Home Artikel Dilema Moral Penyimpangan Seksual

Dilema Moral Penyimpangan Seksual

8968
0

Yongki Sutoyo – Mahasiswa Program Doktor Universitas Darussalam Gontor

Awal bulan lalu, tepatnya 8 Mei 2022, publik Indonesia—terutama jagat media sosialnya—riuh dengan pro-kontra. Kehebohan itu dilatarbelakangi oleh podcast Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan Gay dari Jerman, Ragil Mahardika dan Frederik Vollert di channel YouTubenya. Dampak dari kehebohan itu, dua hari pasca video podcast itu diunggah, Deddy akhirnya menghapusnya setelah mendapat serangan netizen dan nasehat dari Gus Miftah. Pihak yang kontra bersorak dan riang gembira menyambut penghapusan itu, sebab Deddy telah melakukan tindakan yang benar: tidak memberi panggung “hama” masyarakat dan itu sudah sesuai dengan salah satu mottonya, stop making stupid people famous. Di sisi lain, pihak yang pro menuduh Deddy terkena serangan “penyakit” moral panic terhadap LGBT, sebagaimana kebanyakan netizen di Indonesia, sehingga keputusan yang ia ambil jauh dari kata objektif. Bagi pihak pro, menghalagi dan menutup akses LGBT ke ruang publik—menunjukan ekspresi seksualnya dengan berbagi ke halayak umum seperti podcast misalnya—adalah tindakan tidak berdasar, baik secara moral dan hukum.

Dalam konteks moral, ada dua argument utama, yang dijadikan kelompok pro LGBT untuk menjustifikasi kebenaran eksistensi dan ekspresi mereka. Pertama, argument relativisme moral. Inti argument ini adalah: apa yang disebut baik-buruk, benar-salah secara moral tidak ada yang mutlak dan universal, sebaliknya ia adalah hasil kesepakatan sosial, nilainya tidak mutlak dan bisa berubah dalam konteks ruang-waktu. Dengan argument ini kelompok pro LGBT akan menyatakan, apa yang dianggap buruk oleh masyarakat di Indonesia, tidaklah mutlak buruk jika dibandingkan dengan penerimaan masyarakat di negara lain, Amerika atau German misalnya. Artinya baik-buruk ini tergantung dari prespektif mana yang digunakan dan prespektif ini berjalan berdasarkan konteks budaya, agama dan struktur sosial yang ada. Melalui perbandingan ini, kelompok pro LGBT membuat lompatan kesimpulan, bahwa masyarakat Indonesia masih belum terbuka pemikirannya, kolot, terbelakang dan sebutan negatif lainnya. Kesimpulan ini jelas rancu karena jika baik-buruk adalah kesepakatan masyarakat, mengapa mereka hanya mengafirmasi kesepakatan kelompoknya dan menolak kesepakatan lain yang bertentangan dan menolak LGBT, padahal penolakan itu adalah kesepakatan masyarakat. Jadi kesepakatan seperti apa yang mereka inginkan?

Kedua, argumen objektivisme moral. Mengutip David A Moskowitz dalam artikelnya Heterosexual Attitudes Toward Same-Sex Marriage (2010), dalam prespektif objektivisme jika suatu tindakan yang dilakukan oleh individu tertentu, tidak ada unsur paksaan yang terlibat di dalamnya, maka individu itu memiliki hak untuk melakukan apa yang mereka inginkan dalam masalah seksual, terlepas dari perilaku mereka dianggap atau tidak oleh orang lain sebagai suatu hal yang bermoral. Karena hak individu didasarkan pada kodrat manusia sebagai manusia, kaum LGBT berhak mendapatkan hak yang setara dengan heteroseksual, tidak kurang atau lebih. Dari argumen ini muncul pernyataan-pernyataan unik (lebih tepatnya aneh), misalnya love is love, LGBT juga manusia, LGBT punya hak yang sama dengan heteroseksual dan sejenisnya. Inti argumen ini adalah, selama kelompok LGBT melakukan itu dengan kesadaran penuh, tanpa paksaan dan ancaman, maka hal itu adalah sah, toh mereka tidak merugikan orang lain—tidak mencuri, merampok dan merampas harta negara seperti para koruptor. Tapi benarkah LGBT tidak merugikan orang lain?

LGBT dan Moral Panic

Dengan dua argumen seperti diuraikan di atas, kelompok pro LGBT sering menuduh pihak yang kontra dengan istilah-istilah aneh, salah satunya adalah moral panic atau kepanikan moral. Istilah moral panic pertama kali diuraikan oleh Stanley Cohen dalam bukunya, Folk Devils and Moral Panic (1973), yang menggambarkan suatu keadaan, peristiwa, orang, atau sekelompok orang yang didefinisikan sebagai ancaman terhadap nilai dan kepentingan masyarakat, di mana fenomena tersebut muncul melalui gaya dan stereotip tertentu oleh media massa. Definisi Cohen memberi gambaran tentang framework kelompok pro LGBT dalam melihat fenomena yang mereka sebut homophobia dan relasinya dengan media, yaitu mereka melihat bagaimana media massa di Indonesia memberitakan LGBT sebagai ancaman bagi bangsa Indonesia dan bagaimana mereka membuat masyarakat mempercayai “ancaman” sebagai kebenaran dalam liputan media. Istilah ini telah dipakai secara akademis ataupun populer oleh beberapa kalangan di Indonesia untuk menyatakan dukungannya pada kelompok LGBT. Inti argument dari kalangan ini adalah, kepanikan masyarakat Indonesia terhadap kelompok LGBT yang dicap sebagai “ancaman” disebabkan oleh stereotip yang keliru dari pemberitaan media. Andai saja media-media tersebut memberikan informasi yang benar tentang LGBT, maka respon negatif masyarakat tidak akan terjadi.

Pertanyaanya, benarkah media di Indonesia menyebarkan informasi dan mencipatakan stereotip yang keliru tentang LGBT? Jawabannya jelas negatif. Jika ditelusuri lebih lanjut, meskipun LGBT telah dikeluarkan oleh APA (American Psychological Association) dari daftar gangguan mental, namun penelitian ilmiah justru memperlihatkan problem baru yang tak kalah mengejutkan. Penelitian J.M. Cohen yang terbit di jurnal Behavioral Therapy (Vol. 46, 2016) memperlihatkan bahwa gangguan depresi mayor, kecemasan, Posttraumatic Stress Disorder (PTSD) atau gangguan stres pascatrauma, dan kecenderungan bunuh diri pada kelompok homoseksual lebih tinggi daripada kelompok heteroseksual. U.S. Department of Health and Human Services pada 2 juni 2021 (silahlan akses https://www.hiv.gov/)  juga merilis data bahwa kelompok homoseksual masih memiliki tendensi HIV/AIDS yang lebih tinggi daripada heteroseksual, tepatnya sebesar 78% orang dengan HIV/AIDS (ODHA) di Amerika Serikat merupakan Men Who Have Sex with Men (MSM). Dari dua penelitian ini saja dapat dilihat bahwa argumen kontra yang menyatakan bahwa “LGBT adalah ancaman bangsa” tidaklah salah, apalagi dianggap menyebarkan stereotip negatif.

LGBT dalam Teori Moralitas

Jika ditelusuri lewat teori-teori moral, argumen kelompok pro LGBT tidak kalah rancunya dengan penelitian ilmiah sebelumnya. Kita bisa meneropong kerancuan itu melalui dua teori moral berikut. Pertama, teori relativisme. Teori ini berasal dari Yunani Klasik, terutama di era sofis yang dikemudian hari dituangkan oleh Michel de Montaigne (1533-1592) dalam karyanya On Custom. Dalam moralitas relativis yang sering digunakan kelompok pro LGBT, ada kontradiksi logis yang inhern dalam argumen-argumen mereka. Ketika mereka mengafirmasi bahwa setiap norma baik-buruk, benar-salah adalah relatif, bergantung budaya dan kesepakatan, maka secara tidak langsung mereka telah menerima suatu bentuk kemutlakan, bahwa etika yang relatif itu mutlak benar dan harus ditaati. Selanjutnya, para penganut relativisme ini sebetulnya banyak menolak prinsipnya sendiri. Sebagai contoh, jika baik-buruk, benar-salah adalah relative, bergantung budaya dan kesepakatan, bagaimana kita menilai genosida seperti kasus Nazi dan pembantaian di Rwanda misalnya? Semua orang di dunia sepakat bahwa genosida itu salah dan ini mensyaratkan bahwa pembunuhan itu salah secara mutlak dan universal. Ini artinya ada norma-norma yang mutlak dan universal, tidak semunya relatif.

Kedua, teori deontologi Immanuel Kant. Dalam teori deontologi kewajiban menjadi timbangan bagi tindakan; yaitu suatu tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Hamzah dan Maharani (2021) membuat temuan bahwa secara deontologis, LGBT poblematis dalam konteks aturan. LGBT dapat dinilai baik jika dilihat dari deontologi tindakan. Kelompok LGBT meskipun dianggap tidak sesuai dengan norma yang berlaku (terutama di Indonesia), namun tidak melalaikan kewajibannya sebagai warga negara ataupun kewajiban sebagai manusia yang harus senantiasa berbuat baik. Namun secara deontologi peraturan, LGBT dianggap tidak bermoral, karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku secara umum. Indonesia adalah satu di antara negara yang tidak mengesahkan pernikahan sejenis. Bahkan dalam posisi hukum, LGBT masih diberlakukan sama dengan masyarakat umum. Belum ada hukum yang secara khusus melindungi ataupun mengatur tentang mereka. Hal ini menggambarkan bahwa di Indonesia keberadaan LGBT belum diakui.

Kritik Queer atas Politik Global LGBT

Ratna Kapur, seorang pakar Queer, Visiting Professor of Law, Queen Mary University of London dan penulis buku Queering International Law (Routledge, 2017) sedikit kesal dengan gagap gempita atas ditolaknya undang-undang kriminalisasi gay oleh Mahkamah Agung India. Ketika Mahkamah Agung menetapkan bahwa undang-undang tersebut dinyatakan tidak konstitusional dan  melanggar hak individu atas privasi, kesetaraan, dan martabat kelompok pro LGBT menyambut itu dengan berbagai macam pujian dan menyatakan hal itu sebagai awal kemajuan hukum di India. Namun bagi Ratna Kapur, hal tersebut justru menimbulkan beberapa kejanggalan.

Sebagaimana yang ia tulis dalam karyanya Gender, Alterity and Human Rights (2020), Kapur menyatakan, dalam prespektif Queer orang-orang LGBT itu aneh. Secara umum advokasi LGBT memusatkan perhatiannya pada tuntutan hukum pernikahan sesama jenis, adopsi yang sah, menjadi orang tua, dan lebih jauh lagi, hak untuk bercerai dan hak asuh. Gerakan LGBT global, dengan kata lain, telah mengarahkan energinya pada inklusi hukum dan pemberian hak yang sama pada kelompok-kelompok seksual yang terstigma. Dengan gerakan ini mereka dengan tegas menolak menjadi hetero, atau tidak ingin seperti hetero tapi pada saat yang sama ingin hidup seperti hetero. Aktivitas menikah, memiliki dan mengasuh anak bagi Kapur adalah aktivitas khas hetero yang seharusnya tidak perlu ditiru oleh LGBT. Sebab hal ini justru mengafirmasi bahwa struktur sosial hetero lebih mapan dan ordinat ketimbang komunitas LGBT. Jika demikian, maka wajar jika LGBT tetap pada posisi sub-ordinat dan menjadi bulan-bulanan hetero sebab komunitas LGBT sendirilah yang menciptakan itu. Maka solusi Kapur jelas, mengapa komunitas LGBT itu tidak membentuk struktur sosialnya sendiri yang berbeda dengan hetero, yang melalui itu mereka mampu membuat norma dan peraturan sendiri yang khas.

Tawaran solusi Kapur di atas cukup rasional dan adalah hal bagus jika komunitas LGBT mau mencoba mengejawantahkannya. Namun benarkah solusi Kapur itu relevan jika ditinjau dari sisi kebudayaan dan peradaban secara utuh? Para pendukung LGBT mungkin akan berpikir 100 kali untuk menyetujui ide Kapur tersebut. Sebab jika diafirmasi, apakah komunitas LGBT bisa bertahan dari tantangan demografi jika mereka mencoba membentuk struktur sosial mandiri yang terlepas dari komunitas heteroseksual. Di sinilah dilemma moral LGBT, di satu sisi mereka menolak untuk mengikuti norma dan moralitas heteroseksual, namun di sisi lain, mereka tidak bisa berdiri sendiri dan terlepas secara total dengan komunitas heteroseksual. Mau tak acuh tapi butuh.

Leave a Reply