Home Artikel Kesatuan Piagam Jakarta dan Pancasila (2)

Kesatuan Piagam Jakarta dan Pancasila (2)

1056
0

Oleh: Nuim Hidayat

Maka setelah pemilu yang berlangsung demokratis dan damai pada 1955, masalah dasar Negara ini ramai diperbincangkan. Ujungnya pada tahun 1956-1959 Majelis Konstituante membahas masalah dasar Negara ini di parlemen. Perdebatan yang berlangsung keras selama dua tahun itu sangat menarik dan mengandung argumen-argumen yang mendasar tentang dasar Negara. Saat itu ada tiga kelompok. Kelompok Islam yang diwakili partai Masyumi , Nahdlatul Ulama dan lain-lain menginginkan dasar Negara Islam. Kelompok Nasionalis sekuler yang diwakili PNI, PKI dan lain-lain mengajukan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Kelompok Buruh menginginkan ekonomi kerakyatan sebagai dasar Negara.

Sayang perdebatan yang bermutu itu kemudian dibubarkan oleh Presiden Soekarno. Majelis Konstituante dibubarkan dan presiden kemudian mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 yang intinya mengembalikan UUD 45 sebagai dasar Negara dan menyatakan bahwa (untuk menampung aspirasi kelompok Islam) Piagam Jakarta menjiwai UUD 45 dan merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak terpisahkan.

Presiden Soekarno saat memperingati Hari Lahir Piagam Jakarta, 22 Juni 1965 menyatakan: “Nah Jakarta Charter ini saudara-saudara sebagai dikatakan dalam Dekrit, menjiwai UUD 1945 dan merupakan satu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut. Jakarta Charter ini saudara-saudara, ditandatangani 22 Juni 1945. Waktu itu jaman Jepang…Ditandatangani oleh –saya bacakan ya– Ir Soekarno, Drs Mohammad Hatta, Mr AA Maramis, Abikusno Cokrosuyoso, Abdul Kahar Muzakkir, Haji Agus Salim, Mr Achmad Subardjo, Wahid Hasyim, dan Mr Mohammad Yamin, 9 orang.”

Meski Piagam Jakarta merupakan satu rangkaian kesatuan dengan UUD 45, tapi pihak Kristen sepanjang sejarah kemerdekaan selalu memprotesnya. Cornelius D Ronowidjojo, Ketua Umum DPP PIKI (Persekutuan Intelegensia Kristen Indonesia) seperti dikutip Tabloid Reformata (16-31 Maret 2009) menyatakan bahwa Piagam Jakarta sekarang sudah dilaksanakan dalam realitas Keindonesiaan melalui Perda dan UU. “Sekarang tujuh kata yang telah dihapus itu, bukan hanya tertulis, tapi sungguh nyata sekarang.”tegasnya.

Dalam pengantar redaksinya Tabloid Reformata menulis: “Hal ini perlu terus kita ingatkan bahwa akhir-akhir ini kelihatannya makin gencar saja upaya orang-orang yang ingin merongrong negara kita yang berfalsafah Pancasila demi memaksakan diberlakukannya syariat agama tertentu dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana kita saksikan, sudah banyak produk perundang-undangan maupun peraturan daerah (perda) yang diberlakukan diberbagai tempat sekalipun banyak rakyat yang menentangnya. Para pihak yang memaksakan kehendaknya dengan dalih membawa aspirasi kelompok mayoritas, saat ini telah berpestapora di atas kesedihan kelompok masyarakat lain, karena ambisi mereka, satu demi satu berhasil dipaksakan. Entah apa jadinya negara ini nanti, hanya Tuhan yang tahu.”

Hal yang sama hamper persis dikatakan oleh wakil-wakil Kristen menjelang kemerdekaan RI. Mohammad Hatta menyatakan: “…wakil-wakil Protestan dan Katolik dalam kawasan Kaigun berkeberatan sangat atas anak kalimat dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeleuk-pemeluknya”. Walaupun mereka mengakui bahwa anak kalimat tersebut tidak mengikat mereka dan hanya mengikat rakyat yang beragama Islam namun mereka memandangnya sebagai diskriminasi terhadap mereka golongan minoritas…Kalau Pembukaan diteruskan juga apa adanya, maka golongan Protestan dan Katolik lebih suka berdiri di luar Republik.”

“Dengan membuang 7 kata-kata ini serta syarat-syarat bahwa presiden ialah orang Indonesia asli, yang harus beragama Islam, maka inilah merupakan perubahan maha penting, yang menyatukan seluruh bangsa.  Syarat-syarat itu menyinggung perasaan, sedangkan membuang ini maka seluruh Hukum UUD dapat diterima oleh daerah Indonesia yang tidak beragama Islam, umpamanya yang waktu itu diperintah oleh Kaigun. Persetujuan dalam hal ini juga sudah didapat antara berbagai golongan, sehingga memudahkan pekerjaan kita pada waktu sekarang ini” (ungkapan Hatta yang dikutip Soekarno  menjelang Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dalam naskah berjudul “Persoalan Pokok yang Menyebabkan Kemacetan Majelis Konstituante”).

Hatta kemudian melanjutkan: “Siang hari tanggal 17 Agustus 1945, sekitar pukul 12.00, setelah upacara proklamasi di Pegangsaan Timur 56, beberapa anggota Panitia Kemerdekaan Indonesia dari luar Jawa, terutama Indonesia bagian Timur, datang di Asrama Prapatan 10. Mereka itu ialah: Dr Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi; Tadjoedin Noor dan Ir Pangeran Noor dari Kalimantan; Mr  Laturharhary, wakil dari Maluku; Mr I Ketut Pudja, wakil dari Bali dan Nusatenggara; dan Andi Pengerang dari Sulawesi Selatan.

Menurut mereka tujuan perubahan tersebut supaya kita jangan menjadi terpecah belah sebagai bangsa, karena itu perlu dihilangkan kalimat-kalimat yang bisa mengganggu perasaan kaum Kristen atau pemeluk agama lain.

Usul perubahan itu mendapat perhatian serius dari para mahasiswa, dan mereka segera memperoleh persesuaian pendapat, karena masing-masing telah sama-sama menginsyafi dan benar-benar menginginkan adanya persatuan dan kesatuan bangsa. Persoalan tersebut oleh mahasiswa segera diberitahukan kepada Bung Hatta melalui  telepon. Bung Hatta setuju untuk membicarakan hal itu sore hari itu juga tanggal 17 Agustus 1945, pukul 17.00. Untuk menjelaskan persoalan ini tiga orang diutus menghadap Bung Hatta sore itu, menyampaikan alasan perubahan  yang dikemukakan wakil-wakil dari Indonesia Timur. Ketiga utusan mahasiswa itu ialah Piet Mamahit, Moeljo dan Imam Slamet yang berpakaian seragam Angkatan Laut, sehingga orang mengiranya orang Jepang. Wajah Imam Slamet seperti orang  Cina, badannya pendek, jadi mirip seperti orang Jepang.

Dekrit Presiden

KH Saifudin Zuhri menceritakan bahwa suatu hari di awal bulan Juli 1959 pada pukul 01.30 dini hari ia ditelepon KH Idham Chalid. Kepada Zuhri, Kiai Idham Chalid memintanya datang ke rumahnya di jalan Jogja 51 dini hari itu juga, terkait dengan rencana kedatangan dua orang pejabat amat penting. Pukul 02.00 lebih sedikit, Zuhri sudah tiba di rumah Kiai Chalid. Tak berapa lama datang dua orang pejabat penting itu, yang tak lain adalah Jenderal A. H Nasution, Kepala Staf Angkatan Darat/ Menteri Keamanan dan Pertahanan, dan Letkol CPM R. Rusli, Komandan CPM (Corp Polisi Militer) seluruh Indonesia. 

Kedua orang pejabat tentara itu meminta saran kepada dua orang tokoh NU tersebut terkait rencana keberangkatan mereka untuk menemui Soekarno yang sedang berobat di Jepang. Dari kalangan tentara saat itu ingin mengusulkan kepada presiden Soekarno agar UUD 1945 diberlakukan kembali lewat Dekrit Presiden. Terkait hal itu, dua orang petinggi militer itu meminta saran kepada tokoh NU untuk memberikan materi apa saja yang akan dimasukkan dalam dekrit (seperti diketahui Soekarno saat itu merangkul NU dan memusuhi Masyumi dalam pemerintahannya).

“Isinya terserah pemerintah, tetapi hendaklah memperhatikan suara-suara golongan Islam dalam Konstituante,” kata Kiai Idham Chalid. “Apa kongkretnya tuntutan golongan Islam itu,” tanya Jenderal Nasution. “Agar Piagam Jakarta diakui kedudukannya sebagai menjiwai UUD 1945,” jawab Saifudin Zuhri.  “Bagaimana sikap NU apabila presiden menempuh jalan dekrit?” Tanya Nasution. “Kami tidak bisa katakan, itu hak presiden untuk menempuh jalan menyelamatkan negara,” jawab Kiai Idham Chalid.

Indonesia dan Islam

Mengapa umat Islam –yang diwakili Masyumi, NUdan partai Islam lain- dalam sidang-sidang Majelis Konstituante atau tokoh-tokoh Islam dalam rapat-rapat Panitia Sembilan ngotot Islam sebagai dasar Negara ini sangat penting? Dalam disertasinya di Universitas Indonesia, Prof Dr Rifyal Ka’bah memaparkan bahwa sejatinya, hukum Islam telah diterapkan di bumi Indonesia selama ratusan tahun, jauh sebelum kaum penjajah Kristen datang ke negeri ini. Sultan Malikul Zahir dari Samudera Pasai, misalnya dikenal sebagai seorang ahli agama dan hukum Islam yang terkenal pada pertengahan abad ke-14M. Di kerajaan ini hukum Islam madzhab Syafii diterapkan dan disebarkan ke kerajaan-kerajaan Islam lain di kepulauan Nusantara.

Banyak ahli hukum menulis berbagai kitab tentang hukum Islam untuk menjadi panduan tentang hukum Islam di tengah masyarakat. Tahun 1628, Nuruddin ar Raniri menulis buku hukum Islam yang diberi judul as Shirath al Mustaqim, Buku ini merupakan buku hukum Islam pertama yang disebarluaskan di wilayah Nusantara. Syekh Arsyad al Banjari memperluas uraian buku tersebut dalam karyanya Sabilul Muhtadin, sebagai panduan penyelesaian masalah hukum di Kesultanan Banjar. Di berbagai kerajaan Islam, seperti Banten, Palembang, Demak dan sebagainya juga diberlakukan hukum Islam. Jadi selama beratust ahun, sebelum kedatangan penjajah Kristen Belanda, hukum Islam memang merupakan hukum positif yang berlaku di berbagai wilayah Nusantara. Belanda senantiasa menghalangi pelaksanaan hukum Islam di Indonesia. Perang Diponegoro (1825-1830) terjadi karena Belanda menghalang-halangi penerapan hukum Islam di Jawa. Pangeran Diponegoro dan sahabat-sahabatnya menuntut penerapan hukum Islam di Jawa.

Walhasil, meski 17-18 Agustus 1945 Piagam Jakarta dimentahkan oleh Soekarno dkk, dan pada Sidang Majelis Konstituante 1956-1959 mengalami deadlock, tetapi pada 5 Juli 1959 Piagam Jakarta dinyatakan Presiden Soekarno secara tegas bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 45 dan merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak terpisahkan. Karena itu, secara prinsip tidak boleh lahir satu undang-undangpun di negeri ini yang bertentangan dengan Islam. Dan itu wajar saja, karena memang negeri ini lahir dari pengorbanan mayoritas jiwa dan raga ulama-umat Islam.

Maka ulama dan pejuang Islam Mohammad Natsir mewanti-wanti,” Kita mengharapkan Pancasila dalam perjalanannya mencari isi semenjak ia dilancarkan itu, tidaklah akan diisi dengan ajaran yang menentang Al Qur’an, wahyu Ilahi yang semenjak berabad-abad telah menjadi darah daging bagi sebagian terbesar dari bangsa kita ini. Dan janganlah pula ia dipergunakan untuk menentang kaidah-kaidah dan ajaran yang termaktub dalam Al Qur’an itu, yaitu induk serba sila, yang bagi umat Muslim Indonesia menjadi pedoman hidup dan pedoman matinya, yang mereka ingin sumbangkan isinya kepada pembinaan bangsa dan negara, dengan jalan-jalan parlementer dan demokratis.” Wallaahu aziizun hakiim.

Leave a Reply