Home Artikel Mendedah Konsep Sexual Consent

Mendedah Konsep Sexual Consent

2711
0

Oleh: Khairul Amin – Mahasiswa Magister Filsafat UGM Yogyakarta

Pasca keluarnya Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), istilah sexual consent semakin hangat diperbincangkan. Frasa “tanpa persetujuan korban” yang termaktub di salah satu pasal mendapatkan kritikan dan gugatan dari pelbagai elemen masyarakat, di sisi lain beberapa eleman masyarakat juga bersisian mendukungnya. Adu argumentasi terjadi dengan cukup sengit, menandakan Sexual consent sukses mengundang pro-kontra publik, baik dalam taraf konseptual maupun implementasi praktisnya. Tidak mengherankan, sebab muatan maknanya secara konseptual merupakan tema kontroversi klasik yang mendapatkan panggung utamanya pada abad ke-20 lewat gerakan feminis.

Sekilas perdebatan berkisar pada tataran konsep moral, namun apabila ditelisik lebih jauh konsep metafisika dan epistmologi-lah yang berperan penting dalam menghasilkan wajah moral praktisnya. Dalam konteks masyarakat dan hukum, konsep yang menjadi landasan peraturan mestilah jelas dan dipahami, termasuk mengenai pijakan dasarnya, arah tujuannya, mekanisme implementasinya, dan konsekuensinya, sehingga sebelum mengambil sikap, maka perlu ada pendedahan terhadap konsep tersebut, setidak-tidaknya secara historis dan filosofis sebagai bekal refleksi dan pertimbangan.

Konsep dan Histori Peristilahan

Frasa kata yang memiliki makna konseptual umumnya memiliki latar historis, termasuk sexual consent. Frasa ini tidaklah benar-benar baru. Sexual consent muncul sebagai satu konsep dari gugus gagasan pemikiran feminis yang berkembang, dan saling terhubung antara satu dengan lainnya, mulai dari gender equality, rape culture, age of consent, sexual violence dan sejumlah konsep lainnya. Terdiri dari dua kata sexual (seksual) dan consent (persetujuan), masing-masing digunakan sejak lama. Namun, penggabungan keduanya menjadi frasa dalam konteks feminis abad ke-20 memuat makna dan konsep tertentu dan terus berkembang hingga kini (Milena Popova. Sexual Consent. Massachusetts: The MIT Press, 2019, hal.14-15).

Dimulai dengan kata sexual yang berposisi sebagai pembatas cakupan teori consent, memiliki historisitas makna yang berkembang, khususnya dalam konteks Barat. Hal ini secara spesifik dimotori oleh perkembangan pemikiran feminis. Perubahan taksonomi yang cukup radikal pada konsep jenis kelamin dan orientasi seksual memberikan dampak yang besar kemudian pada istilah seksual. Perilaku seksual beda jenis kelamin atau heteroseksual, dipermasalahkan karena tidak mengakomodir sejumlah hasrat dan perilaku lainnya. Terbaru teori queer feminis mengajukan peristilahan LGBTQQIA (lesbian, gay, biseksual, transseksual, queer, intersex, asexual). Tentu saja hal ini mengundang kontroversi, sebab dianggap menyimpang dari norma-norma yang telah mapan dan eksis dalam masyarakat (Rosemarie Tong & Tina Fernandes Botts. Feminist Thought: A More Comprehensive Introduction 5th. Routledge: New York, 2017, hal.311).

Adapun kata consent, mulanya biasa diasosiasikan sesuatu memuat relasi sosial, seperti politik dan medis, belakangan juga seksual. Menurut Tom O’shea dalam “Consent in History, Theory, and Practiceconsent dapat dikategorikan menjadi dua, berdasar sifat dan cakupannya, yaitu originating consent dan permissive consent. Pertama, sifat permissive consent biasanya diajukan, sedangkan originating consent dimulai dengan memperkenalkan, mengubah, dan mendukung bagian-bagian latar belakang persetujuan. Kedua, permissive consent biasanya mencakupi pekerjaan professional secara spesifik, sedangkan originating consent memiliki cakupan yang lebih luas, seperti adanya aturan negara sebagai persetujuan warga negara.

Istilah sexual consent diartikan sebagai persetujuan seksual dengan dalih suka sama suka (SSS) dan mau sama mau (MSM). Hal ini ditunjukkan oleh David Archard “Sexual Consent” (Archard, Routlege: New York, 1998, hal. 19; 39) bahwa Sexual consent dilandasi dua prinsip, yaitu prinsip saling setuju dan prinsip tidak saling setuju “Priciple of consensuality and Principle of non-consensuality –namely, that whatever is consented to is permissible and whatever is not consented to is impermissible” dan hal ini terjadi di antara orang dewasa “whatever transpires sexually between consenting adults without affecting others is morally permissible”. Hal ini juga ditegaskan oleh Alan Wertheimer dalam bukunya “Consent to Sexual Relations” (A. Wertheimer, Cambridge University Press, 2003, hal. 1). Kedua prinsip ditegaskan oleh Milena Popova berdiri di atas prinsip otonomi tubuh (bodily autonomy) dan disebabkan oleh budaya pemerkosaan atau rape culture (Sexual Consent. MIT Press: Massachusetts, 2018, hal. 13).

Tujuan utama persetujuan seksual ada dua, yaitu (1) hak otonomi atas tubuh dan (2) hak perolehan kesenangan atau kenikmatan (pleasures). Sebab didasari pandangan yang terpusat pada individu, tidak secara khusus dibatasi oleh norma tertentu, sehingga persetujuan seksual berlaku dalam relasi pernikahan (marital) ataupun di luar pernikahan (non-marital). Konsekuensinya, dalam konteks relasi pernikahan peristilahan moral seperti zina disingkirkan (Archard, 2018; Popova, 2018). Hal ini dapat ditelusuri lebih lanjut dalam latar filosofisnya. Sedangkan persyaratannya ada tiga agar dianggap valid, yaitu (1) kapasitas/capacity, (2) informasi/information, dan (3) kesukarelawanan/voluntariness. Artinya, mesti ada kapasitas untuk memberikan persetujuan, memiliki pengetahuan tentang tindakan dan akibatnya, dan harus disertai kesukarelawanan atau tanpa paksaan. Singkatnya, suka sama suka, mau sama mau, dan dewasa (Waites, 2005; Archard, 2018).

Latar Filosofis dan Jejaring Makna

Sebagaimana ditegaskan Popova (2018), konsep sexual consent tidak berdiri sendiri dan berelasi kuat dengan konsep sexual violence, age of consent dan rape culture. Landasan filosofis empat peristilahan tersebut lahir dari pemikiran feminis (feminist thought) dengan agenda utamanya, hak bagi wanita (rights for women). Agenda utama ini lantas kemudian berkembang secara variatif dalam pelbagai aliran feminisme, termasuk soal seks dan seksualitas (Tong, 2018). Bila telaah lebih lanjut, jejaring pandangan ini didasarkan pada pengalaman empirik. Persetujuan seksual (sexual consent) misalnya, lahir dari kenyataan adanya kekerasan seksual (sexual violence). Adapun limitasinya menurut Archard (1998) ada tiga bagian. Pertama, berkaitan dengan hubungan seperti incest (hubungan seksual sedarah), prostitusi, dan sado-masokisme (seks disertai penganiyaan). Kedua, terkait dengan usia dewasa (age of consent). Ketiga, terkait pemerkosaan (rape). Adapun yang absen dari adalah relasi suka sama suka (SSS) dan mau sama mau (MSM), baik sejenis (heteroseksual) maupun sesama jenis (homoseksual) yang justru mendapatkan sorotan dan kritik dalam konsepsi moral religius dan beberapa budaya (Archard, 2018). Hal ini dapat dilihat dalam uraian Matthew Waites dalam The Age of Consent: Young People, Sexuality, and Citizenship (New York: Palgrave Mcmillan).

Bila ditelisik lebih jauh, jelas Lorraine Code dalam tulisannya Feminist Epistemology and The Politics of Knowledge : Questions of Marginality (2014: hal. 11), pemikiran feminis secara epistemologis dilandasi oleh (1) feminist empiricism, yaitu empirisme yang bersih dari androsentrisme atau laki-laki sebagai pusat dunia (a method of evidance-gathering that would be cleansed of androcentrism, paying attention to evidence neglectedor discounted as worthy notice in recieved theories of knowledge) dan (2) feminist standpoint theory, yaitu praktek dan pengalaman historis perempuan (paying attention to historical-material positioning of women’s practice and experience). Kedua teori berdiri di atas konsep besar humanisme, dan belakangan anaknya kandungnya, sekularisme. Latar humanismenya dapat dilacak sifatnya pemikirannya yang antroposentris secara umum dan individual sentris secara khusus dengan manusia sebagai indikator ukur lewat pengalaman (human as measure of all things). Sehingga tidak heran bila ditemukan dalam pelbagai kasus, ide-ide feminisme bertentangan dengan sumber moral dan epistemologi, utamanya agama.

Kita dapat temukan spirit emansipasi perempuan dan pengakomodiran atas hak-hak perempuan, seperti dalam Islam, namun basic belief-nya yang menjadi landasan dasar epistemologis dan aksiologisnya berbeda dengan teori-teori tersebut. Sebagai satu dari sekian jejaring yang membentuk konsep utuhnya (pemikiran feminis), sexual consent (persetujuan seksual) terikat kuat dengan konsep sexual violence (kekerasan seksual), salah satunya yang dimanifestasikan secara kuat oleh istilah rape culture (budaya pemerkosaan). Selain itu, istilah budaya pemerkosaan, yang di dalamnya terkandung konsep pemerkosaan dalam pernikahan (marital rape) dan non-pernikahan (non-marital rape), merupakan klasifikasi yang dianggap bermasalah, sebab dalam agama misalnya, tidak dikenal istilah pemerkosaan dalam pernikahan, khususnya dalam Islam. Ini juga terjadi dalam dimensi budaya, khususnya dalam masyarakat Indonesia.

Selain istilah pemerkosaan dalam pernikahan (marital rape) yang contradictio in terminis, konsep age of consent (usia tertentu untuk melakukan persetujuan) juga nampak ambigu. Konsep Age of consent juga menuai polemik dan perdebatan yang luas (Waites, 2005). Gugus konsep tersebut, lahir dari respon terhadap pengalaman umum dan pengalaman spesifik mengenai wanita di masyarakat Barat utamanya, termasuk penindasan terhadapnya, sehingga konsep-konsep yang muncul tidak dapat sepenuhnya diamini dan diadopsi. Di sisi lain, pandangan umum masyarakat Indonesia yang tercermin lewat Pancasila dan UUD 1945 memberikan landasan dan prinsip bagi pendekatan yang lebih komprehensif dalam menyelesaikan permasalahan tersebut dan lebih sesuai konteks masyarakat Indonesia, yaitu dengan diadopsi dan dipertimbangkannya nilai-nilai agama dan budaya.

Tentang Sikap Moral dan Intelektual

            Mengadopsi konsep moralitas dari ‘masyarakat lain’ untuk menyelesaikan problem moral masyarakat kita tentu perlu banyak pertimbangan. Konsekuensi dari adopsi konsep cukup kompleks. Dalam tataran praktis, adopsi ansich bisa jadi malpraktek, di antara sebab model pendekatan dan konsep tidak sesuai nature of society-nya. Dalam tataran yang lebih kompleks (taraf intelektual), bisa terjadi pergeseran alam pandang (worldview) dan ini yang paling mengkhawatirkan bagi seorang muslim khususnya. Pada akhirnya sebagai muslim dan muslimah, lebih-lebih sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, kita perlu menentukan sikap moral dan intelektual kita. Kalau saya ditanya, apa langkah konkretnya, saya akan jawab dengan penuh hormat: silahkan direvisi!

 

 

 

Leave a Reply