Home Artikel Konsep Ilmu dan Metode Pendidikan Al Ghazali (1)

Konsep Ilmu dan Metode Pendidikan Al Ghazali (1)

8166
0

Telaah Terhadap Kitab Ihya’ ‘Ulumuddin Bab Ilmu

Oleh :

Wendi Zarman

 

Ihya’ ‘Ulumuddin merupakan karya paling besar Imam Al-Ghazali yang di dalamnya terkandung berbagai pembahasan mengenai kehidupan ditinjau dari agama Islam, salah satunya pembahasan mengenai ilmu. Al-Ghazali mengungkapkan telah terjadi kerusakan ilmu zamannya yang ditandai oleh bermunculannya ulama dunia (ulama su’) yang belajar ilmu agama bukan untuk mencari ridha Allah melainkan untuk mendapatkan kekayaan dan kemasyhuran. Hal ini menegaskan perhatian Al-Ghazali tentang pentingnya meluruskan niat dalam menuntut ilmu. Inilah yang memotivasi Al-Ghazali untuk menempatkan bab ilmu di awal kitab ini sebagai langkah memperbaiki kekeliruan orang dalam menuntut ilmu. Al-Ghazali memandang bahwa ilmu harus ditempatkan pada tempat yang sesuai. Untuk dapat merealisasikan hal ini setiap orang harus mengetahui kedudukan setiap ilmu. Dalam kaitan inilah ia merumuskan klasifikasi ilmu dalam berbagai konteks. Salah satunya adalah membagi ilmu berdasarkan keutamaannya dan urgensinya menjadi dua bagian menjadi ilmu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. Dalam bab ilmu ini juga dibahas mengenai adab-adab murid dan guru yang merefleksikan pandangan Al-Ghazali tentang pendidikan yang masih relevan untuk di terapkan dalam sistem pendidikan masa sekarang.

1.            Pendahuluan

Di samping ketokohannya dalam berbagai bidang keilmuan seperti fikih, tasawuf, dan filsafat, Al Ghazali adalah tokoh besar pendidikan Islam pada zamannya dengan pemikiran-pemikirannya masih mewarnai pemikiran umat Islam kontemporer. Namun memang ketokohannya dalam dunia pendidikan tampak tidak begitu dikenal sebagaimana ketokohannya di bidang-bidang yang lain. Padahal jika dilihat perjalanan hidupnya, Al-Ghazali banyak sekali bersentuhan dengan dunia pendidikan. Dalam usianya yang belum mencapai tiga puluh tahun Al-Ghazali telah memegang kedudukan tertinggi di universitas/madrasah Nizhamiyyah, Baghdad, sebuah center of excellent di dunia pendidikan Islam pada zaman itu. Di dalam persinggahannya di berbagai kota seperti Thus, Naisabur, Baghdad, al Ghazali menjalani kehidupan sebagai seorang guru. Di akhir hayatnya, al Ghazali mendirikan sekolah dengan dirinya sendiri yang langsung menjadi guru di kota kelahirannya Thus hingga akhir hayatnya.

Sebuah analisi menarik dilakukan oleh Majid Irsan al-Kilani yang menyebutkan dalam salah satu karyanya bahwa al-Ghazali telah melakukan sebuah perubahan revolusioner di dalam dunia pendidikan masa itu. Di dalam berbagai karyanya, Al-Ghazali membongkar penyakit-penyakit pemikiran di dalam masyarakat pada masa itu yang diindikasikan dengan banyaknya pertikaian antar mazhab, maraknya perdebatan seputar hal-hal yang sepele dan melupakan hal yang pokok, kecenderungan ilmuwan/ulama untuk dekat dengan pusat kekuasaan yang mengindikasikan rusaknya tujuan mencari ilmu. Analisis al-Kilani menyimpulkan bahwa kemenangan umat dalam perang Salib dengan tokoh sentralnya Shalahuddin al-Ayyubi bukanlah kemenangan yang datang tiba-tiba bersama kedatangan Shalahuddin. Menurutnya kedatangan Shalahuddin dengan pasukannya yang gagah berani merupakan sebuah proses panjang yang dimulai dari mengobati berbagai penyakit pemikiran di dalam masyarakat. Dalam hal ini, menurut al Kilani, al Ghazali bersama-sama dengan Abdul Qadir al-Jailani merupakan tokoh kunci pemberantasan berbagai kerusakan pemikiran masyarakat yang kemudian melahirkan sebuah masyarakat baru yang di bawah kepemimpinan Shalahuddin al Ayyubi yang berhasil secara gemilang merebut kembali Palestina dari tangan penguasa Kristen pada tahun 1187.[1] 

Pada tulisan berikut akan dibahas tentang konsep ilmu menurut Al-Ghazali yang mencakup tentang penggolongan ilmu, pandangannya tentang ilmu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah, serta konsep pendidikannya yang tersirat dari ulasannya tentang adab murid dan guru. Sebagai pembuka pembahasan konsep ilmu dan pendidikan al Ghazali ini, kita akan memulainya dengan menampilkan biografi Al-Ghazali berikut ini.

2.            Biografi Imam Al-Ghazali

Imam Al-Ghazali lahir di di desa Taberan distrik Thus, Persia pada 450 H (1058 M). Nama lengkapnya adalah Abu Hamid Muhammad. Gelar Al-Ghazali sendiri diduga diambil dari usaha leluhurnya di bidang pertenunan (ghazzal). Ayahnya sendiri adalah seorang penenun yang shalih dan sederhana serta suka mengunjungi para ulama untuk menuntut ilmu. Ia senantiasa memohon kepada Allah agar dianugerahi anak yang berilmu.

Ketika kecil Al-Ghazali bersama adiknya, Ahmad, belajar di sebuah madrasah swasta. Beberapa waktu kemudian ia melanjutkan pendidikannya di Zarzan dan belajar di bawah bimbingan seorang ulama besar Imam Abu Nasr Ismail. Sejak kecil Al-Ghazali telah memperlihatkan minatnya yang besar terhadap ilmu. Ia senantiasa mencatat pelajaran dari gurunya. Pernah suatu ketika ia dirampok dan barang-barangnya termasuk catatan pelajarannya dibawa lari oleh perampok itu. Dengan keberaniannya ia mendatangi perampok itu dan memintanya mengembalikan catatan-catatan tersebut. Melihat permohonan Al-Ghazali yang penuh harap, sang perampok lalu mengembalikan catatan-catatan tersebut.

Al-Ghazali kemudian melanjutkan sekolahnya di Madrasah Nizhamiyah di Nishapur. Sekolah ini merupakan sekolah yang terpandang di masa itu dan dipimpin oleh ulama terkenal bernama Imam Haramain. Ketika gurunya wafat, Al-Ghazali yang waktu itu berusia 28 tahun pergi meninggalkan Nishapur menuju Baghdad. Di Baghdad ia ditawari menjadi pengajar dan pada 484 H ia diangkat menjadi rektor Madrasah Nizhamiyah. Pengangkatan Al-Ghazali sebagai pemimpin lembaga pendidikan termasyhur pada masa itu menunjukkan pengakuan banyak orang akan ketinggian ilmu Al-Ghazali.

Pada tahun 488 H Al-Ghazali pergi menunaikan ibadah haji yang kemudian dilanjutkannya mengujungi Syams dan Baitul Maqdis kemudian ke Damaskus. Pada masa itulah ia mengarang kitab Ihya ‘Ulumuddin. Pada masa itu hidup dengan amat sederhana, berpakaian kasar, mengurangi makan dan minum, banyak mengunjungi masjid dan desa, serta melatih diri dengan banyak beribadah kepada Allah SWT.

Kemudian ia kembali ke Baghdad dan mengajarkan kitab Ihya ‘Ulumuddin. Lalu ia kembali ke Perguruan Nizhamiyah, Nisabur. Akhirnya, ia kembali ke kampung halamannya Thus dengan membangun sebuah madrasah di sana untuk ulama-ulama fiqih dan pondok untuk para sufi. Di sini ia menghabiskan sisa hidupnya untuk memberi pelajaran kepada para penuntut ilmu hingga wafat pada 14 Jumadil Akhir 505 H (1111 M).

Al-Ghazali meninggalkan banyak karya dari berbagai bidang ilmu seperti teologi, fiqih, logika, filsafat, spiritual, dan tafsir. Di antara karya-karyanya itu, kitab Ihya’ ‘Ulumuddin adalah karyanya yang paling monumental yang saat ini masih banyak dikaji oleh umat Islam di seluruh dunia.

3.            Pandangan Al-Ghazali Mengenai Kerusakan Ilmu

Al Ghazali memberi nama kitabnya yang paling masyhur itu dengan nama Ihya ‘Ulumuddin yang berarti menghidupkan ilmu-ilmu agama. Nama ini menyiratkan kegelisahan al-Ghazali yang menilai ilmu agama pada masa itu telah dianggap mati atau sekurangnya sekarat. Yang dimaksud dengan mati di sini adalah bahwa ilmu agama di sini telah kehilangan makna hakikinya. Meskipun Al-Ghazali menyaksikan masih banyak terdapat ulama atau para ahli ilmu agama di zamannya, namun mereka tidak lagi meneladani para sahabat dan salafus shalih yang memiliki sifat zuhud (tidak condong kepada kehidupan duniawi) dan berakhlak mulia.

Al-Ghazali menjelaskan bahwa hilang atau matinya ilmu agama bermula dari merosotnya mutu pemimpin Muslim khususnya setelah masa Khulafa’ur Rasyidin. Ketika Rasulullah SAW wafat, kepemimpinan umat Islam diambil alih oleh para sahabat yang mereka semua adalah orang-orang yang bukan saja menonjol sifat kepemimpinannya tetapi juga memahami hukum-hukum Allah secara baik. Dengan demikian, ketika hendak memutuskan suatu permasalahan, mereka dapat mengambil keputusan sendiri (ijtihad) yang sesuai dengan syariat yang telah ditetapkan Allah SWT dan Rasul-Nya, kecuali hanya untuk beberapa permasalahan tertentu yang membutuhkan musyawarah.

Pada masa itu kita katakan bahwa kepemimpinan negara dan kepemimpinan agama menyatu dalam diri seorang khalifah. Kepemimpinan ini merupakan kepemimpinan yang paling dekat dengan model kepemimpinan Nabi Muhammad SAW di mana kepemimpinan agama dan politik menyatu dalam diri beliau. Hal inilah yang menjadikan seorang ilmuwan Barat, Michael Hart, menempatkan Nabi Muhammad SAW sebagai tokoh yang paling berpengaruh dalam sejarah manusia.[2]

Keadaan yang berbeda muncul setelah Khulafa’ Rasyidin wafat. Kemudian secara bertahap kepemimpinan umat Islam diganti oleh khalifah yang tidak memiliki pengetahuan mendalam terhadap hukum-hukum Allah, kecuali khalifah tertentu seperti Umar bin Abdul Aziz. Para khalifah ini tidak mampu memberi fatwa secara mandiri dalam menyikapi persoalan umat sehingga mereka membutuhkan bantuan para ahli fiqih agar keputusan mereka tidak keluar dari syariat Islam. Mereka akhirnya sering meminta pendapat dari ulama-ulama yang masih bersih agamanya dari tujuan-tujuan duniawi. Bahkan, khalifah bukan saja meminta pendapat, tetapi juga menawarkan mereka jabatan di dalam pemerintahan, misalnya sebagai hakim pengadilan. Namun, ulama-ulama ini seringkali menolak jabatan tersebut bahkan lebih memilih dihukum daripada menerima jabatan. Misalnya, Imam Abu Hanifah yang berulang kali menolak tawaran jabatan di pemerintahan dan lebih memilih dipenjara dan dihukum cambuk daripada menerimanya.

Masyarakat kemudian melihat keadaan ini sebagai peluang memperoleh jabatan pemberi fatwa, apalagi seiring dengan makin berkembangnya wilayah Islam kebutuhan negara terhadap ahli fatwa semakin banyak. Sejak itu banyak orang mulai mengkaji ilmu fiqih, namun tujuannya tidak lagi murni untuk mencari keridhaan Allah melainkan untuk bisa mengisi jabatan-jabatan pemberi fatwa di pemerintahan. Ketika kecenderungan ini menyebar kemudian mendominasi para pencari ilmu maka makin banyaklah bermunculan orang-orang yang disebutnya sebagai ulama su’ atau ulama dunia. Sebaliknya al-Ghazali merasakan semakin langkanya ulama-ulama akhirat, yaitu orang-orang yang menuntut ilmu dengan tujuan ikhlas mencari ridha Allah SWT. Keadaan inilah yang dimaksud oleh al-Ghazali dengan matinya ilmu agama.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa bahwa pangkal dari rusaknya ilmu menurut Imam al-Ghazali adalah karena rusaknya tujuan mempelajarinya. Hal ini terkait dengan kebersihan niat dimana orang-orang belakangan yang mencari ilmu untuk tujuan selain dari mencari keridhaan Allah. Inilah yang hendak diperbaiki al-Ghazali melalui buku Ihya’ ‘Ulumuddin ini sehingga al-Ghazali memulai bukunya dengan pembahasan mengenai konsep ilmu. Bab ilmu ini terdapat pada kitab Ibadah yang isinya mencakup tentang keutamaan ilmu termasuk juga keutamaan mempelajari dan mengajarkannya, penggolongan ilmu, masalah perdebatan, adab guru dan murid, bahaya-bahaya ilmu serta kriteria ulama akhirat dan ulama dunia. Penempatan di awal ini menunjukkan bahwa pemahaman terhadap konsep ilmu menjadi kunci penting agar penuntut ilmu terhindar dari penyimpangan tersebut di atas.

4.            Konsep Ilmu Menurut al-Ghazali

4.1.            Penggolongan Ilmu

Al-Ghazali menilai bahwa ilmu harus diletakkan kembali pada tempatnya yang sesuai. Agar bisa meletakkan ilmu pada tempatnya, tentu perlu diketahui dimana letak ilmu itu masing-masing sehingga al-Ghazali membuat banyak penggolongan ilmu di dalam kitab Ihya’ ‘Ulumuddin. Secara umum ilmu itu dapat dikelompokkan ke dalam dua kelompok besar, yaitu ilmu syariah dan bukan syariah

a.       Ilmu syariah, yaitu ilmu yang berasal dari para Nabi dan Rasul yang tidak diperoleh melalui perantaraan akal (seperti berhitung), atau melalui percobaan (seperti kedokteran), atau juga melalui pendengaran (seperti bahasa). Semua ilmu syariah merupakan ilmu terpuji. Terpuji di sini dapat diartikan sebagai ilmu yang dapat memberikan kebaikan (bermanfaat) baik bagi yang mempelajarinya maupun orang lain. Ilmu syariah dibagi lagi dalam dua kelompok :

          Fardhu ‘ain, yaitu ilmu yang wajib bagi setiap Muslim

          Fardhu kifayah, yaitu ilmu yang wajib bagi sebagian Muslim

 

b.      Ilmu bukan-syariah, yaitu semua ilmu yang di luar pengertian ilmu syariah. Ilmu ini dapat digolongkan lagi menjadi

          Terpuji. Ilmu ini terbagi lagi dalam dua kelompok

·         yaitu ilmu fardhu kifayah

·         ilmu utama, yaitu ilmu yang bukan fardhu tetapi bermanfaat untuk melengkapi atau menyempurnakan ilmu-ilmu fardhu. Contohnya, detail-detail ilmu kedokteran atau matematika.

          Mubah, yaitu ilmu yang dalam tinjauan agama tidak membawa kebaikan maupun keburukan bagi yang mempelajarinya atau orang lain. Contohnya ilmu puisi atau ilmu sejarah.[3]

          Tercela, yaitu ilmu yang membawa keburukan bagi yang mempelajarinya atau orang lain. Contohnya adalah ilmu sihir.

Gambar 1. Bagan Konsep Ilmu dalam Pemikiran al-Ghazali

 

Pengelompokan di atas bukan hanya sekedar klasifikasi tetapi juga menunjukkan derajat kedudukan ilmu yang satu terhadap ilmu yang lain. Dengan demikian, berdasarkan bagan di atas ilmu fardhu ‘ain lebih tinggi dari fardhu kifayah. Begitu juga ilmu fardhu kifayah dari kelompok ilmu syariah lebih tinggi kedudukannya dibandingkan ilmu fardhu kifayah dari kelompok ilmu bukan-syariah.

4.2.            Tentang Ilmu Fardhu ‘Ain dan Fardhu Kifayah[4]

Pada dasarnya ilmu itu sangat luas atau tidak terbatas, sedangkan kemampuan manusia sangat terbatas. Oleh karena itu dengan keterbatasan akal dan usianya, manusia tidak mungkin bisa menguasai semua ilmu yang ada. Sementara itu, di sisi lain Nabi Muhammad SAW memerintahkan umat Islam untuk menuntut ilmu. Dengan demikian berarti perintah Nabi Muhammad SAW untuk menuntut ilmu bukanlah untuk menuntut semua ilmu, melainkan terbatas pada ilmu-ilmu yang penting saja.

Para ulama umumnya sepakat bahwa ada ilmu yang fardhu bagi setiap Muslim (fardhu ‘ain) dan ada yang fardhu bagi sebagian Muslim (fardhu kifayah). Disebut fardhu karena jika ilmu ini tidak diketahui maka individu muslim (di dalam fardhu ‘ain) atau segolongan muslim (di dalam fardhu kifayah) terancam mendapat dosa dan murka Allah. Inilah yang dimaksud dengan ilmu yang penting dipelajari itu. Namun yang menjadi masalah adalah bagaimana menentukan ilmu mana yang termasuk fardhu ‘ain dan ilmu mana yang termasuk fardhu kifayah. Al-Ghazali menyimak perdebatan masyarakat mengenai hal ini di masa itu dimana umumnya pandangan mereka sangat terkait dengan kecenderungan masing-masing orang. Misalnya, bagi para ahli fiqih, ilmu fiqihlah yang merupakan ilmu fardhu ‘ain, sedangkan ahli tafsir Quran dan Hadits menyebut ilmu-ilmu al-Qur’an dan Hadits yang merupakan fardhu ‘ain. Demikian juga para ahli tasawuf akan menyebutkan ilmu tasawuflah yang fardhu ‘ain. Demikian seterusnya.

Menurut al-Ghazali ilmu fardhu ‘ain sangat tergantung dengan keadaan hidup seseorang sehingga ia tidak sepakat dengan pengertian yang kaku seperti di atas. Kewajiban menuntut ilmu ini berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan perubahan yang terjadi pada orang tersebut. Hal ini didasarkan bahwa keadaan yang berbeda akan menuntut kewajiban yang berbeda pula. Demikian juga hal ini ditegaskan al-Qur’an dalam surat al-Baqarah (2) : 286


Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.

Ayat di atas menunjukkan kewajiban yang Allah bebankan kepada setiap orang tidaklah sama. Itu berarti kewajiban orang kaya tidak sama dengan kewajiban bagi orang miskin, kewajiban penguasa tidak sama dengan kewajiban rakyat jelata, kewajiban orang dewasa tidak sama dengan anak-anak, kewajiban orang sakit tidak sama dengan kewajiban orang sehat, dan kewajiban wanita tidak sama dengan kewajiban laki-laki. Demikian seterusnya.

Kemudian, seperti telah disampaikan di atas bahwa kehidupan manusia itu berkembang maka tuntutan kewajibannya pun juga mengalami perubahan. Dengan demikian ilmu fardhu ‘ain bersifat dinamis dan berubah menurut perkembangan kehidupan masing-masing individu. Misalnya, seorang yang miskin tidak wajib mengetahui ilmu tentang zakat, namun ketika ia dianugerahi kekayaan maka ilmu tersebut menjadi wajib baginya. Ilmu yang wajib diketahui itu hanya sebatas dengan kewajiban yang harus ia penuhi. Artinya, ia tidak wajib mengetahui detail ilmu zakat, kecuali dengan kadar yang ia butuhkan yang sesuai dengan keadaannya pada saat itu.

Al-Ghazali membagi lagi ilmu fardhu ‘ain ini dalam dua kelompok, yaitu ilmu mukasyafah dan mu’amalah. Ilmu mukasyafah adalah ilmu yang wajib diketahui saja dan ilmu ini hanya dicapai ketika hati telah bersih dari berbagai sifat tercela. Sedangkan ilmu mu‘amalah adalah ilmu yang wajib diketahui dan diamalkan. Al Ghazzali hanya membahas ilmu mu‘amalah tapi tidak membahas ilmu mukasyafah karena ilmu ini sangat sulit dipahami dan diuraikan. Namun demikian, menurut al-Ghazali ilmu mukasyafah dapat dicapai dengan mengamalkan ilmu mu’amalah.

Ilmu mu‘amalah mencakup tiga hal, yaitu yang berkait dengan keyakinan (i’tiqad), perintah, dan larangan. Dalam hal keyakinan, misalnya seseorang yang sampai pada usia baligh, wajib mengetahui ilmu tentang Allah, sekurang-kurangnya ia mempelajari dan mengetahui dua kalimat syahadah. Ia wajib meyakini hal ini tanpa keraguan sedikit pun. Bila ini telah ditunaikan, berarti ia telah melaksanakan kewajibannya kepada Tuhan.

Keyakinan kepada dua kalimah syahadah ini menimbulkan kewajiban baru yaitu melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan Allah sehingga muncul cabang baru ilmu mu’amalah yaitu pengetahuan tentang perintah dan larangan. Namun, pengetahuan mengenai perintah dan larangan tidak cukup hanya diketahui saja tetapi juga harus diamalkan dalam kehidupan. Dalam pengertian ini Al-Ghazali menegaskan keterkaitan antara ilmu dengan amal dan kesempurnaan ilmu terwujud dalam kesempurnaan amal.

Al-Ghazali menjelaskan bahwa setelah mempelajari dan mengetahui dua kalimah syahadat muncul baginya kewajiban untuk menegakkan shalat, oleh karena ia wajib mengetahui ilmu tentang shalat termasuk juga pengetahuan tentang bersuci (thaharah) karena untuk bisa shalat seseorang diwajibkan bersuci lebih dulu. Demikian juga ketika ia mulai memiliki harta maka ia wajib mengetahui ilmu tentang zakat. Mendekati Ramadhan ia sudah harus membekali dirinya dengan pengetahuan tentang ibadah shaum. Ketika akan datang musim haji sedangkan ia sudah memenuhi semua syarat untuk bisa berangkat haji maka ia diwajibkan untuk mempelajari ilmu tentang ibadah haji sebelum berangkat menunaikannya. Hal ini adalah ilmu mu’amalah yang terkait dengan perintah.


[1] Untuk uraian lebih lengkap tentang peran al Ghazali dalam mengobati penyakit pemikiran masyarakat pada masa itu, lihat : Majid Irsan al-Kilani, Misteri Masa Kelam Islam dan Kemenangan Perang Salib, Bekasi : Penerbit Kalam Aulia Mediatama, 2007.

[2] Michael Hart, 100 Tokoh yang Paling Berpengaruh dalam Sejarah, Jakarta : PT Dunia Pustaka Jaya, 1978

[3] Dr. Yusuf Qaradhawi memandang bahwa ilmu-ilmu mubah yang dipelajari untuk berkhidmat di jalan Allah dan terkait dengan masalah keumatan termasuk dalam kelompok ilmu fardhu kifayah. Misalnya mempelajari ilmu sejarah yang bertujuan untuk meluruskan penyimpangan sejarah oleh para orientalis agar umat Islam memperoleh informasi yang benar mengenai sejarahnya. Lihat : Yusuf al-Qaradhawi, Menghidupkan Nuansa Rabbaniah dan Ilmiah, Jakarta : Pustaka al-Kautsar, 2000, hal. 158-159

[4] Uraian mengenai konsep fardhu ‘ain dan fardhu kifayah, lihat : al-ghazali, Ihya’ ‘Ulumuddin, diterjemahkan oleh Mohd. Zuhri, Muqoffin Muctar, Muqorrobin Misbah, Semarang : Penerbit Asy Syifa, 2003, hal. 46-70

Leave a Reply