Home Berita Makna HAM Amat Bergantung Pada Para Penafsirnya — Catatan INSISTS Saturday Forum...

Makna HAM Amat Bergantung Pada Para Penafsirnya — Catatan INSISTS Saturday Forum (ISF) 30/06/2018

2587
0

Setelah libur cukup panjang di Bulan Ramadhan dan awal Syawal, INSISTS Saturday Forum (ISF) kembali berlangsung dengan mengangkat tema yang cukup serius diperdebatkan, yakni Hak Asasi Manusia (HAM). Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Qurrata Ayuni, S.H., MCDR, menjadi pemateri dan menerangkan bahwa pemaknaan terhadap HAM sangat bergantung pada para penafsirnya. Seseorang yang menyatakan bahwa dirinya adalah pendukung HAM bisa saja terjebak dalam upaya memaksakan keyakinannya pada orang lain yang memiliki tafsiran berbeda mengenai apa itu HAM.

“Dengan ketergantungan pada penafsiran seperti itu, kita juga bisa mengajukan konsep HAM yang sesuai dengan Islam dan budaya kita, tak melulu menuruti dikte HAM dari negara-negara Barat,” ujar Ayuni. Dalam makalah setebal 10 halaman, ia menjalaskan hal-hal penting yang mesti diperhatikan tentang HAM. Pertama, bahwasanya HAM tidak perlu dan tidak selalu diartikan dalam lingkup penafsiran HAM versi Barat. Kedua, adanya pengakuan melalui instrumen hukum internasional dan hukum nasional mengenai adanya pembatasan HAM. Ketiga, debat antara Universalisme dan Partikularisme HAM sekaligus memunculkan pendapat pendapat bahwa penerapan HAM Barat merupakan bentuk dari Imperialisme model baru.

Ayuni kemudian menelusuri perkembangan konsep HAM di Barat. Mengikuti Karel Vasak, ia membagi perkembangan HAM dalam tiga generasi. Generasi pertama, merupakan perkembangan HAM yang terkait dengan hak sipil dan politik. Hak ini termasuk diantaranya adanya peradilan yang adil, kebebasan beragama dan hak menyatakan pendapat yang mencerminkan nilai-nilai kebebasan. Pelaksanaannya lebih menghargai ketiadaan intervensi pemerintah (negative right).

Generasi Kedua merupakan perkembangan HAM dalam konteks hak ekonomi, sosial, dan budaya. Generasi ini memberikan jaminan persamaan dan kesetaraan dalam hal hak atas pekerjaan, ha katas makanan, hak perumahan, perawatan kesehatan dan jaminan sosial. Dalam pelaksanaannya hak ini membutuhkan peran aktif pemerintah (positive right). Adapun instrument hukum yang digunakan adalah International Convention of Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR).

Generasi ketiga menurut Karel Vasak adalah generasi fraternity atau hak-hak solidaritas yang juga sering disebut dengan ha katas pembangunan (right to development). Hak ini mencakup  persamaan hak atau kesempatan untuk maju bagi segala bangsa, hak untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan, hak untuk menikmati hasil-hasil pembangunan, hidup damai, mendapat lingkungan yang bersih, dan lain sebagainya. Sebagai hakim dari Perancis, Karel Vasak ketika merumuskan teori ini terinspirasi dari peristiwa dan nilai-nilai yang lahir dari Revolusi Perancis, yaitu liberte, egalite dan fraternite.

Salah satu peserta ISF, Bpk. Bambang Senjaya, bertanya tentang batas-batas diskriminasi dalam penegakan hukum.

Perkembangan tersebut tentu berbeda dari usaha para pemikir konstitusi Indonesia dalam merumuskan HAM. Pasal 28 J UUD 1945 memberikan sebuah klausul yang membolehkan pembatasan terhadap penerapan Hak Asasi Manusia. Pasal ini merupakan kunci yang menyatakan bahwa pada pokoknya, kebebasan yang dianut di Indonesia bukan merupakan kebebasan yang liberal, melainkan kebebasan yang dapat dibatasi. Ada empat alat uji yang digunakan dalam rasionalisasi pembatasan HAM menurut konstitusi yakni; pertimbangan moral, agama, keamanan dan ketertiban umum.

Presentasi Ayuni yang memberikan perspektif komparatif juga menunjukkan bahwa, meski terdapat banyak kesepakatan internasional tentang HAM dan turunannya, negara-negara maju di Eropa juga tak malu-malu untuk menunjukkan jatidiri bangsanya termasuk dalam membatasi hak asasi.

“karena itu, kita (bangsa Indonesia-red) mestinya juga berani mengajukan konsep kita sendiri,” terang alumnus James Cook University ini.

Leave a Reply