Home Berita Al-Asy’ari dan Ibn Taymiyyah, Dua Imam Ahlussunnah

Al-Asy’ari dan Ibn Taymiyyah, Dua Imam Ahlussunnah

5574
0

Salah satu tema yang mengundang perselisihan di kalangan umat Islam adalah tentang konsep Tauhid. Ia menjadi penentu bagi pengelompokan mana yang muslim dan mana yang musyrik. Hal tersebut terus berlangsung hingga sekarang, seperti perselisihan di kalangan Ahlussunnah wal Jama’ah yang mengikuti salah satu dari dua imam besarnya di bidang tauhid, yakni Abu Hasan Al-Asy’ari dan Ibnu Taimiyyah. Menurut dosen Institut Agama Islam Nurul Jadid Probolinggo, Muhammad Imdad, M.Ud., membicarakan tema tersebut tanpa adab akan membawa kerusakan. “Hal ini tidak baik secara sosial, bahkan tidak mendapatkan pembenaran secara intelektual, karena yang terjadi hanyalah tindakan saling mengafirkan di kalangan Ahlussunnah,” ungkapnya kepada hadirin INSISTS Saturday Forum (ISF), Sabtu pekan lalu (22/7/2017) di INSISTS Hall, Gedung Gema Insani, jakarta Selatan.

 

Imdad menyampaikan makalah setebal 10 halaman berjudul Tauhid Ahlussunnah wal Jama’ah antara Imam al-Asy’ari dan Ibn Taymiyyah. Sebelum memasuki bahasan utama, alumnus program sarjana dan magister Institut Studi Islam (kini Universitas) Darussalam, Gontor, ini memaparkan metodologi untuk memahami makna Ahlussunnah wal Jama’ah, yakni dengan mengurai makna dua hal: al-sunnah dan al-jama‘ah. Pengertian yang pertama adalah segala yang dinisbatkan pada Nabi Saw. (sabda, perbuatan, persetujuan, maupun sifat fisik atau non-fisik). Tercakup pula di dalamnya adalah sunnah al-Khulafa’ al-Rasyidin.

 

Di samping itu, makna al-jama’ah adalah ulama yang otoritatif pada setiap masa. Dengan demikian, yang termasuk Ahlussunnah wal Jama’ah adalah mereka yang pemahaman dan pengamalan agamanya didasarkan pada pemahaman dan pengamalan para Sahabat, dan kemudian sebagaimana yang dipahami dan diamalkan oleh generasi kemudian secara berkelanjutan yang bersandar pada mata rantai keilmuan (sanad) yang tidak terputus dan sampai pada Nabi Saw., baik dalam pandangan dan pemahaman (madzahib) maupun metode memahami (manahij al-fahm wa al-istinbath). Secara negatif, Imam Malik menjelaskan bahwa Ahlussunah wan Jama’ah adalah mayoritas umat Islam, bukan pengikut jahmiyah, qadariyah, dan rafidhah yang dalam sejarahnya selalu berjumllah minoritas. Perbedaan hasil pemahaman tersebut di kalangan Ahlussunnah, khususnya menyangkut dalil-dalil zhanni, harus diterima dengan lapang dada.

 

Mengacu kepada ukuran-ukuran di atas, Imdad menunjukkan kesamaan di antaranya keduanya –di samping beberapa pokok perbedaan yang ada- yakni keduanya sepakat mengimani semua berita yang datangnya dari al-Quran dan Hadis yang mendeskripsikan Sifat Allah Swt. tanpa hal itu berimplikasi pada penyamaan pada makhluk. Keduanya juga sepakat bahwa Allah Swt. Maha Esa, tak ada yang menyerupai-Nya dalam Sifat dan Nama-Nya, tak ada yang membantunya dalam mencipta dan mengatur seluruh makhluk. Di samping halhal lain yang dijelaskan dalam al-Quran dan hadis yang pasti makna dan transmisinya (qath‘iy al-dalalah wa al-wurud).

 

Di akhir penjabarannya, Imdad mengutip nasehat Imam Al-Ghazali yang mewanti-wanti bahwa, jika dibicarakan di kalangan awam, persoalan rumit dalam ilmu kalam seperti ini akan membawa pertentangan dan tidak menghasilkan persatuan. Kalangan yang selama ini berselisih harus bersedia pula untuk bergaul, membuka diri, dan bertukar pandangan satu sama lain dengan saudaranya sesama muslim, untuk mengklarifikasi beberapa dugaan dan kecurigaan yang tidak membawa kepada kebenaran. Sesi tanya-jawab ISF ini menjadi wahana bagi klarifikasi tersebut, karena hampir semua peserta yang menunjukkan pertanyaan dan tanggapannya mengacu pada kasus-kasus yang sedang hangat menjadi perbincangan di dunia maya.

Leave a Reply