Home Berita Pembaharuan Ushul Fiqh, Perlukah?

Pembaharuan Ushul Fiqh, Perlukah?

5306
0
Dr. Nirwan Syafrin memaparkan materinya "Menimbang Gagasan Pembaharuan Ushul Fiqh" dalam INSISTS Saturday Forum

Sabtu 2 November 2019, INSISTS secara konsisten menyelenggarakan kajian dalam wadah Saturday Forum. Pembicara kali ini adalah Dr. Nirwan Syafrin Manurung, Peneliti Senior sekaligus salah satu pendiri INSISTS. Tema yang diangkat sangat menarik yaitu “Menimbang Gagasan Pembaharuan Ushul Fiqh”.

Secara sederhana kajian ini tentu berkaitan dengan Fiqh, namun sebenarnya melibatkan berbagai macam disiplin keilmuan dalam Islam, seperti: al-Qur`an, al-Hadits, Bahasa Arab, Tafsir, Kalam, dan banyak lagi lainnya. Kata “al-Fiqh” secara literal dapat diartikan dengan “al-fahmu” (paham). Ilmu Fiqh biasanya berbicara mengenai hukum syara` praktis yang diikuti oleh berbagai macam dalilnya secara terperinci, khususnya berkaitan dengan aktivitas manusia. Dari definisi ini dapat kita simpulkan bahwa sejatinya ilmu fiqih selalu menitikberatkan pada perbuatan-perbuatan manusia. Biasanya berkaitan dengan al-Ahkan al-Khamsah: wajib, mustahab, mubah, makruh, dan haram.

Sedangkan Ushul Fiqh, kata Dr. Nirwan, banyak berbicara mengenai dalil-dalil yang menjadi sebab timbulnya hukum-hukum tersebut. Dalam definisi sederhana sebagaimana banyak disebut oleh para ulama`, ushul fiqh ialah seperangkat pengetahuan mengenai dalil-dalil fiqh secara umum, cara menggunakan dalil, dan pengetahuan tentang orang yang mendakwakan dalil-dalil tersebut. Dari model definisi ini setidaknya ada tiga komponen utama, pertama, dalil-dalil fiqh (al-adillah al-fiqhiyyah), kedua, metode/cara menggunakannya, dan ketiga, adalah orang yang menggunakan dalil tersebut.

Ringkasnya, ketiga hal tersebut melazimkan seseorang untuk mengusai berbagai macam disiplin ilmu pengetahuan, yang menjadikan dirinya legal mengambil suatu hukum tertentu melalui kaedah-kaedah tertentu pula. Dalam tradisi Islam, ada banyak ulama` yang telah sampai pada tahapan ini. Biasanya mereka disebut dengan mujtahid, atau seseorang yang mengambil hukum atas sesuatu (ijtihad).

Berkaitan dengan isu pembaharuan, apakah dimungkinkan jika diterapkan dalam disiplin ushul fiqh?. Jawab wakil rektor universitas Ibn Khaldun-Bogor ini, bahwa kita perlu mendudukkan dahulu apa yang dimaksud dengan pembaharuan? Apakah metodenya, dalilnya, disiplin-disiplin ilmu yang melingkupinya, sumber-sumbernya, cakupan-cakupannya dan seterusnya. Dan term apa yang digunakan dalam pembaharuan itu.

Ada sejumlah term yang digunakan untuk mengedentifikasi makna “pembaharuan”, di antaranya: tajdid, Ihya` dan Ishlah. Kata ‘tajdid’ berasal dari kata ‘jaddada-yujaddidu’, masdarnya “tajdid”. Kata ini memang dapat diartikan baru. Sedangkan kata Ihya`, berasal dari kata ‘ahya–yuhyi, ihya` yang berarti menghidupkan kembali. Maksudnya pembaharuan itu ialah berusaha untuk menghidupkan kembali segala sesuatu yang sejatinya memang telah ada dalam Agama Islam dan kemudian seiring bergulirnya waktu pelan-pelan mulai ditinggalkan. Adapun kata ‘Ishlah’ memiliki makna memperbaiki, yaitu memperbaiki sesuatu yang telah mulai rusak dalam agama atau bahkan sengaja dirusak oleh anak zaman. Akan tetapi dalam tradisi kontemporer, pembaharuan dapat pula diistilahkan dengan istilah ‘tahdits’ atau modern. Menguti Hadits Nabi, jebolan IIUM ini menyebut: “Innallah yab’atsu lihadzihi al-Ummah ‘ala ra`si kulli mi`atin sanatin man yujaddidu laha dinaha”. Kalimat “yujaddid” dalam petikan hadits tersebut dapat diartikan dengan ‘ishlah’, ‘ihya`’ atau memang ‘yujaddid’ (dalam arti memperbaharui).

Namun yang lebih mendasar dari itu sebenarnya, kata Dr. Nirwan, bagaimanakah Islam sebagai agama wahyu dapat berinteraksi dengan kondisi sosial masyarakat yang berbeda. Maksudnya, tatkala Islam itu diturunkan, kondisi sosial masyarakat dahulu dengan sekarang memang cukup bebeda. Bahkan pada zaman ini, terjadi perbedaan kondisi suatu masyarakat pada satu tempat dengan tempat lainnya. Misalnya kondisi di Jerman, tentu jauh bebeda dengan apa yang ada di Jakarta, dan lain sebagainya.

Lalu, bagaimanakah jika istilah “pembaharuan” digunakan dalam disiplin ilmu ushul fiqh?. Sebab, disiplin inilah yang pada posisi utama menjadi framework untuk menghasilkan hukum-hukum dari interaksi Islam dengan pelbagai macam persoalan zaman. Menurut keterangan Dr. Nirwan, terdapat tiga tipologi golongan yang merespon atas ide pembaharuan dalam ushul fiqh, pertama, kelompok yang benar-benar menolak, kedua kelompok liberal yang menerima dengan cara lari dari tradisi yang ada, dan ketiga, kelompok yang menerima dengan selektif.

Argumentasi yang dibangun oleh kelompok pertama yakni, bahwa kaedah-kaedah yang telah diwariskan oleh generasi terdahulu telah cukup melingkupi pelbagai macam hal. Sehingga karena itu, sangat tidak memungkinkan untuk meletakkan kaedah-kaedah baru lainnya, atau bahkan tandingannya. Sementara kelompok kedua, dengan alasan humanisme, relevansi zaman, waktu, tempat dan keadaan seluruh yang ada dalam disiplin usul fiqh memerlukan perombakan. Sehingga klaim bahwa Islam itu sesuai dengan zaman dapat terwujud. Tentu saja klaim semacam ini penuh cacat logika dan salah-kaprah terhadap Islam.

Adapun, kelompok ketiga membuka peluang bagi terbentuknya pembaharuan dalam ushul fiqh, namun dengan tetap mengacu pada kaedah-kaedah univesal yang telah digariskan oleh para ulama` salafiyyun. Irama yang digariskan oleh kelompok ketiga ini pada hakikatnya tidaklah menyalahi apa yang telah disebut oleh Imam al-Syafi’I. Secara ringkas, bahwa sumber-sumber hukum (al-adillah al-muttafaq ‘alaiha) dalam Islam itu terdiri dari empat, pertama al-Qur`an, kedua al-Hadits, ketiga al-Ijma’, dan al-Qiyas. Seluruh macam dalil tersebut diakui dan digunakan oleh kelompok yang ketiga ini dalam mekanisme kerja mereka yang disebut dengan “ijtihad”.

Menurut mereka, pintu ijtihad akan selalu terbuka jika seorang “mujtahid” (orang yang berijtihad) mampu untuk mengidentifikasi secara baik atas persoalan-persoalan yang baru untuk kemudian diambil kaedah univesalnya, sebelum memasuki kaedah yang lebih spesifik. Di sini tingkat nilai seorang mujtahid itu diperlihatkan, dan memang begitulah posisi tinggi seorang mujtahid. Namun, penting untuk dicatat bahwa ijtihad tidak mungkin diterapkan pada hal-hal yang sifatnya “muhkamat” final, seperti keEsaan Tuhan dan akhir dari kenabian Muhammad. Ataupun pada tataran perombakan hukum dan implementasinya, seperti batasan aurat, hukum mawarits dan seterusnya.

Maka karena itu, menjadi sangat penting seseorang mempelajari ushul fiqh, selain mengkaji ilmu fiqh. Sehingga dengan mempelajari ushul fiqh seorang muslim lebih mengetahui dan memahami mengenai hal-hal yang diharamkan, dihalalkan, dan lainya, sebagai bagian dari usaha untuk meninggalkan taqlid buta. Wallahu A’lamu Bisshawab.

Leave a Reply