Home Artikel Sanksi Bagi Koruptor

Sanksi Bagi Koruptor

864
0

Islam sebagai agama wahyu, mengemban amanah untuk menjaga kemaslahatan manusia dan sekaligus sebagai rahmat bagi seluruh alam ( rahmatan lil alamin) yang relevan untuk setiap zaman dan tempat ( shalih li kulli zaman wa makan). Dalam rangka mewujudkan hal itu. Islam menetapkan aturan hukum (syari’ah), dimana aturan ini dibuat dengan tujuan  utama untuk mewujudkan dan memelihara lima sasaran pokok atau populer dengan istilah al-maqashid al-syar’iyyah, yaitu: 1) memelihara agama (hifdz al-din), 2) memelihara jiwa (hifdz al-nafs), 3) memelihara akal (hifdz al-aql), 4) memelihara kehormatan atau keturunan (hifdz al-nasl), dan 5) memelihara harta (hifdz al-mal).

Kelima maqashid syar’iyyah tersebut, jika terlaksana dengan baik, maka akan  tercapailah apa yang disebut dengan kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat (fii al-dunya hasanah, wa fii al-akhirah hasanah).  Sebaliknya, segala tindakan yang bisa mengancam keselamatan salah satu dari kelima hal pokok tersebut, maka Islam menganggapnya sebagai   tindak kejahatan (jarimah) yang terlarang, oleh karenanya pelakunya dikenakan hukuman atau sanksi  baik yang bersifat duniawi dan/atau ukhrawi. Hukuman ukhrawi berupa  siksa neraka yang disesuaikan dengan  kejahatannya. Hukuman duniawi adalah hukuman yang diputuskan dan dilaksanakan hukumannya di dunia. Dalam hal ini ada dua kemungkinan, jika secara jelas (sharih) ditegaskan oleh nash, maka disebut qishash, diyat dan had. Jika tidak secara tegas (ghair sharih)  disebutkan dalam nash maka disebut ta’zir, yang mana  sanksi hukumannya   diserahkan kepada pertimbangan hakim.

Korupsi (al-ikhtilas) merupakan salah satu tindak kejahatan harta, yaitu memakan harta manusia dengan cara yang batil (QS. 2:188), atau lebih spesifik lagi, korupsi termasuk dalam kategori ghulul (penghianatan wewenang) (QS.3:161), dimana pelakunya menyalahgunaan harta negara, perusahaan, ataumasyarakat, demi kepentingan pribadinya.

Meskipun nash tidak secara langsung menjelaskan had atau kifaratnya. Bukan berarti pelaku korupsi bebas dari hukuman, akan tetapi had tersebut berpindah menjadi  ta’zir  yang kebijakannya diserahkan kepada hakim (ulil amri). Tentunya kebijakan tersebut tidak serta merta berdasarkan pada kepentingan hawa nafsunya, akan tetapi  harus  memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam hukum Islam yang berasaskan atas keadilan, dimana berat-ringannya hukuman tergantung pada besar-kecilnya nilai nominal uang, material, dan bentuk lainnya yang dikorupsi dan dampak yang ditimbulkannya.
Memasukkan hukuman korupsi dalam kategori ta’zir, hal itu dikarenakan harta yang dicuri merupakan harta yang syubhat (harta negara/baitul mal) dan merupakan harta milik umum. Dalam hal ini Rasulallah saw menegaskan idzraul hudud bisyubuhat, artinya tanggalkan hudud dengan adanya syubhat.(HR.Al-Baihaqi).

Hukuman ta’zir bagi koruptor  sangat bervariasi mulai dari pemberian teguran, tasyh’ir (diblow up lewat media massa), denda (gharamah maliyah), jilid (cambuk), pemboikotan (hajr),  penjara (sijn), pengasingan (taghrib), bahkan hukuman mati (qatl) sekalipun. Menurut Ibn Abidin, hukuman ta’zir tidak ada ketetapan khusus, dengan demikian ta’zir diserahkan pada kebijakan hakim, sesuaikan  dengan kejahatan yang dilakukan oleh mujrim.  (Ibn Abidin, Rad Al-Mukhtar Ala Al-Durar Al-Mukhtar, hlm.119).

Pendapat yang sama juga sebagaimana ditegaskan oleh Ibn Taimiyah bahwa batas minimal hukuman ta’zir tidak dapat ditentukan, tapi intinya adalah semua hukuman menyakitkan bagi manusia, bisa berupa perkataan, tindakan atau perbuatan dan diasingkan. Kadang-kadang seseorang dihukum ta’zir dengan memberinya nasehat atau teguran, menjelekakannya dan menghinakannya. Kadang-kadang seseorang dihukum ta’zir dengan mewngusirnya dengan meninggalkan negerinya sehingga ia bertaubat. Sebagaimana nabi pernah mengusir tiga orang yang berpaling, mereka itu adalah Ka’ab bin Malik, Maroroh bin Rabi’ dan Hilal bin Umaiyyah. Mereka berpaling dari Rasulullah pada perang Tabuk. Maka nabi memerintahkan untuk mengasingkan mereka, kemudian nabi memaafkan mereka setelah turun ayat-ayat al-Quran tentang diterimanya taubat mereka. Dan kadang-kadang hukuman ta’zir berbenuk pemecatan dari dinas militer bagi prajurit yang melarikan diri dari medan perang, karena melarikan diri dari medasn perang merupakan dosa besar. Begitu pula pejabat apabila melakukan penyimpangan maka ia diasingkan. (lihat Ahmad Fathi Bahansi, al-Mas’uliyah al-Jinaiyyah al-Islamy,hlm.23)

Sanksi ta’zir tersebut dimaksudkan untuk menghapuskan dosa (jawabir) bagi pelakunya (mujrim), dan menyadarkannya dari perbuatan maksiat yang telah dilakukannya (ta’dib). Di samping itu ta’zir juga  sebagai pencegah (zawajir) agar masyarakat tidak melakukan hal yang sama. Tentunya pelaksanaan ta’zir ini dibarengi dengan pengembalian hak adami yang pernah dirampasnya kepada pemiliknya (baik individu, organisasi, perusahaan maupun negara), atau jika telah rusak,hilang, maka dengan mengganti sesuai dengan nilainya. Karena hak adami tidak gugur dengan taubat sebelum pelakunya mengembalikan hak tersebut atau meminta kehalalannya. (Nawawi, Riyadhusshalihin, hlm.31).

Adapun jika para koruptor  lolos dari pengadilan dunia, maka Ia tidak akan pernah lolos dari pengadilan Allah SWT di akhirat kelak (QS.40:16-17), dan tentunya pelakunya tergolong dalam kategori muflis (orang yang bangkrut). Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam hadist nabi saw yang terdapat dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah Rasulullah saw bersabda : Tahukah kalian siapa muflis itu? Mereka menjawab, Muflis dari kami adalah orang yang tidak memiliki dirham dan barang. Beliau bersabda, Muflis dari umatku adalah orang yang hadir di Hari Kiamat dengan membawa pahala  shalat, puasa dan zakat.  Sementara dia telah mencela ini, menuduh ini, makan harta ini, membunuh ini dan memukul ini, maka kebaikannya diberikan kepada mereka yang pernah didzalimi hak-haknya, jika kebaikannya telah habis sebelum dia menunaikan apa yang wajib dia tunaikan, maka keburukan mereka (orang-orang yang pernah didzalimi) diambil dan ditimpakan kepadanya kemudian dia dilemparkan ke dalam neraka.Wallahu A’lam Bi shawab.

Leave a Reply