Home Uncategorized Agama dan Opresi Perempuan–Catatan INSISTS Saturday Forum (INSAF) 4/11/2023

Agama dan Opresi Perempuan–Catatan INSISTS Saturday Forum (INSAF) 4/11/2023

3016
0

Sabtu, 4 November 2023 Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSISTS) menyelenggarakan INSISTS Saturday Forum (INSAF) ke-36 bersama Program Kaderisasi Ulama (PKU) Angkatan XVII. Kajian INSAF kali ini mengangkat beberapa judul yaitu “Agama dan Opresi Perempuan: Kritik atas Wacana ‘Feminisme Muslim” yang dibawakan oleh Hanumna Sabila Nasution, S.Pd, “Intrusi LGBTQ dalam Budaya Layar di Indonesia: Sebuah Refleksi Kritis” yang dibawakan oleh Masau Dito Pendi, S.Ag, dan “Problem Sexual Consent dan Klaim Otonomi Tubuh dalam Isu Prostitusi: Kajian Kritis atas Feminis Liberal” yang dibawakan oleh Rosania Ayu Ningtyas, S.I.P.

Perempuan dalam peradaban Barat hingga akhir abad ke-19, pernah melewati masa penuh tragedi yang cukup menyedihkan. Jika ditelisik lebih jauh, kejadian ini terpicu karena masalah Teologis yang terdapat dalam Bible. Hanumna mengutip ucapan tokoh-tokoh agama Kristen terkait perempuan seperti St John Chrysostom yang mengatakan “Wanita adalah setan yang tidak bisa dihindari, suatu kejahatan dan bencana yang abadi dan menari..”, kemudian perkataan Thomas Aquinas yang merupakan seorang Teolog Kristen dalam Summa Theologia “Perempuan adalah laki-laki yang cacat atau memiliki kekurangan (defect male), serta Immanuel Kant yang mengatakan “Perempuan mempunyai perasaan yang kuat tentang kecantikan, keanggunan, dan sebagainya tetapi kurang dalam aspek kognitif, dan tidak dapat memutuskan tindakan moral.”

Doktrin agama dan konstruk sosial yang patriarki di Barat semacam ini menyebabkan perempuan di sana mengalami ketertindasan sehingga muncul gerakan feminisme sebagai bentuk “serangan balik.”Melihat ketertindasan perempuan yang sama terjadi di Indonesia maka muncullah “Feminisme Muslim” atas dasar adanya opresi perempuan yang disebabkan oleh pemahaman agama yang patriarkis-misoginis. Feminisme Muslim dalam praktiknya mempermasalahkan penafsiran yang dilakukan oleh ulama-ulama klasik yang mana mereka dianggap terpengaruh oleh budaya Arab yang patriarkis sehingga menghasilkan tafsir Al-Qur’an dan Hadits yang patriarkis-misoginis.

Asma Barlas dalam penjelasannya, menunjukkan perlunya pembacaan kembali Al-Qur’an dalam perspektif yang menjunjung egaliterianisme yaitu menentang pembacaan Al-Qur’an yang menindas perempuan dan menawarkan pembacaan yang mendukung bahwa perempuan dapat berjuang untuk kesetaraan di dalam kerangka ajaran Al-Qur’an. Singkatnya Feminisme Muslim mencoba menawarkan perspektif baru dalam melakukan penafsiran Al-Qur’an dan Hadits yang ramah perempuan dan jauh dari perspektif patriarkis-misoginis dengan metode Hermeneutika. Metode hermeneutika yang digunakan untuk menafsirkan Al-Qur’an dan Hadits dianggap lebih membuka kesempatan untuk membaca Al-Qur’an jauh dari pandangan patriarkis-misoginis daripada menggunakan metode tafsir Al-Qur’an dan Hadits yang telah lama digunakan oleh para ulama klasik.

Dalam pemaparannya, Hanumna mengambil contoh hasil “pembacaan ulang” Al-Qur’an dan Hadits oleh Feminis Muslim pada QS. Al-Nisa [4]:34 yaitu konsep Nusyuz (kedurhakaan), Qanitat (perempuan taat), dan Dharaba (pemukulan) dengan merujuk pada pendapat Amina Wadud dalam “Qur’an Menurut Perempuan: Meluruskan Bias Gender Dalam Tradisi Tafsir.” Di sana Amina Wadud berpendapat “…tidak dapat diabaikan bahwa ‘banyak laki-laki menafsirkan ayat di atas’ sebagai indikasi mutlak dari preferensi laki-laki atas wanita, mereka menegaskan bahwa laki-laki diciptakan Tuhan lebih tinggi daripada wanita (dalam kekuatan dan akal), akan tetapi interpretasi ini, tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ajaran Islam lainnya.”

Amina melanjutkan bahwa Nusyuz bermakna umum, yakni tidak dikhususkan hanya kepada perempuan. Maka keliru jika kata ini dimaknai sebagai “ketidakpatuhan terhadap suami” karena Al-Qur’an menggunakan kata Nusyuz untuk laki-laki maupun wanita. Kemudian Amina Wadud berpendapat bahwa Qanitat berarti wanita-wanita yang baik namun cenderung disalahterjemahkan dengan “taat,” serta menurutnya pemukulan tidak seharusnya dilakukan kepada istri melainkan cukup melakukan pemisahan (yang menjadi momen evaluasi) selama semalam maupun beberapa malam tanpa batas waktu sehingga jika tidak tercapai maka solusi yang dapat ditempuh ialah pemisahan selamanya yaitu perceraian.

Hanumna kemudian menyampaikan hasil risetnya, bahwa Feminis memandang konsep nusyuz ini sebagai alat untuk memonopoli istri. Ketika istri tidak taat kepada suami yang dikategorikan sebagai nusyuz, terdapat legitimasi perlakuan kekerasan oleh suami (dharaba) terhadap istri.

Maka, mereka mempermasalahkan konsep ketaatan (qanitat) yang berkaitan dengan nusyuz di mana hal tersebut berkonsekuensi pada kekerasan (dharaba). Para feminis kemudian mempermasalahkan keputusan para fuqaha yang memutuskan kewajiban secara mutlak ketaatan istri terhadap suami. Mereka mendakwa para fuqaha telah mengekalkan sistem patriarki dan mengukuhkan dominasi laki-laki atas perempuan. Sebagaimana disampaikan oleh Ashgar Ali Engineer (dalam Hak-hak Perempuan dalam Islam) “..kita melihat bahwa pada masa kemudian pada fuqaha mengambil banyak dari adat (tradisi pra-Islam) Arab, sehingga melahirkan rumusan-rumusan yang membatasi—jika bukan menginjak-injak—hak-hak perempuan.”

Kemudian Feminis menyarankan agar konsep nusyuz juga berlaku kepada suami padahal konsep nusyuz dalam khazanah keilmuan Islam juga mencakup nusyuznya seorang suami. Hanumna mempertanyakan darimana Feminis Muslim bisa mengklaim bahwa konsep nusyuz hanya berlaku pada istri. Hanumna menilai gerakan perjuangan membela perempuan ini berlebihan, berdasarkan berbagai pemikiran yang mereka gaungkan poin utama tujuan mereka ialah pengarusutamaan gender, bahkan mereka menginginkan kedudukan yang setara bagi suami istri dalam berumah tangga.

Islam tidak mengekang perempuan namun juga tidak mengakomodir hawa nafsu mereka dalam kesetaraan. Melainkan Islam sebagai agama berkeadilan menetapkan keserasian bagi laki-laki dan perempuan yang sifatnya saling melengkapi. Kemudian Hanumna juga memberikan pertanyaan mengenai pemahaman pemukulan yang dibawakan oleh Feminis Muslim, “apakah kekerasan yang dialami oleh perempuan benar-benar karena kaum laki-laki memang terinspirasi dari surah An-Nisa ayat 34?”

Dari itu, gerakan Feminis di tubuh Islam sesungguhnya tidak diperlukan. Mengingat dalam berkehidupan secara umum, bahkan kehidupan berkeluarga secara khusus, Islam telah membekali dengan seperangkat aturan yang komplit. Dengan demikian, wacana yang dibawa oleh Feminis Muslim bukannya membawa kebaikan dan kemaslahatan umat, ia justru mendekonstruksi hal-hal yang telah tetap dalam agama, dan merusak sendi-sendi ketahanan keluarga.

Kontributor: Fadel Muhammad Akbar

Leave a Reply