Home Publikasi K.H. Syafi’i Hadzami, Mufti Betawi dengan Ratusan Fatwa

K.H. Syafi’i Hadzami, Mufti Betawi dengan Ratusan Fatwa

3112
0

webardi

INSISTS Saturday Forum (ISF), 22 April 2017, mengambil tema Metodologi Fatwa K.H. Muhammad Syafi’i Hadzami, dengan pemateri Pengasuh Pondok Pesantren Shoul Lin al-Islami, Depok, Ustadz Ardiansyah, M.Pd.I. K.H. Muhammad Syafi’i Hadzami (31 Januari 1931 – 7 Mei 2006) yang akrab dipanggil Muallim, adalah sosok ulama istimewa dalam sejarah Jakarta modern. Beliau tidak menempuh pendidikan Islam di pesantren, apalagi di Timur Tengah, namun majelisnya selalu dipenuhi jama’ah. Dalam sepekan, Muallim mengisi majelis di 30 tempat berbeda di Jakarta dan sekitarnya, dengan materi tafsir, fiqh, dan tasawuf yang merujuk pada kitab-kitab ulama Ahlussunnah wal Jama’ah. Di ISF kali ini, Ustadz Ardiansyah memperkenalkan sosok dan metodologi fatwa Muallim.

Sebelum masuk ke pembahasan utama, Ustadz Ardiansyah memaparkan terlebih dahulu makna fatwa, yakni menjelaskan hukum syari’at bagi siapa saja yang bertanya kepada ahlinya. Fatwa muncul ketika masyarakat mendatangi ulama untuk menanyakan jawaban dari persoalan sehari-hari. Ini terjadi setelah Rasulullah SAW wafat, mengingat peran utama seorang ulama adalah pewaris nabi.

Dalam berfatwa, para ulama memiliki adab-adab tertentu. Imam Malik, misalnya, tidak berani berfatwa sampai ada 70 saksi yang menerangkan kelayakan dirinya. Dari 48 pertanyaan yang diajukan, Imam Malik menjawab “Tidak tahu.” untuk 32 pertanyaan. Imam Syafi’i juga demikian. Beliau baru akan berfatwa setelah melewati banyak pertimbangan.

Dengan adab inilah Muallim menyampaikan dakwah dan fatwa-fatwanya. Ilmu agama diperoleh Muallim melalui kehadirannya pada majelis-majelis ulama di tanah Betawi. Guru terbesar Muallim adalah seorang mufti Hadramaut yang berdakwah di Jakarta, Habib Ali Hussein Bungur. “Seperti itulah tradisi ilmu di Betawi saat itu. Meski tidak menetap di pesantren atau berkunjung ke Timur Tengah, Muallim bisa memperoleh ilmu yang dalam dan luas. Kunci dari itu adalah kecintaan pada ilmu dan ketekunan, juga adab terhadap guru.” kata Ustadz Ardiansyah.

Awal mula fatwa Muallim adalah saat beliau mengisi pengajian udara di Radio Cendrawasih. Di sana, pendengar menanyakan berbagai persoalan, dari mulai pemeriksaan pasien perempuan oleh dokter lelaki, sampai hukum menepuk pundak orang yang shalat untuk berjama’ah dengannya. Semua fatwa itu lalu terhimpun dalam Kitab Tawdhih al-Adillah, yang cetakan pertamanya berjumlah 7 jilid.

Dalam berfatwa, Muallim menerapkan metodologi yang ketat sebagai bentuk kecermatan dan kehati-hatian. Pada mulanya, Muallim memberikan definisi masalah sampai jelas, lalu menyebutkan pendapat para ulama. Ulama-ulama yang dirujuknya adalah penulis kitab-kitab mu’tamad (diakui dan dijadikan rujukan oleh para ulama), khususnya di dalam Mazhab Syafi’i. Pemilihan Mazhab Syafi’i sebagai rujukan adalah karena masyarakat Indonesia sebagian besar bermazhab itu, namun Muallim juga menguasai fiqh perbandingan yang banyak merujuk pendapat mazhab lain.

Setelah merujuk pada pendapat ulama, Muallim kemudian mengemukakan dalil naqli dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. Tafsir Al-Qur’an yang paling sering dirujuk adalah Tafsir Ibn Katsir. Setelah itu, Muallim merujuk pada kaidah fiqh, menggunakan analogi, syair ulama, dan menyelipkan humor yang wajar.

Dengan metodologi itu, Muallim dapat mempertanggungjawabkan setiap fatwanya. Guru Muallim, Habib Ali Hussein Bungur turut mendengar pengajian udara itu dan tidak pernah memberi komentar. Menurut seorang ulama Betawi lain, K.H. Ahmad Mursyidi, Muallim adalah “Kitab Berjalan”.

Dalam pernyataan penutupnya, Direktur Eksekutif INSISTS Ustadz Dr. Syamsuddin Arif menyatakan, banyaknya orang yang sudah meraih gelar Ph.D. tetapi awam terhadap masalah-masalah agama, padahal menurut Imam Al-Ghazali, ilmu agama adalah syarat kebahagiaan di dunia dan akhirat.

“Dari pemaparan Ustadz Ardiansyah ini, kita mendapatkan saripati metodologi fatwa K.H. Muhammad Syafi’i Hadzami. Banyak ulama yang perlu diangkat ke tengah masyarakat. Merek tidak memerlukan publisitas. Dengan mengangkat mereka, kita akan memperoleh nujumul huda.” tutup Ustadz Syam.

Leave a Reply