Home Saturday Forum Perempuan dan Seksualitas dalam Peraturan Perundang-undangan

Perempuan dan Seksualitas dalam Peraturan Perundang-undangan

1143
0

Perempuan dan isu seksualitas menjadi salah satu perhatian dalam perkembangan negara hukum modern. Negara yang baik dinilai mesti menyediakan regulasi yang jelas dan lengkap terkait dua subyek ini, agar kekerasan, peminggiran, dan praktik-praktik merugikan lain tak terjadi.

Untuk mewujudkan hukum positif yang terukur tersebut, kita memerlukan seperangkat nilai tertentu yang mencerminkan jatidiri bangsa, sebab ada terlalu banyak perangkat nilai di dunia ini yang memandang perempuan dan seksualitas dengan cara berbeda-beda. Ada yang menganggap perempuan sebagai warga kelas kedua yang tercipta sebagai pemenuhan kebutuhan seksual lelaki saja, tetapi ada juga yang memandangnya sebagai makhluk otonom sehingga bebas mengekspresikan diri, termasuk dalam urusan seksualitas.

Kita tentu perlu menghindari dua pandangan ekstrim seperti itu, yang bertentangan dengan semangat kebangsaan dan fitrah kemanusiaan kita. Dalam islam, hubungan laki-laki dan perempuan berjalan dengan pedoman keadilan yang harus dipenuhi satu sama lain. Turunannya adalah pedoman seksualitas yang juga adil, sehingga pelanggaran atasnya, apalagi sampai berupa perzinaan, adalah kezaliman terhadap diri, masyarakat, dan negara.

INSISTS Saturday Forum (INSAF) pekan ini mengundang Ibu Neng Djubaidah, Ph.D, untuk membahas tema yang amat dikuasainya ini. Ibu Neng adalah dosen senior di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang menyelesaikan pendidikan sarja dan magisternya di sana, dan Ph.D. di Universiti Kebangsaan Malaysia dengan penelitian tentang perbandingan regulasi perempuan dan seksualitas di Malaysia dan Indonesia. Peminat kajian hukum dan perempuan amat disarankan untuk menghadiri INSAF ini, dan juga tentu saja para peminat kajian pemikiran Islam pada umumnya.

*

as-salāmu ‘alaykum wa rahmatullāhi wa barakātuh…

Hadirilah INSISTS Saturday Forum (INSAF):

Tema: “Perempuan dan Seksualitas dalam Peraturan Perundang-undangan”

Pembicara: Neng Djubaidah, Ph.D. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia)

Sabtu, 17 November 2018
Pkl. 10.00 – 12.00 WIB

Aula Imam al-Ghazali, INSISTS, Gedung Gema Insani Lt.1
Jl. Kalibata Utara 2 No.84 Jakarta Selatan

Informasi: Telp: 021-7940381 / WA: 0812 9081 5528

Leave a Reply