Home Artikel Hadith dan Sunnah; samakah?

Hadith dan Sunnah; samakah?

5053
0

Mohammad Syam’un Salim – Staff Media & Penerbitan INSISTS

Dalam upayanya membangun peradaban berbasis kepada ilmu, di awal tahun baru 1441 Hijriyah/2 September 2019, INSISTS kembali lagi mengadakan kuliah spesial bertajuk hadith; setelah sebelumnya INSISTS juga mengadakan spesial seminar yang tidak kalah seru dan menarik, yaitu “Mahjar: Bukan Sekadar Hijrah”. Seminar ini diampu langsung oleh ustad senior, juga pendiri INSISTS Associate Professor Dr. Ugi Suharto, M.Ec. Dr Ugi, adalah selain pakar ekonomi, beliau juga pakar dalam diskursus hadith.

Selama hampir seharian Dr Ugi menyampaikan urgensi memahami perbedaan antara Sunnah dan Hadith, selain juga menyebutkan beberapa tantangan yang meliputi isu itu. Dr Ugi menguraikan bahwa kekeliruan mendasar kita (muslim) saat ini, belum mampu membedakan antara Sunnah dan Hadith. Sebab bila ditelaah keduanya memiliki perbedaan mendasar; meskipun ada sisi-sisi di mana keduanya memiliki kesamaan “ada sunnah yang berasal dari hadith dan ada hadith yang bisa menjadi sunnah” ujar Dr Ugi.

Memahami perbedaan ini penting untuk dilakukan, dalam rangka memberikan kesimpulan yang adil dan tepat. Hadith punya muatan yang sifatnya pemberitaan. Secara terminologi hadith bermakna “khabar” berita atau juga biasa disebut “baru”. Lebih jauh, hadith secara istilah bermakna apa saja yang disandarkan kepada Nabi baik perkataan, perbuatan, persetujuan, ataupun sifat anggota badan juga akhlaknya. Tetapi tidak berhenti di situ, Dr Ugi menekankan bahwa penyadaran itu harus dilakukan secara formal, artinya ada prasyarat di situ yang tidak bisa ditawar-tawar.

Maka formalitas menjadi sangat penting. Misalnya saja formalitas sanad; Perawi mesti terdiri dari orang-orang yang credible, terpecaya tsiqqah. Para perawi mesti terhubung ittisal antara satu dengan pendahulunya. Tidak ada cacat celah ‘illah pada keseluruhan rantai sanadnya. Tidak terdapat kejanggalan shadz pada kandungan teks; matan hadithnya. Formalitas ini tidak mengenal kompromi; bahwa semua hadith yang ingin masuk pada kategori sahih harus melewati tahap itu tanpa terkecuali. Sedang Sunnah, tidak lagi bermaksud berita atau pengkabaran, tetapi sudah masuk pada ranah nilai dan amal; sebuah kebiasaan. Maka dari perbedaan makna yang sifatnya teknis juga terminologis ini, dalam memahami hadith dan sunnah Dr Ugi membagi lima kategori;

Pertama, hadith yang tidak menjadi sunnah. Di bagian pertama ini, dijelaskan bahwa ada hadith-hadith tertentu yang sama sekali, tidak dapat dijadikan sunnah. Sebab hadith yang menjadi sandarannya adalah hadith-hadith yang telah masuk kategori maudhu’ munkar bahkan bhatil. Di sini derajat hadith menjadi penting. Tetapi, hadith sahih sekalipun tidak selalu menjadi pegangan sunnah tanpa terkecuali. Bahwa tanpa tedeng aling-aling, dengan keberadaan hadith sahih tertentu, secara otomatis menjadi sunnah. Yang bila tidak mengamalkan, otomatis mendapat sebutan tidak sunnah. Ini tidak saja keliru, tetapi juga tidak tepat dalam memahami hadith juga sunnah.

Kedua, hadith diterima karena ke-sahih-annya, tetapi tidak menjadi sunnah. Di sini sebetulnya titik penting bagaimana pemahaman hadith dengan sunnah perlu diluruskan; dengan meletakkan keduanya pada bejananya masing-masing. Sebab ada kalanya, hadith tidak menjadi sunnah. Untuk kategori kedua ini Dr Ugi memberi permisalan, atas apa yang terjadi; keragaman dalam madzhab. Dalam madzhab Syafi’i misalnya, memprioritaskan kepada hadith sahih daripada amalan ahlul Madinah. Ini berbeda dengan Maliki yang lebih mempertimbangkan sunnah lewat amalan ahlul Madinah daripada eksistensi hadith, sekalipun ia masuk dalam kategori sahih.

Maka bagi Imam Malik, apabila ada hadith sahih bertentangan dengan amalan ulama dan penduduk Madinah di zamannya, amal ahlul Madinah lebih diutamakan. Contoh hadith dalam kategori kedua ini bisa ditelisik pada hadith puasa enam hari di bulan Syawwal, juga hadith khiyar majlis. Di sini, sikap tasamuh juga toleran mestinya menjadi lebih diutamakan, sebab setiap madzhab memiliki kriteria sunnah versinya sendiri-sendiri; dengan basis argumentasi yang juga berbeda. Dari itu sunnah menjadi bukan monopoli pada madzhab-madzab tertentu. Tetapi ia berbasis pada pertimbangan para imam madzhab; lewat argumentasi yang sama-sama kuatnya.

Ketiga, ada sunnah yang bukan berasal dari hadith. Kategori ketiga ini ada karena secara faktual memang ada amalan sunnah yang tidak didasari oleh hadith. Di dalam Ushul Fiqh dikenal dengan istilah-istilah seperti qiyas, ijma’, istihsan, mashalih mursalah dst, di mana produk sunnah dari itu semua tidak mensyaratkan hadith sahih. Sebagai contoh lainnya, amalan sunnah seperti salat tarawih berjamaah, adzan jum’at dua kali. Keduanya merupakan amalan sunnah yang bersandar tidak pada hadith, melainkan kepada amalan para sahabat Nabi. Di sini penyebutan sunnah dan tidak sunnah dengan konotasi, bahwa tidak sunnah berarti tidak mengikuti Nabi menjadi kurang tepat dan tidak pada tempatnya.

Keempat, sunnah yang tidak ada hadithnya. Ketegori ini diwakili oleh sunnah amaliah mutawatirah: sunnah yang diamalkan ummat secara turun temurun. Dr Ugi memberi contoh; seperti membaca al-Qur’an disertai ilmu tajwid. Mengapa hal demikian disebut sunnah yang tidak ada hadithnya? Sebab tidak ada satupun hadith yang secara lengkap menerangkan membaca al-Qur’an dengan ikhfa, idgham, idzhar, iqlab dst. Amaliah (sunnah) membaca al-Qur’an dengan tajwid hadir dari guru yang berguru kepada guru, yang secara turun temurun sampai kepada imam qiraat dan sahabat Rasulullah. Hal ini berbeda terbalik dengan, misalnya sifat juga cara salat Nabi yang hadithnya ada di mana-mana.

Kelima, Hadith sahih yang tidak boleh dijadikan sunnah sama sekali. Khusus untuk poin kelima ini, dapat dilihat dari af’al al-jalilah perbuatan bawaan Rasulullah; seperti cara berjalan, berlenggak lenggok, cara tertawa, menggaruk-garuk dll. Juga hadith Nabi mengenai bagaimana cara Nabi bercocok tanam, berobat, mengatur strategi, berperang, menggunakan peralatan di zamannya. Termasuk juga beberapa amalan yang khusus hanya dilakukan Rasulullah saw. Seperti; menikahi lebih dari empat akhwat, janda istrinya tidak boleh dinikahi, tidak makan harta zakat, tidak pernah menjadi muadzin dst.

Lima kategori ini mengisyaratkan sebuah simpulan penting; bahwa hadith perlu dipahami dengan lebih teliti dan jernih. Persoalan hadith bukan perkara sederhana; ia adalah sebuah mekanisme sistemik yang punya tempatnya sendiri. Ada formalitas. Ada neraca-neraca di situ. Sedang sunnah juga punya muatan dan karakteristiknya sendiri. Maka bila dipahami dengan baik, penyebutan sunnah dan tidak sunnah mestinya perlu dipikirkan sebelum dilontarkan begitu saja. Wallahu a’lam.[]

Leave a Reply