Home Uncategorized Epistemologi Sufi (1) – Seri Esai Tasawuf #6

Epistemologi Sufi (1) – Seri Esai Tasawuf #6

12927
0

Oleh: Reisya Callista

Dr. Syamsuddin Arif mengawali pembahasan tentang topik ini dengan menyebutkan pandangan as-Sarraj tentang ilmu dalam Al-Luma’. Menurut as-Sarraj ilmu agama terdiri dari riwayah dan dirayah. Riwayah adalah apa yang diajarkan secara turun temurun. Sedangkan dirayah tidak sekadar apa yang diajarkan secara turun temurun. Akan tetapi dalam ilmu dirayah, kita dituntut pula untuk meneliti ilmu tersebut dengan akal.

As-Sarraj kemudian juga menyebutkan bahwa secara umum ilmu itu ada yang zahir dan batin. Ilmu batin adalah yang tidak kita ekspresikan. Dengan kata lain, hanya berada dalam benak kita. Ilmu ini sifatnya subjektif dan internal. Berlawanan dengannya, ilmu zahir adalah yang telah kita ekspresikan, baik melalui perkataan atau perbuatan. Ilmu ini sifatnya objektif dan eksternal.

Kategori zahir dan batin dalam konteks ilmu agama, ditinjau dari amalannya. Ilmu zahir adalah ilmu tentang praktik-praktik lahiriah. Zahir di sini bukan merujuk kepada ilmu, melainkan pengamalannya. Sedangkan ilmu batin adalah ilmu yang berkaitan dengan amalan-amalan hati, seperti ikhlas, khusyu’ dan tawadhu. Sebab, amalan tersebut tentu tidak mampu dilihat secara zahir karena letaknya dalam hati. Ilmu batin inilah yang disebut sebagai ilmu oleh para sufi.

Ja’far al-Kattani dalam Jala’ al-Qulub min al-Ghiniyyah fi Bayani Ihatatihi SAW Bil’Ulum al-Kawniyyah, membagi ilmu menjadi tiga macam. Pembagian klasifikasi tersebut adalah menjadi ilmu syari’ah, tariqah dan haqiqah. Ilmu syari’ah atau ilmu agama adalah sebagaiamana yang telah disinggung sebelumnya. Ilmu tariqah adalah apa yang disebut sebagai ilmu oleh para sufi. Nama lain dari ilmu batin, ilmu ini mempelajari bagaimana cara kita menata jiwa dan pelbagai hal lain yang berkaitan dengan hati. Berbeda dengan dua macam sebelumnya, ilmu haqiqah adalah ilmu tauhid. Akan tetapi, Dr. Syam menyebut ilmu ini sebagai ilmu tauhid “spesial”. Sebab, ilmu bukan ilmu tauhid yang diajarkan kepada orang awam.

Ilmu haqiqah adalah ilmu pengetahuan mengenai rahasia-rahasia syariat dan hikmahnya. Bagi orang-orang yang memahami ilmu ini akan disingkapkan tabir empirisisme, seperti kasyf contohnya. Ilmu ini tidak bisa serta-merta begitu saja kita dapatkan sekalipun berusaha. Jika orang yang berusaha mendapatkan ilmu ini belum tentu dapat, maka apalagi orang-orang yang tidak berusaha. Sudah pasti mereka tidak akan berhasil mendapatkan ilmu ini. Oleh sebab itu, ilmu ini hanya didapatkan oleh para Nabi dan Rasul serta orang-orang yang memiliki tingkatan dibawah mereka seperti para wali.

Isma’il Haqqi al-Burusawi juga mengklasifikasikan ilmu dalam aspek cara memperolehnya. Ia membaginya menjadi tiga, yakni dharuriy, nazhariy dan wahbiy. Dharuriy adalah ilmu yang telah kita ketahui kebenarannya tanpa perlu kita buktikan lagi. Nazahriy adalah ilmu yang kita dapatkan berdasarkan usaha. Tanpa kita memikirkan atau meneliti, kita tidak akan mendapatkan ilmu ini. Terakhir adalah wahbiy, ini adalah ilmu yang langsung diberikan oleh Allah berdasarkan praktik latihan spiritual seorang hamba.

Sedangkan dari kalangan ulama aqaid, Imam al-Nasafi membagi sumber memperoleh ilmu menjadi tiga, yakni hissiy, aqliy dan naqliy. Hissiy adalah metode memperoleh ilmu melalui panca indera. Dengan begitu ilmu ini hasilnya adalah empirical knowledge. Aqliy adalah metode memperoleh ilmu yang biasa kita kenal dengan khabar shadiq. Artinya ilmu yang diperoleh melalui metode ini adalah sesuatu yang telah jelas kebenarannya dan tentu dibenarkan oleh akal. Terakhir, naqliy adalah metode memperoleh ilmu yang disandarkan pada dalil-dalil otoritatif.

Al-Burusawi termasuk orang yang tidak sepakat jika ilham dimasukkan ke dalam kategori metode memperoleh ilmu. Sebab, ilham adalah pengetahuan yang masuk ke dalam benak tanpa proses berpikir dan bernalar. Ilham adalah sesuatu yang diberikan. Ini selaras dengan yang dikatakan oleh as-Subki bahwa ilham adalah sesuatu yang menentramkan jiwa yang diberikan oleh Allah kepada orang-orang tertentu. Ilham tidak bisa dijadikan dalil kecuali datangnya dari Nabi. Jika berasal dari selain Nabi, maka tidak ada kepastian apakah ilham tersebut benar datang dari Allah atau justru sebaliknya.

Leave a Reply