Home Berita Reformasi Pendidikan Indonesia Memerlukan Lima Hal Penting –Catatan INSISTS Saturday Forum (INSAF)...

Reformasi Pendidikan Indonesia Memerlukan Lima Hal Penting –Catatan INSISTS Saturday Forum (INSAF) 5/1/2019

3353
0

Tujuan pendidikan dalam Islam ialah membentuk manusia yang baik, sehingga manusia yang baik itulah yang pada gilirannya mewujudkan masyarakat. Tetapi tujuan yang luhur ini justru asing di kalangan terpelajar. “Betapa banyak sarjana yang tidak paham tujuan menuntut ilmunya, terutama setelah lulus. Mereka terserang kondisi kebingungan,” demikian ungkap Dr. Adian Husaini, dalam INSISTS Saturday Forum (INSAF) pekan lalu (5/1).

Kekacauan pendidikan hari ini masih harus ditambah dengan gelombang globalisasi pendidikan dan Revolusi Industri 4.0. Tuntutan yang bergema mengacu pada pemenuhan kebutuhan tenaga kerja semata. Ironisnya, fakta di lapangan mengemukakan bahwa perusahaan sulit mendapat tenaga kerja siap pakai meski sarjana di Indonesia berlimpah. Berdasar penelitian yang termuat dalam tulisan Prof. Satrio Sumantri Brojonegoro, Mempertanyakan Cetak Biru Pendidikan Indonesia, karyawan Indonesia 92% sangat lemah dalam membaca, 90% lemah dalam menulis, 84% lemah dalam etos kerja, 83% lemah dalam kemampuan komunikasi, dan 82% lemah dalam kemampuan bekerja dalam tim. Kemampuan critical thinking, creativity, communication, dan collaboration sangat diperlukan untuk berkembang di setiap kondisi zaman, terlebih era disrupsi.

Pemerintah menyatakan bahwa solusi kondisi demikian ialah dengan pendidikan karakter yang tersusun dari tiga bagian yang saling berhubungan; moral knowing (knowing the good), moral feeling (desiring the good), dan moral behavior (doing the good). “Pertanyaannya, apa rujukan dari standar ‘kebaikan’ tersebut?” tanya Dr. Adian. Jika mengacu pada konstitusi kita, Manusia Indonesia ideal menurut UUD 1945 Pasal 31(c), UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud No 20/2016 tentang Standar Kompetisi Lulusan menjadikan iman, takwa, dan akhlak sebagai unsur utama. Pasal 31 tersebut dengan terang berbunyi, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”

Konsep pendidikan demikian bahkan sudah lama dicanangkan pula oleh para tokoh-tokoh pendidikan Indonesia terdahulu, di antaranya Ki Hajar Dewantara bahwa intisari pendidikan adalah penanaman adab. Ki Hajar memberikan pengakuan yang besar pada system pendidikan pesantren yang mengutamakan penanaman adab itu dalam waktu yang lama. KH. Hasyim Asy’ari mengikuti pandangan Imam Ghazali, menyampaikan bahwa jika seseorang tidak beradab maka bisa menjadi orang yang lebih buruk dari itu, yakni tidak bersyariat, tidak beriman, dan tidak bertauhid. KH. Ahmad Dahlan, A. Hassan, Raja Ali Haji, dan Moh. Natsir termasuk tokoh muslim yang berjuang mengembangkan dunia pendidikan Indonesia.

Sebagai solusi, tutup Dr. Adian, reformasi pendidikan Indonesia memerlukan lima hal penting. Pertama, reformasi worldview, yakni berlandasan pada pandangan Islam mengenai konsep-konsep pendidikan, ilmu, kebahagiaan, tujuan hidup, dan seterusnya. Kedua, redefinisi istilah, ialah meletakkan definisi secara tepat mengenai istilah pendidikan, ilmu, kebahagiaan, kesuksesan, dan lainnya. Ketiga, reformasi kurikulum yakni kurikulum takwa, yang mengacu pada model konsep ilmu dan adab. Keempat, reformasi kelembagaan, yaitu memberikan otonomi yang luas kepada lembaga pendidikan dan pemberdayaan keluarga. Terakhir, reformasi pendidikan dan kedudukan guru.

 

Penulis             : Isna Nur Fajria, Rizqi Fadhila, Syaidina Sapta Wilandra

Penyunting      : Ismail Al-‘Alam

Leave a Reply