Home Artikel Makna Adab Dalam Perspektif Pendidikan Islam (2)

Makna Adab Dalam Perspektif Pendidikan Islam (2)

10503
0

Oleh: Dr. Adian Husaini

 

Adab dan Tujuan Pendidikan

Uraian yang lebih rinci tentang konsep adab dalam Islam disampaikan oleh Prof. Naquib al-Attas. Menurut Prof. Naquib, adab adalah “pengenalan serta pengakuan akan hak keadaan sesuatu dan kedudukan seseorang, dalam rencana susunan berperingkat martabat dan darjat, yang merupakan suatu hakikat yang berlaku dalam tabiat semesta.”  Pengenalan adalah ilmu; pengakuan adalah amal. Maka, pengenalan tanpa pengakuan seperti ilmu tanpa amal; dan pengakuan tanpa pengenalan seperti amal tanpa ilmu. ”Keduanya sia-sia kerana yang satu mensifatkan keingkaran dan keangkuhan, dan yang satu lagi mensifatkan ketiadasedaran dan kejahilan,” demikian Prof. Naquib al-Attas.

            Lebih jauh, Prof. Naquib menjelaskan, bahwa jatuh-bangunnya umat Islam, tergangtung sejauh mana mereka dapat memahami dan menerapkan konsep adab ini dalam kehidupan mereka. Lebih jauh, pakar filsafat Islam dan sejarah Melayu ini menjelaskan:

”Ta’rif adab yang dikemukakan di sini dan yang lahir dari pengertian Islam, dengan sendirinya menjelaskan bukan sahaja harus dia itu ditujukan maksud pengenaannya pada bangsa insani belaka; bahkan dia juga harus dikenakan pada keseluruhan alam tabi’i dan alam ruhani dan alam ilmi. Sebab, adab itu sesungguhnya suatu kelakuan yang harus diamalkan atau dilakukan terhadap diri, dan yang berdasarkan pada ilmu, maka kelakuan atau amalan itu bukan sahaja harus ditujukan kepada sesama insani, bahkan pada kenyataan makhluk jelata, yang merupakan ma’lumat bagi ilmu. Tiap sesuatu atau seseorang memiliki hak yang meletakkannya pada keadaan atau kedudukan yang sesuai bagin keperluannya. Ilmulah, dibimbing serta diyakini oleh hikmat, yang memberitahu atau memperkenalkan sehingga ketara tentang hak yang mensifatkan sesuatu atau seseorang itu; dan keadilan pula yang menjelaskan hukum tentang di manakah atau bagaimanakah letak keadaan atau kedudukannya. Apabila faham adab itu dirujukkan kepada sesama insan, maka dia bermaksud pada kesusilaan akhlakiah yang mencarakan kewajiban diri berperangai mengikut keperluan haknya dalam susunan berperingkat darjat yang terencana, umpamanya, dalam keluarga, dalam musharakat, dalam berbagai corak pergaulan kehidupan. Apabila dia dirujukkan pada alam ilmi pula, maka dia bermaksud  pada ketertiban budi menyesuaikan haknya pada rencana susunan berperingkat martabat yang mensifatkan ilmu; umpamanya pengenalan serta pengakuan akan ilmu bahawa dia itu tersusun  taraf keluhuran serta keutamannya, dari yang bersumber pada wahyu ke yang berpunca pada perolehan dan perolahan akal; dari yang fardu ain ke yang fardu kifayah; dari yang merupakan hidayah bagi kehidupan ke yang merupakan kegunaan amali baginya. Dan adab terhadap ilmu itu iaitu mengenali serta mengakui taraf keluhuran serta keutamaan yang terencana pada ilmu, nescaya dapat menghasilkan dalam diri pencapaian yang seksama terhadap meramukan, menurut taraf keperluannya, pelbagai macam ilmu yang membina keadilan dalam diri. Dan keadilan dalam diri itu menyesuaikan haknya pada kewajiban membimbingnya ke arah pengenalan serta pengakuan akan ilmu yang bersumberkan wahyu, yang menyesuaii hak diri jua, dan yang dengannya dapat menjelmakan akibat amali dalam diri sehingga menyelamatkannya dunia-akhirat.” 11

 

Jadi, seperti ditegaskan oleh Prof. Naquib al-Attas, di dalam Islam, konsep ”adab” memang sangat terkait dengan pemahaman tentang wahyu. Orang beradab adalah yang dapat memahami dan meletakkan sesuatu pada tempatnya, sesuai dengan harkat dan martabat yang ditentukan oleh Allah. Di dalam Islam, orang yang tidak mengakui Allah sebagai satu-satunya Tuhan, bisa dikatakan tidak adil dan tidak beradab. Sebab, di dalam al-Quran, syirik dikatakan sebagai kezaliman besar, seperti dikatakan Lukman kepada anaknya: ”Wahai anakku, janganlah kamu menserikatkan Allah, sesungguhnya syirik adalah   kezaliman yang besar.” (QS 31:13). Adalah tidak beradab mengangkat derajat makhluk ke derajat al-Khalik. Begitu juga menurunkan derajat al-Khalik ke derajat makhluk juga tindakan yang tidak beradab. Orang yang berilmu juga tidak sama derajatnya dengan orang bodoh.  Begitu juga orang mukmin, tidak sama derajatnya dengan orang kafir (QS 98; QS 3:110, 119). Jadi, derajat manusia di hadapan Allah SWT tidaklah sama. Derajat seseorang di hadapan Allah tergantung pada keimanan dan ketaqwaannya.

Konsep adab seperti ini sesuai dengan istilah dan tujuan Pendidikan Islam itu sendiri, yaitu ta’dib dan tujuannya adalah membentuk manusia yang beradab (insan adaby). Prof. Naquib al-Attas dalam bukunya, Islam and Secularism, menggariskan tujuan pendidikan dalam Islam tesebut: 

“The purpose for seeking knowledge in Islam is to inculcate goodness or justice in man as man and individual self. The aim of education in Islam is therefore to produce a goodman… the fundamental element inherent in the Islamic concept of education is the inculcation of adab…”  12

 

“Orang baik” atau good man, bisa dikatakan sebagai manusia yang memiliki berbagai nilai keutamaan dalam dirinya. Dengan berpijak kepada konsep adab dalam Islam, maka “manusia yang baik” atau “manusia yang beradab”, adalah manusia yang mengenal Tuhannya, mengenal dan mencintai Nabinya, menjadikan Nabi SAW sebagai uswah hasanah, menghormati para ulama sebagai pewaris Nabi, memahami dan melatakkan ilmu pada tempat yang terhormat – paham mana ilmu yang fardhu ain, dan mana yang fardhu kifayah; juga mana ilmu yang bermanfaat dan ilmu yang merusak – dan memahami serta mampu menjalankan tugasnya sebagai khalifatullah fil-ardh dengan baik.

Berdasar pada Sila Ketuhanan Yang Maha Esa (Allah)

Nabi Muhammad saw berhasil membangun peradaban Islam di Madinah, yakni suatu masyarakat yang menegakkan adab dalam kehidupan mereka. Masyarakat beradab – menurut Islam — adalah masyarakat yang memuliakan orang yang berilmu, orang yang shalih, dan orang yang taqwa; bukan orang yang kuasa, banyak harta, keturunan raja, berparas rupawan, dan banyak anak buah.  Karena itu, jika ingin merujuk kepada konsep Islam tentang adab, pemimpin yang baik adalah yang mampu mengembangkan masyarakat yang beradab. Maka, seharusnya, dalam masyarakat yang beradab, derajat orang yang berilmu dan shalih dibedakan dengan derajat para penghibur. Manusia memang sama-sama manusia, tetapi Allah SWT sudah membeda-bedakan harkat dan martabat manusia  sesuai dengan keilmuan, keimanan dan ketaqwaannya. Inilah adab dalam konsep Islam.

Jika konsep ini diletakkan pada sila kedua, logis jika dipahami, sila kedua ini terkait dengan konsep Tauhid pada sila pertama. Analisis ini bukan mengada-ada dan sekedar melegitimasi bahwa Pancasila adalah sesuai dengan Islam. Sejarah dan makna kosa kata-kata dasar dalam Islam menunjukkan, bahwa masuknya istilah dan konsep ”adil” dan ”adab” dalam Dasar Negara RI, bisa dikatakan sebagai hasil perjuangan para tokoh Islam pada waktu itu.

Ketika itu diadakan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Situbondo, Jawa Timur, 16 Rabiulawwal 1404 H/21 Desember 1983 memutuskan sebuah Deklarasi tentang Hubungan Pancasila dengan Islam, yang antara lain menegaskan:  (1) Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama. (2) Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang menjiwai sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam. (3) Bagi Nahdlatul Ulama (NU) Islam adalah akidah dan syariah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antarmanusia. 13

Jadi, menurut keputusan Munas Alim ulama tersebut, sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah bermakna tauhid dan menjiwai sila yang lain. Tauhid di sini juga ditegaskan: ”menurut pengertian keimanan dalam Islam”. Pemahaman bahwa sila pertama ”Ketuhanan Yang  Maha Esa” harus dimaknai sebagai tauhid dalam Islam, bukanlah klaim kosong. Para tokoh yang terlibat dalam perumusan Pancasila itu sendiri sudah menegaskan, bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa memang harus dimaknai Tauhid. Mohammad Hatta yang giat melobi para tokoh Islam agar rela menghapus tujuh kata (dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya), dari sila pertama dan menggantinya dengan ”Yang Maha Esa” menegaskan, bahwa pengertian ”Ketuhanan Yang Maha Esa” memang Tauhid dalam ajaran Islam.  

Sebenarnya, terlepas dari agama dan ideologi masing-masing, harusnya bangsa Indonesia mau bersikap jujur, bahwa rumusan Pancasila yang berlaku sekarang ini, tidaklah terpisahkan dari rumusan Pembukaan UUD 1945, yang kini berlaku kembali sebagai hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Karena itu, dalam memahami sila Pertama, misalnya, tidak boleh dilepaskan dari alinea ketiga Pembukaan UUD 1945: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…”. Jadi, sila pertama, menurut berbagai tokoh organisasi Islam,  bisa dikatakan sebagai penegasan konsep Tauhid dalam Islam, sebab dalam alinea ketiga jelas-jelas disebutkan nama Tuhan yang Esa yaitu Allah. 

Dalam buku Hidup Itu Berjuang, Kasman Singodimedjo 75 Tahun, Prof. Kasman Singodimedjo menegaskan: “Dan segala tafsiran dari Ketuhanan Yang Maha Esa itu, baik tafsiran menurut historisnya maupun menurut artinya dan pengertiannya sesuai betul dengan tafsiran yang diberikan oleh Islam.” 13

            Dalam ceramahnya sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia pada  pertemuan dengan Wanhankamnas, 25 Agustus 1976, Prof. Hamka menjelaskan tentang makna Ketuhanan Yang Maha Esa tersebut. Tentang makna Ketuhanan Yang Maha Esa, Hamka menyatakan:

“Ada yang sebagai orang kecemasan menerangkan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa yang kita cantumkan dalam UUD ’45, pasal 29 itu bukanlah Tuhan sebagai yang diajarkan oleh suatu agama. Ada pula yang menafsirkan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa itu bersumber dari jiwa bangsa Indonesia sendiri, lama sebelum agama Islam datang ke Indonesia. Tafsir-tafsir yang berbagai ragam itu kdaang-kadang dengan tidak disadari telah menyinggung perasaan orang yang beragama, seakan-akan Tuhan sepanjang ajaran agama itu tidaklah boleh dicampur-aduk dengan Tuhan Kenegaraan. Maka, supaya perselisihan ini dapat diredakan, atau sekurang-kurangnya dapat mengembalikan sesuatu kepada proporsinya yang asal, ingat sajalah bahwa dalam Preambule UUD’45 itu telah dituliskan dengan jelas: “atas berkat rahmat Allah”. Jadi, Ketuhanan Yang Maha Esa di pasal 29 itu bukanlah Tuhan yang lain, melainkan Allah! Tidak mungkin bertentangan dan berkacau di antara Preambul dengan materi undang-undang.”  14

Tentu saja, ini adalah pemahaman yang sah dari sudut pandangan-dunia Islam, bagi umat Islam. Umat lain dipersilakan memahami sesuai dengan kemauan dan visi mereka sendiri. Tetapi, juga tidak pada tempatnya jika mereka memaksakan pandangan komunis atau sekular (netral agama) kepada umat Islam, dengan menyatakan, bahwa pemahaman yang benar terhadap Pancasila adalah yang netral agama, dan bukan menurut pemahaman satu agama saja. Umat Islam juga akan menghormati jika kaum Kristen menyatakan, bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa adalah rumusan konsep Allah-Tritunggal. Itu hak kaum Kristen, yang tentunya juga tidak dapat dipaksakan kepada kaum Muslim.

 

  1. Kesimpulan

Istilah  “adab” dalam Pancasila sejatinya merupakan salah satu istilah kunci (Islamic basic vocabulary) dalam ajaran Islam.  Masuknya istilah adab dalam sila kedua Pancasila, diduga kuat merupakan buah perjuangan sejumlah tokoh Islam – yang sekaligus pendiri bangsa – terutama empat anggota Panitia Sembilan BPUPK, yaitu KH Wahid Hasyim, Haji Agus Salim, Abikoeno Tjokrosoejoso, dan  Abdul Kahar Muzakkir.

Karena berasal dari kosa kata Islam, maka seyogyanya istilah “adab” yang sebenarnya juga harus dipahami dalam perspektif pandangan alam (worldview) Islam.  Pemaknaan “adab” dengan sopan-santun, baik budi bahasa, tidak sesuai dengan makna istilah ini sendiri dalam ajaran Islam, yang pada intinya adalah memahami dan mengakui segala sesuatu sesuai dengan harkat dan martabat yang ditentukan Allah SWT. 

Karena pentingnya penegakan “adab” di tengah masyarakat Muslim, maka  pakar pendidikan dan pemikiran Islam, Prof. Dr. Syed Muhammad Naquib al-Attas, sudah mengajukan istilah “ta’dib” untuk suatu proses pendidikan, yang tujuannya adalah membentuk manusia yang beradab, atau manusia yang baik (a good man).  Dengan itu, tujuan pendidikan Islam adalah mencetak manusia yang beradab.   Adalah aneh, meskipun tercantum dalam Pancasila, konsep adab tidak dipahami sebagaimana mestinya.  Karena pentingnya konsep adab ini, maka  sudah saatnya pemerintah dan umat Islam pada umumnya mengacu pada konsep adab dalam penyelenggaraan seluruh tatanan kehidupan, baik individual, sosial, maupun tatanan kenegaraan. Wallahu a’lambil-shawab. (****)


11 Uraian selengkapnya tentang adab bisa dikaji dalam buku Syed Muhammad Naquib al-Attas, Risalah untuk Kaum Muslimin (Kuala Lumpur: ISTAC, 2001), hal. 118-120. Dalam rumusan lain, al-Attas mendefinisikan: “Adab is recognition and acknowledgement of the reality that knowledge and being are ordered hierarchically according to their various grades and degrees of rank, and of one’s proper place in relation to that reality and one’s physical, intellectual and spiritual capacities and potentials. (alAttas, the Concept of Education in Islam.” (Petaling Jaya: ABIM, 1980), hal. 27.

 

12 Syed Muhammad Naquib al-Attas, Islam and Secularism, (Kuala Lumpur: ISTAC, 2003), hal. 150-151.

13 Lihat, pengantar K.H. A. Mustofa Bisri berjudul “Pancasila Kembali” untuk buku As’ad Said Ali, Negara Pancasila, Jalan Kemaslahatan Berbangsa, (Jakarta: LP3ES, 2009). Lihat juga, Munawar Fuad Noeh dan Mastuki HS (ed), Menghidupkan Pemikiran KH Achmad Siddiq, (Jakarta: Pustaka Gramedia Utama, 2002), hal. 118-145.  M. Ali Haidar, dalam bukunya, Nahdatul Ulama dan Islam di Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1994), memberikan komentar terhadap keputusan Munas Alim Ulama tersebut: “Penegasan ini sebenarnya bukannya tidak terduga. Seperti dikemukakan Hatta ketika bertemu dengan beberapa pemimpin Islam tanggal 18 Agustus 1945 menjelang sidang PPKI untuk mengesahkan UUD, mereka dapat menerima penghapusan ‘tujuh kata’ yang tercantum dalam Piagam Jakarta, karena dua alasan. Pertama, bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa mencerminkan monoteisme tauhid dalam Islam. Kedua, demi menjaga kesatuan dan keutuhan wilayah negara yang baru diproklamasikan sehari sebelumnya… Salah seorang yang dipandang Hatta berpengaruh dalam kesepakatan ini ialah Wachid Hasjim, tokoh NU yang memiliki reputasi nasional ketika itu. Jadi rumusan deklarasi itu hakekatnya menegaskan kembali apa yang telah disepakati sejak negara ini baru dilahirkan tanggal 18 Agustus 1945 yang lalu.” (hal. 285-286).

 

13 Lihat, Hidup Itu Berjuang, Kasman Singodimedjo 75 Tahun (Jakarta: Bulan Bintang, 1982), hal. 123-125.

 

14 Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945, hal. 224.

Leave a Reply