Rancangan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) tengah menjadi isu yang ramai dibicarakan di awal tahun ini. Beberapa peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di akhir tahun 2018 lalu turut menghangatkan isu ini, karena keberadaan korban yang nyata. Di sisi lain, isu ini berkembang menjadi pro-kontra ketika masing-masing pihak yang terlibat membicarakannya memiliki posisi ideologis tersendiri.
Kalangan yang pro menganggap adanya kekosongan regulasi yang mengatur dan mempidanakan kasus perkosaan dan pelecehan seksual dengan mengklaim kasus kejahatan seksual (perkosaan, pelecehan) sebagai kasus kekerasan seksual.
Tetapi dalam amatan pihak yang kontra terhadapnya, RUU ini menaruh beberapa asumsi yang diambil dari paradigma feminisme radikal tentang kedaulatan atas tubuh. Hal ini bertentangan dengan agama dan adat masyarakat Indonesia, serta membuka peluang bagi liberalisasi nilai dan perilaku masyarakat terutama terkait perkara seksualitas.
INSISTS Saturday Forum (INSAF) mengundang Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Pusat, Dr. Rida Hesti Ratnasari, M.Si., untuk membahas hal ini. Selain terlibat dalam kegiatan pemberdayaan perempuan dan keluarga, lulusan Sosiologi (M.Si.) dan Kesejahteraan Sosial (Dr.) Universitas Indonesia ini juga menjadi konsultan penelitian di beberapa tempat, baik pemerintah maupun swasta. Peminat isu-isu perempuan dan seksualitas, juga peminat kajian Islam pada umumnya, diundang untuk hadir ke acara ini.
Acara ini gratis dan terbuka untuk umum, dengan pengisian buku tamu di awal acara.
*
as-salāmu ‘alaykum wa rahmatullāhi wa barakātuh…
Hadirilah INSISTS Saturday Forum (INSAF):
Tema: “”
Pembicara: Dr. Rida Hesti Ratnasari, M.Si. (Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Pusat)
Sabtu, 2 Februari 2019 / 27 Jumadil Awwal 1440
Pkl. 10.00 – 12.00 WIB
Aula Imam al-Ghazali, INSISTS, Gedung Gema Insani Lt.1
Jl. Kalibata Utara 2 No.84 Jakarta Selatan
Informasi: Telp: 021-7940381 / WA: 0812 9081 5528