Home Artikel Metodologi Pendidikan Akhlaq Dalam Perspektif Al Qur’an (2)

Metodologi Pendidikan Akhlaq Dalam Perspektif Al Qur’an (2)

2618
0

Oleh: Dr. Ulil Amri Syafri (Dosen Fakultas Ilmu Pendidikan UMJ)

RUANG LINGKUP AKHLAK

Secara garis besar dikenal dua bentuk  akhlak; yaitu akhlâq al-karîmah (akhlak terpuji), akhlaq yang baik dan benar menurut syariat islam, dan akhlâk al-madzmûmah (akhlak buruk), akhlak yang tidak baik dan tidak benar menurut syariat Islam. Akhlak yang baik dilahirkan oleh sifat-sifat yang baik pula, demikian sebaliknya akhlak yang buruk terlahir dari sifat-sifat yang buruk. Sedangkan yang dimaksud dengan akhlâk al-madzmûmah adalah perbuatan atau perkataan yang munkar, serta sikap dan perbuatan yang tidak sesuai dengan syari’at Allah, baik itu perintah ataupun laranganNya, dan tidak sesuai dengan akal dan fitrah yang sehat.[1]

 

Konsep akhlâq al-karîmah itu sendiri merupakan konsep hidup yang mengatur hubungan antara manusia dengan Allah, manusia dengan alam sekitarnya dan manusia dengan manusia itu sendiri.[2] Keseluruhan konsep-konsep akhlak tersebut diatur dalam sebuah ruang lingkup akhlak.

Menurut Muhammad Abdullah Darrâz, konsep ruang lingkup akhlak sangat luas karena mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, mulai dari hubungan manusia kepada Allah maupun hubungan manusia kepada sesamanya. Darrâz membaginya menjadi lima bagian, pertama, akhlak pribadi (al-akhlâq al-fardiyyah) yang mencakup akhlak yang diperintahkan, yang dilarang dan yang dibolehkan serta akhlak yang dilakukan dalam keadaan darurat. Kedua, akhlak berkeluarga (al-akhlâq al-usariyyah) yang mencakup tentang kewajiban antara orangtua dan anak, kewajiban antara suami isteri dan kewajiban terhadap keluarga dan kerabat. Ketiga, akhlak bermasyarakat (al-akhlâq al-ijtimâ’iyyah) yang mencakup akhlak yang dilarang dan yang dibolehkan dalam bermuamalah serta kaidah-kaidah adab. Keempat, akhlak bernegara (al-akhlâq al-daulah) yang mencakup akhlak diantara pemimpin dan rakyatnya serta akhlak terhadap negara lain. Kelima, akhlak beragama (al-akhlâq al-dîniyyah) yang mencakup tentang kewajiban terhadap Allah SWT.[3] Dari kelima ruang lingkup di atas Yunahar Ilyas membaginya lagi menjadi enam, yaitu akhlak kepada Allah SWT, akhlak kepada rasulullah saw, akhlak pribadi, akhlak dalam keluarga, akhlak bermasyarakat, dan akhlak bernegara.[4]

Sedangkan dalam membahas ayat-ayat ber-lafadz yâ ayyuhal-ladzîna âmanû‘ dalam al-Qur’an, peneliti membagi ruang lingkup akhlak tersebut menjadi tiga bagian besar, yaitu pertama, akhlak kepada Allah SWT dan Rasulullah saw.  Akhlak terhadap Allah merupakan sikap atau perbuatan manusia yang seharusnya sebagai makhluk kepada Sang Khalik. Sikap ini dijelaskan di banyak surat dalam al-Qur’an seperti tidak menyekutukan-Nya (QS. An-Nisa’: 116), bertawakal pada-Nya (QS. Ali Imran: 159), mensyukuri nikmat-nikmat-Nya (QS. Al-Baqarah: 152), dan lainnya.

Kedua, akhlak pribadi dan keluarga yang mencakup bahasan sikap dan profil muslim mulia. Akhlak terhadap sesama manusia, dalam hal ini juga termasuk akhlak terhadap keluarga, merupakan implikasi dari tumbuh dan berkembangnya iman seseorang. Sikap memperlakukan manusia dengan baik merupakan salah satu indikator kuatnya keimanan seseorang. Ajaran Islam yang bersumber pada al-Qur’an dan Hadits mengungkap banyak cara yang dapat dilakukan manusia dalam berinteraksi dengan manusia lain, antara lain senantiasa mengucapkan yang baik dan benar (QS. An-Nûr: 58, QS. Al-Ahzab: 70), tidak mengucilkan seseorang, berprasangka buruk, menceritakan keburukan orang dan memanggil seseorang dengan panggilan buruk (QS. Al-Hujurat: 11-12), dan ayat-ayat lain yang mengungkapkan perilaku manusia terhadap manusia lainnya.

Ketiga, akhlak bermasyarakat dan muamalah yang di dalamnya mencakup hubungan  dan tata krama antar manusia. Akhlak ini mengatur konsep hidup seorang Muslim dalam bermuamalah di segala sektor, seperti dalam sektor ekonomi, kenegaraan, maupun sektor komunikasi, baik itu kepada Muslim atau non Muslim dalam tataran lokal ataupun global.

 

METODOLOGI PENDIDIKAN AKHLAK BERBASIS AL-QUR’AN

Metodologi memegang peranan besar dalam mengembangkan pendidikan. Sebuah metodologi pendidikan memiliki pengaruh pada metode belajar dan prilaku peserta didik dan dalam proses kelahirannya dipengaruhi oleh kondisi lingkungan, budaya, dan filosofis. Oleh karena itu metodologi sebuah pendidikan sesuai dengan lingkungan di mana metode ini tumbuh dan berdialektika. Maka ketika sebuah metodologi lahir, metode tersebut akan memiliki kecocokan dengan konsep berpikir dan kejiwaan masyarakat di mana ia lahir.[5]

Dalam kenyataannya di lapangan, metodologi pendidikan dapat diartikan sebagai alat untuk tercapainya tujuan pendidikan sebagaimana dinyatakan dalam kurikulum. Hasan Langgulung mengatakan bahwa metodologi pendidikan bermakna bagaimana cara atau jalan yang dilalui untuk mencapai tujuan pendidikan, dimana dalam hal ini adalah pendidikan Islam yang berorientasi pada pembinaan manusia mukmin sebagai makhluk Allah SWT.[6] Jika yang menjadi bahasan utama adalah pendidikan Islam, tentu metodologi pendidikan Islam ini menitikberatkan pada bagaimana mengimplementasikan tujuan pendidikan yang ada dalam Islam.

            Ketika kata ‘Islam’ diletakkan sesudah kata ‘metodologi’, maka hal itu harus mempunyai perbedaan dan ciri yang signifikan dengan makna metodologi pendidikan secara umum. Bila tidak demikian, maka pengunaan kata ‘Islam’ terkesan sekedar pemanis belaka. Jadi metodologi pendidikan Islam pemaknaanya harus mengacu kepada faham sesuai dengan manhâj Islam[7] Mujamil Qomar dalam kontek ini berkesimpulan bahwa metodologi pendidikan Islam ini bersandar pada epistemologi Islam, sedangkan epistemologi Islam bersumber dari al-Qur’an dan Hadits. Maka, metodologi pendidikan juga berdasarkan al-Qur’an dan Hadits.[8]

Dalam tataran konseptual, metodologi pendidikan Islam harus berlandaskan pada aspek-aspek yang terkandung dalam ajaran Islam itu sendiri yang bersumber dari al-Qur’an, dan Sunnah, serta dapat didukung oleh ijtihad dan kajian pemikiran ulama-ulama Islam yang kompeten dalam bidang-bidangnya yang kesemuanya ini terkumpul dalam khasanah keilmuwan Islam shohihah, yaitu turast. Al-Qur’an dan Sunnah inilah yang menjadi landasan pokok dalam metodologi pendidikan Islam yang harus digunakan secara hirarkis. Al-Qur’an harus didahulukan, jika tidak ditemukan suatu penjelasan di dalamnya, maka harus dicari dalam Sunnah. Adapun ijtihad dan kajian para ulama kontemporer dapat dijadikan sebagai rujukan sekunder sebagai bahan pendukung dalam proses pengembangan pendidikan Islam. Namun pengembangan pendidikan Islam tetap harus teraktualisasi dari al-Qur’an dan Hadits yang harus selalu digali dan diteliti untuk mencapai tujuan yang sesungguhnya.

Secara prinsip, metodologi pendidikan Islam berbeda jauh dengan metodologi pendidikan Barat. Metodologi yang dikembangkan Barat sengaja membuang pesan-pesan wahyu, nilai-nilai ketuhanan, atau dimensi spiritual. Dalam pendidikan Barat, ilmu tidak lahir dari pandangan hidup agama tertentu dan diklaim sebagai sesuatu yang bebas nilai, meskipun sesungguhnya hanya bebas dari nilai-nilai keagamaan dan ketuhanan. Menurut Naquib al-Attas, ilmu dalam peradaban Barat tidak dibangun di atas wahyu dan kepercayaan agama namun dibangun di atas tradisi budaya yang diperkuat dengan spekulasi filosofis yang terkait dengan kehidupan sekular yang memusatkan manusia sebagai makhluk rasional. Akibatnya, ilmu pengetahuan serta nilai-nilai etika dan moral, yang diatur oleh rasio manusia, terus menerus berubah[9]. Sehingga dari cara pandang yang seperti inilah pada akhirnya akan melahirkan ilmu-ilmu sekuler.


EMPAT METODOLOGI PENDIDIKAN AKHLAK PADA AYAT-AYAT “YÂ AYYUHÂ AL-LADZÎNA ÂMANU

Dalam menyampaikan pesan yang terkandung di dalamnya, al-Qur’an banyak menggunakan lafadz-lafadz khusus bagi kaum mukmin. Salah satunya adalah lafadz ‘yâ ayyuhâ al-ladzîna âmanû’, yaitu panggilan Allah SWT khusus kepada hamba-hambaNya yang beriman. Panggilan ini mengandung rahasia yang agung karena berdimensi keimanan. Kandungan ayatnya terkait dengan ketetapan-ketetapan yang harus dilakukan seorang mu’min tentang hukum dan syari’at Islam. Tujuannya adalah untuk merealisasikan ketentraman dan kebaikan pribadi dan masyarakat Islam secara luas. Panggilan dengan lafadz ini juga merupakan kritikan sekaligus bantahan terhadap konsep-konsep yang ada dalam kehidupan jahiliyah ketika itu. Abu Bakar al-Jazairi menyebutkan lafadz nya ‘nidâ al-ilahî’ (Seruan Ilahi).[10]

Al-Qur’an menyebutkan lafadz ‘yâ ayyuhâ al-ladzîna âmanû’ sebanyak 89 ayat yang terdapat pada 17 surat madaniyah[11], diantaranya terdapat pada 15 surat Madaniyah yang disepakat kemadaniyahannya oleh para ulama, yaitu QS. al-Baqarah, QS. Ali Imran, QS. al-Nisa’, QS. al-Ma’idah, QS. al-Anfal, QS. al-Taubah, QS. al-Nur, QS. al-Ahzab, QS. al-Khujarat, QS. al-Mumtahanah, QS. al-Jum’ah, QS. al-Munafiqun, QS. al-Talaq, dan QS. al-Tahrim. Sedangkan 2 surat yang kemadaniyahannya tidak ittifaq adalah QS. al-Thaghabun, dan QS. Shaff.[12]

Berdasarkan penelitian pada ayat-ayat ber-lafadz ‘Yâ ayyuhâ al-ladzîna âmanû’, peneliti menemukan metode-metode yang digunakan Allah SWT dalam melakukan proses pendidikan dan penanaman akhlak baik dan pencegahan akhlak buruk. Metode-metode tersebut adalah metode perintah, metode larangan, metode targhîb dan metode tarhîb. Metode perintah dan metode larangan merupakan metode dasar yang digunakan pada seluruh ayat-ayat ber-lafadz ‘Yâ ayyuhâ al-ladzîna âmanû’, sedangkan metode targhîb dan metode tarhîb hanya merupakan metode pendamping dari kedua metode dasar tersebut dan tidak selalu muncul dalam ayat-ayat tersebut.

            Keempat metode ini merupakan metode yang ditemukan oleh peneliti dalam ayat ber-lafadz ‘Yâ ayyuhâ al-ladzîna âmanû’. Disebut metode karena memiliki cara yang memberi efek dorongan dan pencegahan dalam pembentukan akhlak. Artinya, metode ini bukan hanya sekedar teori saja tapi pelaksanaannya lebih aplikatif karena komposisi keempat metode ini lebih lengkap. Metode-metode ini tidak hanya memiliki logika tapi juga menyentuh perasaan manusia yang bisa melahirkan rasa rindu dan takut yang menggugah hati dan jiwa manusia. 

a.  Metode Perintah Dalam Ayat ‘Yâ ayyuhâ al-ladzîna âmanu

Dalam ayat-ayat ber-lafadz yâ ayyuhâ al-ladzîna âmanû banyak ditemui ayat-ayat perintah dari Allah SWT kepada kaum mukmin. Menurut Manna al-Khattan, al-Qur’an menggunakan berbagai macam variasi dalam memerintahkan sebuah amalan. Pertama, dengan menggunakan kalimat perintah yang jelas dan tegas dengan berbagai bentuk kalimat perintah (‘amr) (QS. An-Naml: 90, QS. Al-Baqarah: 153,208,238). Kedua, dengan menggunakan kalimat berita tetapi mengandung arti sebuah amalan yang baik dan buruk (QS. Al-Baqarah: 198, 233). Ketiga, dalam bentuk mensifati pekerjaan itu dengan sifat baik (khair) dan sering diikuti dengan janji atau reward (QS. Al-Baqarah: 220, 245).[13]

            Yang diinginkan Allah SWT dari perintah tersebut adalah ketaatannya yang absolut, bukan ketaatan yang dikotori kemunafikan. Allah SWT mencela orang-orang yang ketaatannya bergeser dariNya (QS. Ali Imran: 100-101; 149-150 dan QS. Al-nisa: 144). Maka ajaran yang memuat perintah-perintah dalam Al-Quran merupakan cara Allah SWT dalam memberikan pendidikan untuk membentuk pribadi muslim yang baik sesuai ajaranNya. Abu Bakar al-Jazairi menyatakan, “ketahuilah bahwa tidaklah Allah SWT menyerumu kecuali Ia akan memerintahmu kepada perkara yang baik untukmu dan akan melaranganmu atas sesuatu yang buruk dan tentu buruk untukmu”. [14]

             Dalam kaidah ushl al-fiqh, pada mulanya semua perintah dalam kajian syariah berdimensi hukum kepada hukum wajib suatu perkara. Dan ini yang sering di sebut oleh kaidah al-asl fî al-‘amr li wûjub (pada asalnya arti perintah itu adalah untuk wajib).

b.  Metode Larangan Dalam Ayat ‘Yâ ayyuhâ al-ladzîna âmanu

Dalam ayat-ayat ber-lafadz yâ ayyuhâ al-ladzîna âmanû ini juga banyak ditemui ayat-ayat larangan dari Allah SWT kepada kaum mukmin. Pada ayat-ayat yang bermakna larangan diberikan gambaran yang menakut-nakuti agar seorang mukmin mau meninggalkan perbuatan-perbuatan atau amalan-amalan yang dilarang Allah.[15]

Lafadz larangan (al-nahi) pada kajian ushul al-fiqh diartikan sebagai permintaan untuk meninggalkan suatu pekerjaan, subyek yang melarang pada kajian syari’ah yang dimaksud adalah Dzat yang maha Agung, sedangkan obyeknya adalah manusia sebagai hambaNya. Maka pada ajaran Islam, kajian dasar larangan itu datangnya dari Allah SWT sebagai sumber syariah, dimana muatan larangannya ditujukan kepada umat manusia sebagai penerima syariah. Dalam kaidah fiqh, semua larangan pada awalnya berdimensi hukum kepada pengharaman suatu perkara. Dan ini yang sering di sebut oleh kaidah ushl al-fiqh dengan ‘al-asl fî al-nahi li tahrim’ (pada asalnya arti larangan itu adalah untuk pengharaman).[16]

            Esensi metode larangan ini memperlihatkan bahwa seorang manusia akan dikatakan mukmin taat jika ia menaati untuk menjauhi larangan. Hal inilah yang membimbing manusia ke arah yang baik dan benar. 

           

c.  Metode Targhîb Dalam Ayat ‘Yâ ayyuhâ al-ladzîna âmanu

Selain perintah dan larangan, lafadz lain yang sering muncul dalam ayat-ayat al-Qur’an adalah kalimat targhîb. Kata Targhîb  ( (  ر −  غ    ب merupakan bentukan dari kata ragh ghi bayu râgh ghi bu    tar ghi ban. Adapun arti kata ragh ghi ba adalah keinginan yang kuat. Maka istilah targhîb kerap diartikan dengan kalimat yang melahirkan keinginan kuat (bahkan sampai pada tingkat rindu), membawa seorang tergerak untuk menggerakan amalan. Targhîb bukan saja memiliki reaksi yang menimbulkan keinginan untuk menggerakkan sesuatu, tapi juga memunculkan tingkat kepercayaan pada sesuatu. Biasa juga dimaknai dengan dengan rasa rindu yang membawa seorang melakukan suatu amalan.[17] Dalam Islam kalimat targhîb kerap ditemui baik dalam teks-teks al-Qur’an maupun hadis berupa janji-janji, reward, kabar baik yang memberi efek pada motivasi dan harapan untuk melaksanakan apa yang dijanjikan.[18]

Metode targhîb memiliki sandaran yang bersumber langsung dari Sang Pencipta, Allah SWT,[19] Oleh karena itu targhîb mengandung aspek iman sehingga lebih kuat pengaruhnya, lebih mudah dilaksanakan karena sudah ada dalam al-Qur’an dan Hadits Rasul, serta lebih universal karena berlaku pada siapapun dan dimanapun.

 

d.  Metode Tarhîb Dalam Ayat ‘Yâ ayyuhâ al-ladzîna âmanu

Selain perintah dan larangan, dan targhîb, ayat ber-lafadz yâ ayyuhâ al-ladzîna âmanû ini juga memperlihatkan ayat-ayat tarhîb, yaitu ayat-ayat ancaman atau sanksi dari Allah kepada hambanya apabila mereka tidak menjalankan perintahNya. Kata Tarhîb ر− ه − ب )  ) merupakan bentukan dari rah hi bayu rah hi butar hî ban. Adapun arti kata ra hi ba adalah ketakutan yang kuat. Maka istilah tarhîb kerap diartikan dengan kalimat yang melahirkan ketakutan yang kuat. Bisa dikatakan tarhîb adalah kebalikan dari targhîb.[20] Dalam Islam kalimat tarhîb kerap ditemui baik dalam teks-teks al-Quran maupun hadis seperti halnya kalimat targhîb. Metode ini merupakan salah satu bentuk pendidikan yang terdapat dalam al-Qur’an.[21]    

Metode tarhîb ini menurut Wahbah Zuhaylî membawa seorang mukmin terdorong untuk tidak mau melakukan kesalahan bahkan cenderung meninggalkan perkara yang buruk.[22] Metode ini selalu beriringan dengan metode larangan, sehingga metode tarhîb bukan saja memiliki reaksi yang menimbulkan ketakutan sehingga meninggalkan suatu amalan, tapi juga memunculkan tingkat kepercayaan pada sesuatu yang mesti ditinggalkan. Bisa juga dimaknai dengan ketakutan yang membawa seorang mau meninggalkan suatu amalan. Seperti halnya targhîb, tarhîb didasarkan atas fitrah manusia, yaitu sifat keinginan kepada kesenangan, keselamatan, dan tidak menginginkan kesengsaraan atau kesusahan.[23]

            Rasa takut yang melahirkan sikap mampu menjauhkan diri seorang Muslim dari perilaku rendah dan tercela ini banyak mendapat pujian dan sanjungan dalam al-Qur’an, diantaranya QS. al-A’raf: 154, QS. Fatîr: 27, QS. al-Bayinah: 8, QS. Ali Imran: 157, QS. al-Mulk: 13 . 

Seperti juga pada targhîb, metode tarhîb ini berbeda dengan metode hukuman yang ada konsep pendidikan Barat. Menurut Ahmad Tafsir, perbedaannya dengan metode reward dan punishment yang ada dalam konsep Barat memberikan implikasi yang penting, yaitu:[24]

  1. Jika bentuk ganjaran dan hukuman dalam Barat hanya bersandarkan pada sesuatu yang duniawi dan tidak mengandung aspek iman, maka tarhîb (dan targhîb) lebih teguh karena bersandarkan pada wahyu dan mengandung aspek iman. Sehingga tarhîb lebih kuat pengaruhnya pada pembentukan akhlak manusia.
  2. Dalam prakteknya, tarhîb (dan targhîb) lebih mudah dilakukan karena materinya sudah tertulis dalam al-Qur’an dan Hadits Nabi. Bandingkan dengan bentuk ganjaran dan hukuman yang ada dalam Barat yang harus ditemukan dan dirumuskan dulu oleh pendidik.
  3. Tarhîb (dan targhîb) lebih universal, dapat digunakan oleh siapa saja dan dimana saja. Sedangkan ganjaran dan hukuman dari konsep Barat hanya berlaku pada orang tertentu dan tempat tertentu.
  4. Kelemahan tarhîb (dan targhîb) hanya terletak pada waktu pembuktiannya saja. Jika pada bentuk ganjaran dan hukuman pembuktiannya lebih nyata dan terjadi langsung pada saat itu juga, pembuktian tarhîb (dan targhîb) bersifat ghaib dan terjadi nanti di akhirat.

 

PENUTUP

            Dalam konsep-konsep pendidikan Islam di Indonesia, para pakar penelitian pendidikan Islam banyak menyebutkan beberapa metode-metode dalam pendidikan akhlak yang juga digali dalam al-Qur’an, diantaranya adalah metode hiwar, metode kisah, metode amtsal, metode keteladanan, dan lain sebagainya. Namun setelah peneliti melakukan penelitian mendalam tentang metodologi al-Qur’an dalam menekankan pendidikan akhlak melalui ayat-ayat ber-lafadz yâ ayyuhâ al-ladzîna âmanu’ ditemukan bahwa metode-metode yang disebutkan di atas hanya sebagai metode pendukung bukan metode dasar. Metode-metode tersebut terkesan hanya sekedar memberikan wawasan akhlak, tidak sampai pada upaya untuk mendorong akhlak terpuji sebagai sebuah sikap yang harus tertanam dalam diri peserta didik dan tidak memiliki efek pencegahan terhadap akhlak yang buruk.

Dari hasil penelitian tersebut peneliti berkesimpulan bahwa: metode dasar atau metode utama yang mampu melakukan proses pendidikan akhlak yang lebih tegas dan jelas sehingga pendidikan akhlak tersebut bukan sekedar naratif adalah metode perintah dan metode larangan.*

 

Daftar Pustaka

Abdul Baqi, Muhammad Fuad, 1423H/2002. Al-Mu’jam al-Mufahras li al-Fâdil al-Qur’ân al-Karîm, Beirut, Dâr al-Ma’rifât.  

Abu Lawi, Amin, 1423H/2002. ‘Ushul al-Tarbiyyat al-Islâmiyyah, Riyadh, Dâr Ibn Jawzî.

Al-Jazairi, Abu Bakar Jabir, 1414H/1994.  Nidâ’at al-Rahmân li Ahl al-Îmân, Kairo, Dâr al-Salâm.

Al-Khattan, Manna, 1993. Târikh alTasrih alIslâmî, Beirut, Muasasah Risalah.

Al-Khazimi, Khalid bin Hamid, 2005. Ushl al-Tarbiyat al-Islâmiyah, Madinah al-Munawwarah, Dâr al-Zamân.

Al-Nahlawy, Abdurrahman, 1999. Ushûl al-Tarbiyyat al-Islâmiyyat wa Asâlîbihâ fî al-Bayt wa al-Madrasat al-Mujtama’, Beirut, Dâr al-Fikr.

Anis, Ibrahim, 1972, Al-Mu’jam al-Wasît, Kairo, Dâr al-Ma’rîf.

Al-Qarabi, Muhammad Diya’uddin, 1995. Akhlâq Îslâm wa Sufiyyâh, Kairo, Maktâb al-Sa’âdah.

Arifin, Muhammad, 2000. Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta, PT. Bumi Aksara.

Darrâz, Muhammad Abdullah, 1973. Dustûr al-Akhlâq fî al-Qur’ân, Beirut, Muassasâh al-Risâlah.

Ilyas, Yunahar, 2005. Kuliah Akhlak,  Yogyakarta, Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam (LPPI).

Mahmud Jauhari, Muhammad Rabbi’, 2006. Akhlâqunâ, Madinah, Maktâb al-Fajr.  

Langgulung, Hasan, 2004. Manusia dan Pendidikan; Suatu Analisa Psikologis, Filsafat dan Pendidikan, Jakarta, Pustaka al-Husna Baru.

Priatna ,Tedi (ed), 2004. Cakrawala Pemikiran Pendidikan Islam, Bandung, Mimbar Pustaka.

Syaltut, Syaikh, 1403H/1983. Ila al-Qur’ân al-Karîm, Cairo, Dâr al-Syurûq.

Tafsir, Ahmad, 2008. Ilmu Pendidikan Islam, Bandung, PT Remaja Rosdakarya.

 

Media:

Ibnu Manzur, Lisân al-Arâb, e-book.

Republika, 11 Februari 2010.

http://www. antikorupsi.org/antikorupsi/?q=content/18572/stagnasi-pemberantasan-korupsi.

http: //dunia.web.id.com/ berita/


             [1]Nashiruddin Abdullah  bin Nashir al-Turky, Al-Fasâd Al-Khuluqî, hlm. 18. 

             [2]Uus Ruswandi, Orientasi Pendidikan Umum dan Metode Pembinaan Akhlak Remaja“, dalam Tedi Priatna (ed), Cakrawala Pemikiran Pendidikan Islam, Bandung: Mimbar Pustaka, 2004, hlm. 309.   

[3]Muhammad Abdullah Darrâz, Dustûr al-Akhlâq fî al-Qur’ân, Beirut: Muassasâh al-Risâlah, 1973, hlm. 687-771. 

[4]Yunahar Ilyas, Kuliah Akhlak, Yogyakarta: Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam (LPPI), 2005, hlm. 6.

[5]Ibid.

             [6]Hasan Langgulung, Manusia dan Pendidikan; Suatu Analisa Psikologis, Filsafat dan Pendidikan, Jakarta: Pustaka al-Husna Baru, 2004, hlm. 35

[7]Khâlid bin Hamid al-Khâzimy, ‘Ushul al-Tarbiyyah al-Islâmiyyah, Saudi Arabia: al-Zaman Library, cet. II, 1426H/2005, hlm. 20-21. 

[8]Mujamil Qomar, Epistemologi, hlm. 187.

             [9]Menurut al-Attas, ada lima karakteristik yang menjiwai budaya dan peradaban Barat, pertama, menggunakan akal untuk membimbing kehidupan manusia; kedua, bersikap dualitas terhadap realitas dan kebenaran; ketiga, menegaskan aspek eksistensi yang memproyeksikan pandangan hidup sekular; empat, menggunakan doktrin humanisme; dan kelima, menjadikan drama dan tragedi sebagai unsur-unsur yang dominan dalam fitrah dan eksistensi kemanusiaan. Kelima faktor ini amat berpengaruh dalam pola pikir para ilmuwan Barat sehingga membentuk pola pendidikan yang ada di Barat. Lihat Adnin Armas, Westernisasi dan Islamisasi Ilmu, dalam Majalah ISLAMIA, hlm.12.

[10]Abu Bakar Jabir al-Jazairi, Nidâ’at al-Rahmân li Ahl al-Îmân, Dâr al-Salâm: Kairo, 1414H/1994, h.5-28  

[11]Ada 20 surat yang disepakati kemadaniyahannya, 12 surat tidak disepakati para ulama, selebihnya disepakati surat Makiyyah, yaitu 82 surat.

[12]Muhammad Fuad Abdul Baqi, al-Mu’jam al-Mufahras li al-Fâdil al-Qur’ân al-Karîm, Dâr al-Ma’rifat: Beirut, 1423H/2002, h.16-23

[13] Lihat Manna al-Khattan, Târikh alTasrih alIslâmî, Beirut: muasasah risalah, 1993, hlm. 75-82.

[14]Abu Bakar Jabir al-Jazairi, Nidâ’at al-Rahmân, h.5-28  

[15]Dalam melarang al-Qur’an menggunakan kalimat larangan yang jelas dan tegas dengan sighat dan berbagai bentuknya (QS. Al-Nahl: 90, QS. Mumtahanah: 9, QS. Al-Maidah: 51, 758, QS. Al-Hajj: 31, QS. Al-Isra’: 34); dengan pengharaman pada amalan tersebut dan menyatakan ketidakhalalannya (QS. Al-A’raf: 33, QS. Al-An’am: 151, QS. Al-Baqarah: 229); dengan menyatakan amalan tersebut tidak ada kebaikannya (QS. Al-Baqarah: 177, 189), mengandung dosa dan ancaman dari Allah (QS. Al-Baqarah: 181, QS. Al-Taubah: 34, 275), mensifati amalan tersebut dengan sifat buruk (QS. Ali Imran: 180, QS. Al-Maidah: 38), dan diikuti dengan hukuman (QS. Al-Nur: 2) ; dengan bentuk istifam inkarî atau dengan lafadzmâ kâna’(tidaklah patut) (QS. Al-Baqarah: 5, QS. Al-Taubah: 5); dan dengan menyatakan perbuatan tersebut ingkar (kuffur), dzalim atau fasik (QS. Al-Maidah: 44-45, 47). Sedangkan Syaikh Abdurrahman Ibn Nashir as-Sa’di berkata,”Allah mengagungkan urusan amanah yang Dia amanatkan kepada para mukallaf, yaitu melaksanakan segala perintah dan menjauhi segala larangan, dalam kondisi sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan”. Kenyataannya, mayoritas manusia lebih sulit untuk meninggalkan larangan dibandingkan melaksanakan perintah padahal menurut logikanya, seharusnya meninggalkan larangan relatif lebih mudah dibandingkan melaksanakan perintah. Sebab untuk meninggalkan larangan tidak diperlukan usaha dan tenaga, berbeda dengan perintah. Hal ini disebabkan, meninggalkan perkara yang dilarang itu bertentangan dengan hawa nafsu. Berbeda dengan melaksanakan perintah, yang pada umumnya tidak bertentangan dengan hawa nafsu. Karena itulah Allah Ta’ala menganugerahkan ganjaran yang besar dan member pujian pada orang yang mampu menahan hawa nafsunya. Sebagian ulama bahkan mengatakan larangan itu sifatnya lebih berat dibandingkan perintah. Sebab, tidak ada dispensasi (keringanan) sedikitpun bagi pelanggaran larangan, sedangkan pelaksanaan perintah dilakukan sesuai kemampuan sebagaimana sabda Rasulullah saw, artinya: “jika aku melarang dari sesuatu maka tinggalkanlah dan apabila aku perintahkan sesuatu kepada kalian maka lakukan semampu kalian.” (HR. Bukhari-Muslim). Hal ini juga senada dengan ucapan sebagian salaf, “amal-amal kebajikan itu dilakukan oleh orang baik maupun pendurhaka. Sedangkan maksiat hanya dapat ditinggalkan orang yang shiddiq. Lihat Manna al-Khattan, Târikh alTasrih alIslâmî, hlm. 75-82.

[16]Abdul Hamid Hakim, Al-Sulam, hlm. 15.

[17]Khalid bin Hamid al-Khazimi, Ushl al-Tarbiyat al-Islâmiyah, Madinah al-Munawwarah: Dâr al-Dzamân, 2005, hlm. 393.

[18]Ibid.

[19]Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Islam, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, cet. viii, 2008, hlm. 147.

[20]Ibnu Manzur, Lisân al-Arâb, e-book.

[21]Menurut al-Nahlawy, ada beberapa metode pendidikan dalam al-Qur’an, yaitu dengan menggunakan dialog, kisah, contoh-contoh, qudwah, pembiasaan beramal, ibrah, targhîb dan tarhîb. Abdurrahman al-Nahlawy, Ushûl al-Tarbiyyat al-Islâmiyyat wa Asâlîbihâ fî al-Bayt wa al-Madrasat al-Mujtama’, Beirut: Dâr al-Fikr, 1999, hlm.  205.

[22]Wahbah Zuhaylî, Manhaj al-Tarbiyyat, hlm. 244.

[23]Ibid.

[24]Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Islam, hlm. 147.

Leave a Reply