiritual dalam kehidupan manusia, tetapi juga mempersempit makna kerja itu sendiri. Kerja dipahami semata sebagai sarana aktualisasi diri, bukan sebagai bagian dari orientasi nilai yang lebih luas. Akibatnya, peran domestik secara implisit diposisikan sebagai sesuatu yang tidak cukup bermakna untuk membentuk identitas manusia.

Shahabiyyat dan Integrasi Peran sebagai Fakta Sejarah

Berbeda dengan konstruksi dikotomis yang sering diasumsikan dalam pemikiran modern, sejarah Islam justru menghadirkan gambaran yang jauh lebih utuh. Perempuan sejak awal tidak pernah ditempatkan secara kaku dalam pilihan antara domestik atau publik. Keduanya bukan wilayah yang saling menegasikan, melainkan ruang yang dapat dijalani secara simultan dalam satu kerangka nilai.

Figur-figur shahabiyyat memberikan bukti historis yang konkret tentang hal ini. Mereka bekerja, berkontribusi secara sosial, berinteraksi di ruang publik, namun tetap menjaga adab dan orientasi akhirat. Dengan kata lain, yang diintegrasikan bukan hanya peran, tetapi juga makna.

Salah satu contoh yang sering dikutip adalah Zainab, istri ‘Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhuma. Ia dikenal sebagai perempuan yang memiliki keterampilan tangan, menghasilkan kerajinan, dan menjualnya. Namun yang menjadikan kisah ini penting bukan sekadar aktivitas ekonominya, melainkan orientasinya. Hasil dari kerja tersebut tidak berhenti pada kepentingan pribadi, tetapi digunakan untuk sedekah di jalan Allah. Di sini terlihat bahwa kerja dalam Islam tidak diarahkan semata pada self-actualization, tetapi pada sesuatu yang lebih tinggi yakni kontribusi yang bernilai ibadah.

Gambaran yang tidak kalah kuat terlihat pada sosok  Bunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Ia tidak hanya hadir dalam ruang domestik sebagai istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tetapi juga tampil sebagai otoritas keilmuan yang menjadi rujukan umat. Dari Masjid Nabawi, ia mengajar, menjawab pertanyaan, dan membentuk pemahaman masyarakat. Menariknya, aktivitas ini tetap dijalankan dalam bingkai adab, di antaranya melalui interaksi dari balik hijab. Ini menunjukkan bahwa kehadiran perempuan di ruang publik tidak menuntut pelepasan identitas atau nilai, melainkan justru ditegakkan bersamanya.

Hal yang sama tampak dalam kisah Qaylah Ummu Banī Ammār radhiyallahu ‘anha. Ia secara eksplisit menyatakan dirinya sebagai pelaku jual-beli dan datang kepada Rasulullah untuk berkonsultasi tentang etika transaksi. Riwayat ini tidak hanya menunjukkan bahwa perempuan terlibat dalam aktivitas ekonomi, tetapi juga menegaskan bahwa mereka adalah subjek yang sadar hukum, aktif bertanya, dan memiliki ruang dalam diskursus keilmuan. Aktivitas publik dalam hal ini tidak dipandang sebagai penyimpangan, melainkan bagian dari kehidupan yang diatur dan diarahkan.

Dimensi profesional bahkan terlihat pada sosok Asy-Syifā’ binti ‘Abdillāh radhiyallahu ‘anha. Ia dikenal sebagai guru literasi, praktisi ruqyah, dan yang cukup penting dipercaya oleh ‘Umar bin Khattab untuk memegang peran administratif di pasar. Kepercayaan ini menunjukkan bahwa perempuan tidak hanya hadir sebagai partisipan, tetapi juga dapat memegang posisi strategis dalam struktur sosial. Kompetensi menjadi pertimbangan, bukan sekadar jenis kelamin.

Sementara itu, Samrā’ binti Nuhaik radhiyallahu ‘anha memperlihatkan sisi lain dari keterlibatan perempuan di ruang publik. Ia menjalankan fungsi pengawasan sosial di pasar, melakukan amar ma‘ruf nahi munkar secara langsung. Peran ini menegaskan bahwa perempuan tidak hanya menjadi bagian dari masyarakat, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga nilai-nilai yang hidup di dalamnya.

Jika ditarik lebih luas, sejumlah riwayat lain semakin memperjelas legitimasi ini. Rasulullah ﷺ memberikan izin kepada perempuan untuk bekerja di kebun, sebagaimana dalam kasus bibi Jābir bin ‘Abdillāh. Raithah, istri ‘Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhuma, berperan sebagai penopang ekonomi keluarga melalui keterampilannya. Perempuan Anshar juga aktif dalam produksi pangan, seperti membuat dan menjual roti, yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.

Semua ini mengarah pada satu kesimpulan yang tidak bisa diabaikan, yaitu tidak terdapat larangan struktural terhadap aktivitas publik perempuan dalam Islam. Namun, kebebasan tersebut tidak berdiri tanpa arah. Ia selalu berada dalam koridor nilai -terikat dengan adab, tanggung jawab, dan orientasi ibadah.

Persoalan sebenarnya bukan pada apakah perempuan berada di rumah atau di luar rumah, tetapi pada bagaimana setiap aktivitas tersebut dimaknai. Sejarah shahabiyyat menunjukkan bahwa integrasi peran bukanlah konsep baru, melainkan realitas yang telah hidup sejak awal Islam. Dan di sinilah letak kritik paling mendasar terhadap dikotomi modern, karena ia bukan hanya menyederhanakan realitas, tetapi juga mengabaikan model peradaban yang telah lebih dahulu menghadirkan keseimbangan itu sendiri.

Mengaburkan Batas Domestik dan Publik dalam Realitas

Kajian ini juga menunjukkan bahwa batas antara domestik dan publik pada dasarnya tidak pernah benar-benar kaku. Aktivitas domestik memiliki dampak langsung terhadap kualitas kehidupan publik, sementara dinamika publik turut memengaruhi kehidupan domestik. Dalam konteks modern, bahkan dunia digital semakin memperlihatkan bahwa kedua ruang ini saling berkelindan.

Pemikiran ini tidak hanya ditemukan dalam tradisi Islam. Viktor Frankl, misalnya, menekankan bahwa manusia pada dasarnya mencari makna, bukan sekadar aktualisasi diri. Carol Gilligan menunjukkan bahwa pengalaman relasional yang sering diasosiasikan dengan ruang domestik justru memiliki dampak luas dalam kehidupan sosial. Riset James Heckman juga menegaskan bahwa kualitas kehidupan publik sangat ditentukan oleh investasi pada masa awal kehidupan anak di dalam keluarga. Hal ini menguatkan bahwa rumah bukan sekadar ruang privat yang terpisah dari peradaban, melainkan fondasi utama bagi terbentuknya kualitas masyarakat.

Relasi Gender: Dari Konflik Menuju Kemitraan

Salah satu perbedaan mendasar antara paradigma Islam dan sebagian pemikiran modern terletak pada cara memandang relasi antara laki-laki dan perempuan. Rasulullah ﷺ menyebut perempuan sebagai saudara bagi laki-laki, sementara Al-Qur’an menggambarkan keduanya sebagai awliyā’ yang saling menolong dalam kebaikan.

Paradigma ini menolak cara pandang yang melihat relasi gender sebagai arena konflik atau kompetisi. Sebaliknya, Islam menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai mitra dalam membangun kehidupan. Dengan demikian, perdebatan mengenai siapa yang lebih dominan atau lebih utama menjadi tidak relevan, karena yang ditekankan adalah integrasi peran dalam kerangka nilai.

Refleksi

Dalam konteks ini, kajian yang disampaikan oleh Nur Fajri Romadhon memberikan kontribusi yang signifikan. Ia tidak hanya mengkritik gagasan Barat secara reaktif, tetapi juga berupaya membacanya secara kontekstual dan proporsional. Pada saat yang sama, ia menghadirkan alternatif konseptual yang berakar pada tradisi Islam, khususnya melalui pengangkatan kembali teladan shahabiyyat.

Kajian ini juga berhasil mendekonstruksi asumsi dikotomis antara domestik dan publik, sekaligus menunjukkan bahwa keduanya tidak dapat dipisahkan secara mutlak. Lebih dari itu, ia menawarkan paradigma relasi gender berbasis kemitraan, yang relevan tidak hanya secara normatif, tetapi juga dalam menjawab persoalan sosial kontemporer. Dengan demikian, kontribusi utamanya terletak pada kemampuannya untuk menghubungkan teks, sejarah, dan realitas modern dalam satu kerangka pemikiran yang utuh.

Dalam kajian ini, beliau memaksudkan bahwa melampaui Betty Friedan bukan berarti menolak seluruh gagasannya, melainkan menempatkannya secara proporsional dalam konteks yang melahirkannya. Kegelisahan yang ia suarakan adalah nyata, tetapi solusi yang ditawarkan belum sepenuhnya menjawab kompleksitas persoalan manusia.

Islam, melalui teladan shahabiyyat dan prinsip kemitraan antara laki-laki dan perempuan, menawarkan paradigma yang lebih integratif. Dalam paradigma ini, perempuan tidak dipaksa memilih antara domestik atau publik, tetapi diarahkan untuk menghadirkan nilai dalam setiap peran yang dijalani.

Pada akhirnya, persoalan bukan terletak pada ruang tempat perempuan beraktivitas, melainkan pada sejauh mana aktivitas tersebut mengandung makna, nilai, dan kontribusi bagi kehidupan.

Wallāhu a‘lam.