Home Artikel Muslim Perancis Menggugat Majalah Penghina Nabi

Muslim Perancis Menggugat Majalah Penghina Nabi

831
0

0919-hebdo-France-Prophet-cartoon_full_380

Dua organisasi Islam di Perancis, mengajukan tuntutan kepada majalah (tabloid) mingguan Charlie Hebdo Perancis, karena menerbitkan kartun penghinaan terhadap Nabi Muhammad. Gambar-gambar yang ditampilkan itu menurut mereka “merusak kehormatan dan reputasi Nabi Muhammad dan masyarakat Muslim”

Dua organisasi yang mengajukan gugatan mingguan itu ke pengadilan adalah Algerian Democratic Union for Peace and Progress (RDAP) dan the Organization of Arab Union. Kedua organisasi Muslim itu menuntut ganti rugi total € 780.000. Mereka mengajukan ke pengadilan pada 7 Desember 2012 lalu.

Mingguan Perancis Charlie Hebdo dalam edisi September 2012 lalu menerbitkan kartun yang sengaja untuk memancing kemarahan Muslim. Kartun pertama menampilkan seorang pria yang dikatakan Nabi telanjang. Berjudul “Muhammad a star is born”, karikatur itu menggambarkan sosok berjenggot, berjongkok dengan menampilkan pantat telanjang dan alat kelamin. Sosok itu ditampilkan menutupi anusnya.

Kartun kedua, mengacu pada skandal atas keputusan sebuah majalah Perancis mempublikasikan foto topless dari istri Pangeran William, ditampilkan sosok yang berkarakter, telanjang dan berjanggut dan diberi judul: “Riots in Arab countries after photos of Mrs. Muhammad are published.” (Kerusuhan di negara-negara Arab setelah foto Mrs Muhammad dipublikasikan).

Diterbitkan September 2012 lalu, gambar-gambar kartun di majalah Perancis sengaja ditampilkan di tengah-tengah kekacauan di dunia Muslim karena film buatan Amerika yang memfitnah Nabi (film Innocence of Muslims).  Film konyol itu kemudian memicu protes di beberapa negara di seluruh dunia, yang menewaskan sedikitnya 14 orang tewas, termasuk duta besar AS di Libya.

Menolak gugatan organisasi Islam itu, Richard Malka, pengacara majalah Charlie Hebdo, mengatakan bahwa “tuduhan” itu tidak memperhitungkan fakta kartun yang dibuat oleh sebuah majalah satire (sindiran). “Sekali lagi mereka mencoba untuk menciptakan ketakutan untuk menghambat tradisi Perancis pada agama-agama satir,” tambah Malka.

Sedangkan pengacara organisasi Muslim, Anthony Ben menekankan adanya perbedaan antara kebebasan berbicara dan provokasi berbahaya. Dalam hal ini majalah Perancis itu telah membuat stigma minoritas Muslim. “Mereka stigma Muslim dan memprovokasi kebencian,” kata pengacara itu kepada AFP. “Karikatur tidak berarti apa saja (seenaknya)“, tambahnya.

Publikasi majalah Charlie Hebdo edisi September lalu, bukan kali yang pertama yang memicu kemarahan Muslim. Pada tahun 2011 kantor mingguan satir itu dibom setelah menerbitkan sebuah edisi “guest-edited by Muhammad”.

Menteri Luar Negeri Perancis sebenarnya mengecam ulah Charlie Hebdo ini. “Saya menentang semua provokasi, terutama di periode sensitif seperti ini. Saya tak melihat ada manfaatnya provokasi semacam itu,” ujar Menlu Laurent Fabius. “Memang harus ada kebebasan berpendapat, tapi saya menentang semua bentuk provokasi,”tegasnya.

Perancis adalah rumah bagi minoritas Muslim yang terbesar di Eropa. Jumlah Muslim di negara Napoleon itu sekitar enam juta orang. Tapi Muslim di Perancis sampai kini terus mengalami diskriminasi.  Pada tahun 2004, Perancis melarang Muslimah mengenakan jilbab di tempat umum. Beberapa negara Eropa mengikuti contoh Perancis ini. Hingga kini, Perancis melarang wanita mengenakan cadar –penutup wajah- di depan umum. * (nuim/oi)

Leave a Reply