Home Uncategorized INSISTS dan Ikhtiyar Forum Mitra KUA dan Keluarga Sakinah Maslahat

INSISTS dan Ikhtiyar Forum Mitra KUA dan Keluarga Sakinah Maslahat

30
0

“Bukan Angka Pernikahan yang Turun, Tapi Ada Banyak Pernikahan yang Tidak Dicatatkan”

Sabtu, 10 Oktober 2026–Ungkapan di atas disampaikan oleh Kasubdit Bina KUA dan Keluarga Sakinah, H. Jaja Zarkasyi, M.A. dalam kesempatan Forum Nasional Mitra Keluarga Sakinah-Maslahat, di Bogor, 7-9 Oktober 2026 kemarin. Beliau mengungkapkan fakta temuan di lapangan masih tingginya angka pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) seperti kasus nikah sirri, yang hingga saat ini masih menjadi problem tersendiri bagi pemerintah. Dengan tidak tercatatnya pernikahan secara resmi, akan berdampak pada terhambatnya pemenuhan hak anak untuk akses kepada layanan pendidikan dan kesehatan. Di sisi lain, juga kasus perceraian yang cukup tinggi (dilatari oleh berbagai faktor seperti KDRT, kemiskinan, kecandual judi online, perzinahan, dll.) dan kasus pernikahan anak usia sekolah. Berbagai masalah inilah yang menggerakkan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menggandeng lembaga-lembaga mitra dan jejaring mitra yang tersebar di berbagai daerah untuk bersama-sama membangun komitmen dalam mengentaskan persoalan-persoalan seputar pernikahan.

Bertempat di Hotel Grander Padjadjaran Kota Bogor ini, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah merangkul civil society untuk membantu pemerintah dalam menangani dua agenda utama yaitu  bimbingan pranikah atau bimbingan perkawinan dan konseling keluarga yang dijabarkan dalam empat program strategis yaitu: (1) Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS); (2) Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN); (3) Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin Catin); dan (4) Konsultasi dan Pendampingan Keluarga Sakinah.

Forum Mitra KUA dan Keluarga Sakinah Maslahat yang dinsiasi oleh Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah ini diikuti oleh tidak kurang 33 lembaga yaitu:

Lembaga Mitra:

  1. Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI)
  2. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Usaha Pembaharuan Pendidikan Islam (GUPPI)
  3. Forum Silaturrahmi Ummi Muslimah Indonesia (Fahmi Ummi)
  4. Ikatan Persaudaraan Imam Masjid (IPIM)
  5. INSISTS
  6. ISNU Kota Tangerang Selatan
  7. Kelompok Kerja Majelis Taklim (Pokja MT)
  8. Pengurus Pusat Muslimat Nahdhatul Ulama
  9. Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdhatul Ulama (PP IPPNU)
  10. Pengurus Pusat Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (PP IPARI)
  11. Pimpinan Pusat (PP) ‘Aisyiyah
  12. Pimpinan Pusat (PP) Fatayat Nahdhatul Ulama
  13. Pimpinan Pusat (PP) Nasyiatul ‘Aisyiah
  14. Pimpinan Pusat (PP) Wanita Islam
  15. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  16. UIN Salatiga Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM)
  17. UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  18. UIN Sunan Ampel Surabaya
  19. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Pusat Pengarusutamaan Gender dan Hak Anak (P2GHA)
  20. UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  21. UIN Walisongo Semarang
  22. Universitas Aisyiyah (PSPKB-UNISA) Yogyakarta Pusat Studi Keluarga dan Bencana (PSKB)
  23. Universitas Nahdhatul Ulama (UNU) Yogyakarta

Lembaga Jejaring Mitra:

  1. Fiqih Pernikahan
  2. Islamic Pre Family School (IPFS) HIMMPAS – IPB
  3. Kelas Jodoh
  4. Masjid Nurul ‘Ashri Deresan Yogyakarta
  5. Nikah Institute
  6. Pranikah Academy
  7. PreMarriage Talk
  8. PT Roomah Harmoni Sentosa (Roomah Ta’aruf)
  9. Sekolah Pernikahan Nubuwwah
  10. Sekolah Pra Nikah (PSN) Salman ITB

Melalui kerjasama kemitraan ini, diharapkan lembaga-lembaga mitra dan jejaring mitra tersebut dapat menyelenggarkaan Bimbingan Perkawinan sesuai dengan domisili lembaga itu berada dan bersertifikat yang diakui oleh Kementerian Agama. Sehingga para calon pengantin yang terkendala untuk hadir di KUA dapat mendatangi lembaga-lembaga mitra tersebut untuk mendapatkan bimbingan. Di sinilah nanti, ada proses standarisasi dan sertifikasi Bimbingan Perkawinan bagi lembaga-lembaga mitra dan jejaring mitra KUA. Meskipun ada standarisasi dan sertifikasi Bimbingan Perkawinan, akan tetapi Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah tetap memberikan keleluasaan kepada lembaga-lembaga mitra dan jejaring mitra untuk bekerja sesuai dengan style dan kearifan lokalnya masing-masing. Hal ini mengingat banyak jejaring mitra yang sudah lama berkecimpung di masyarakat untuk memberikan bimbingan perkawinan, kelas pranikah, konseling keluarga, dan lain sebagainya.

Secara ringkas, dukungan Kementerian Agama, dalam hal ini, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah berupa: (1) pendampingan teknis, supervisi, serta penjaminan mutu secara berkala terhadap pelaksanaan program keluarga sakinah maslahat; (2) fasilitasi integrasi data peserta Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin Catin) ke dalam sistem informasi dan layanan resmi Kementerian Agama; dan (3) pemberian sertifikasi, rekomendasi serta perpanjangan izin penyelenggaraan Bimbingan Perkawinan berdasarkan hasil evaluasi performa kelembagaan.

[YH]