Home Artikel Syekh Nawawi al-Bantani tentang Ahlul Kitab

Syekh Nawawi al-Bantani tentang Ahlul Kitab

2605
0
Muhammad Nawawi ibn ‘Umar ibn ‘Arabi  al-Jawi al-Bantani atau sering dikenal dengan Syekh Nawawi al-Bantani adalah seorang ulama besar asal Jawa  yang namanya terkenal di Timur Tengah bahkan di dunia. Selain multidisipliner, dia  juga merupakan sosok produktif yang menelurkan banyak karangan di berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Hingga kini, berbagai  kitabnya banyak dijadikan pegangan resmi dan kajian di berbagai pondok pesantren di Indonesia, bahkan pendapatnya pun banyak dijadikan hujjah bagi berbagai kalangan dalam menguatkan argumennya. 
 
Salah satu pemikiran Syekh Nawawi al-Bantani yang banyak dirujuk adalah pendapatnya tentang konsep Ahlul Kitab.  Syekh Nawawi menjelaskan bahwa yang termasuk Ahlul Kitab adalah dua komunitas besar yaitu Yahudi dan Nasrani. Ini  ditegaskan setiap  dia menyebutkan kalimat Ya  Ahlal Kitab pasti diikuti dengan kalimat al-Yahud wa al- Nashara, atau al-Yahud  saja, atau pun al-Nashara  sesuai dengan konteks ayat tersebut dengan tidak menyebutkan umat yang lain. Misalnya Syekh Nawawi  menyebutkan Ahlul Kitab  yang diikuti kalimat al-Yahud  wa al- Nashara dalam Q.S. Ali Imran: 65; yang diikuti kata al-Yahud dalam Q.S. al-Baqarah: 105;  dan yang diikuti kata al- Nashara ada  dalam Q.S. al-Nisa: 171 
 
Syekh Nawawi berpendapat, kaum al-Shabi’in dan  al-Majusi tidak termasuk Ahl al-Kitab dan memasukkan mereka sebagai golongan al-Musyrikin. Maka, adalah tidak benar, pendapat sebagian kalangan bahwa memasukkan Majusi dari golongan Ahlul Kitab dengan menukil pendapat Yusuf Qardhawi bahwa jizyah adalah pajak tahunan yang diambil dari setiap orang dari Ahl al-Żimmah berupa sejumlah kecil uang yang dikenakan atas kaum pria yang baligh dan memiliki kemampuan, dengan besaran sesuai kekayaan masing-masing. 
 
Pendapat sebagian kalangan yang memasukkan Majusi (Zoroastrian), Sabiin, Hindu, Buddha dan Konfusius sebagai Ahlul Kitab adalah pendapat yang lemah dan tanpa didasari dalil syara’ ataupun hadis Rasulullah saw. Pendapat inilah yang diangkat oleh kaum liberal, sehingga memperbolehkan kaum Muslim laki-laki untuk menikah dengan wanita agama-agama tersebut. 
 
Dalam masalah kedudukan Ahlul Kitab, Al-Qur’an secara tegas mengatakan bahwa Ahlul Kitab adalah  golongan yang kafir. Para mufassir pun sepakat dengan ketentuan tersebut yang mengatakan bahwa Ahlul Kitab adalah golongan orang kafir dari segi ‘aqidah Islam.  Mereka dikatakan kafir sebab  menentang kenabian dan kerasulan Nabi Muhammad saw. dan ajaran yang beliau bawa. 
 
Syekh Nawawi al-Bantani  pun memposisikan mereka sebagai kaum kafir bahkan termasuk golongan kaum musyrik. Menurutnya, orang-orang Yahudi dan Nasrani telah menjadikan para rahib dan ulama mereka sebagai Tuhan-Tuhan selain Allah, bahkan orang-orang Nasrani telah menjadikan Isa ibn Maryam sebagai Tuhan yang disembah setelah mereka mengatakan bahwa dia adalah putra Allah. 
 
Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan, bahwa para pembesar Yahudi dan Nasrani berusaha mematikan dalil Allah yang menyinari dan menunjukkan atas keesaan Allah dan membersihkanNya dari kemusyrikan.  Jadi, jelas, bahwa Syekh Nawawi menganggap orang-orang Yahudi dan Nasrani (Ahlul Kitab) sebagai orang yang berbuat kemusyrikan karena telah menjadikan Tuhan-tuhan selain Allah swt.  
Keselamatan Ahlul Kitab
Kaum Ahlul Kitab juga mengklaim akan selamat dan masuk surga (Q.S. al-Baqarah: 111-112).   M. Quraish Shihab menjelaskan Q.S. al-Baqarah: 111 merupakan rentetan kecaman terhadap Ahlul Kitab  serta bantahan terhadap ucapan-ucapan mereka yang tidak berdasar. Mereka berbicara didasari rasa dengki yang ada dalam hati mereka, yaitu kedengkian mereka bila kaum muslimin mendapatkan ganjaran keimanan. 
 
Sebagian kalangan saat ini banyak menggunakan QS al-Baqarah:62 sebagai landasan paham pluralisme, bahwa semua pemeluk agama dapat mendapatkan pahala dari Tuhan tanpa perlu beriman kepada kenabian Muhammad saw. Tentang hal ini, Syekh Nawawi al-Bantani  memberi uraian:   “Yang dimaksud dalam QS al-Baqarah: 62 adalah “Bahwa sesungguhnya orang-orang yang beriman sebelum diutusnya Nabi Muhammad saw. pada zaman fatrah seperti Qis ibn Sa’adah, Buhairah al-Rahib, Habib al- Najjar, Zaid ibn Amr ibn Nufail, Waraqah ibn Naufal, Salman al-Farisi, Abi zar al-Gifari, dan Wafd al-Najasyi dan orang-orang yang berada pada agama batil yang dianut oleh orang-orang Yahudi, Nasrani setelah mereka beriman kepada diutusnya Nabi Muhammad, mereka dikategorikan sebagai orang yang beriman diutusnya Muhammad, kepada Allah, Hari akhir dan dengan Muhammad maka bagi mereka pahala di sisi Tuhan mereka”.
 
Pendapat Syekh Nawawi al-Bantani semacam ini  juga dikuatkan oleh Ibn Kasir yang mengatakan, bahwa Ahlul Kitab yang benar-benar mengamalkan kitabnya yang diturunkan kepada nabi-nabi terdahulu, niscaya dia akan beriman kepada risalah Muhammad saw (mereka menjadi seorang muslim). Apabila Ahlul Kitab  ingkar dengan kebenaran yang dibawa Nabi Muhammad niscaya mereka akan merugi (QS. al-Baqarah: 121, al-Maidah: 66 dan 68, al-A’raf: 157, al-Isra: 107-108,  Ali Imran: 20, Hud: 17). 


Hal senada juga disampaikan oleh Ahmad Mustafa al-Maragi, Ibn Mas’ud dan Ibn ‘Abbas.  Ibn Kasir juga menguatkan argumennya dengan hadis Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dan Muslim:  “Diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a. dari Rasulullah saw. beliau bersabda.: Demi zat yang jiwa Muhammad ada di genggamanNya, tidaklah seseorang ummat ini yang mendengar agamaku, baik dia itu orang Yahudi atau Nasrani, kemudian ia meninggal dan belum beriman dengan apa yang aku diutus dengannya, kecuali ia termasuk penghuni neraka.”
 
Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Tausyah ibn al-Qasim mengatakan dihalalkan sembelihan Ahl al-Kitab baik golongan Yahudi ataupun Nasrani dengan syarat mereka mengetahui agama nenek moyangnya (nasabnya), mulai dari bapak, kakek, dan seterusnya, yang  tetap berpegang teguh dengan agamanya sebelum agama itu dihapus. Dalam arti setelah agama Islam datang (al-Qur’an diturunkan) maka agama yang mereka anut tidak berlaku lagi dan mereka wajib memeluk Islam, karena hal tersebut otomatis sembelihan Ahlul Kitab tidak halal dikonsumsi.
 
Tentang pernikahan dengan ahlul kitab, Syekh Nawawi menyamakannya dengan konsep sembelihan mereka, yaitu halal menikah dengan wanita Ahlul Kitab  selama mereka masih berpegang pada kitab Taurat dan Injil sebelum turunnya kitab al-Qur’an, Ketika mereka berpegang pada kitab mereka setelah turunnya al-Qur’an maka mereka keluar dari kategori Ahlul Kitab. Pendapat ini dia utarakan ketika menafsirkan Ahlul Kitab dalam QS. al-Maidah ayat 5 sebagai Ahlul Kitab  yang asli. Jadi,  Ahlul Kitab  yang ada sekarang bukanlah asli. (***)

Leave a Reply