Di Idul Adha 1439 H yang baru saja berlalu ini, umat Islam terbagi dua berdasarkan hari pelaksanaan. Ada yang merayakannya di hari Selasa, dan ada yang merayakannya di hari Rabu. Ini adalah contoh perbedaan pendapat, di antara banyak contoh lain yang bisa disebutkan.
Kondisi masyarakat muslim Indonesia hari ini menjadi contoh yang menarik untuk mempelajari keberagaman pendapat dan pengalaman ajaran Islam. Dari tata cara beribadah, penentuan hari raya, sampai perkara politik, ekonomi, dan gerakan sosial, umat kerap menunjukkan keberagaman yang biasanya sesuai dengan afiliasi mereka pada kelompok pengajian atau ormas tertentu. Salah satu disiplin untuk menganalisis perbedaan tersebut adalah fiqh, karena ia terhubung dengan dalil-dalil naqli dan aqli untuk menghukumi sesuatu yang zahir. Fiqh ikhtilaf, sebuah subyek kajian untuk memahami sebab-sebab perbedaan para ulama, menjadi penting untuk dikenali.
INSISTS Saturday Forum (INSAF) pekan ini mengundang Ketua Majelis Fatwa Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Dr. Ahmad Zain An-Najah, M.A., untuk membahas tema fiqh ikhtilaf. Sejak berdiri hingga sekarang, Dewan Dakwah memang terkenal sebagai elmbaga yang emnaungi umat termasuk dalam menghadapi perbedaan pendapat. Ustadz Zain mempelajari Syari’ah di dua kampus penting bagi ilmu-ilmu Islam, yakni di Universitas Islam Madinah (S1) dan Universitas Al-Azhar (S2 dan S3).
***
as-salāmu ‘alaykum wa rahmatullāhi wa barakātuh…
Hadirilah INSISTS Saturday Forum (INSAF):
Tema: “Fiqh Ikhtilaf: Sebab-sebab Perbedaan Pendapat Para Ulama”
Pembicara: Dr. Ahmad Zain an-Najah, M.A. (Ketua Majelis Fatwa Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia)
Sabtu, 25 Agustus 2018
Pkl. 10.00 – 12.00 WIB
Aula Imam al-Ghazali, INSISTS, Gedung Gema Insani Lt.1
Jl. Kalibata Utara 2 No.84 Jakarta Selatan
Informasi: Telp: 021-7940381 / WA: 0812 9081 5528